| Dakwaan |
KESATU
------------------ Bahwa Terdakwa LINA, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA sampai dengan hari Selasa 28 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari di atas sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa selaku pemilik PT. SINAR TERANG MOROWALI INDONESIA bersama dengan Saksi LI ZHONGHUI yang mana Terdakwa juga merupakan juru bicara dari Saksi LI ZHONGHUI dalam pengadaan barang saat itu sedang berada di toko / kontrakannya di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali lalu bertemu dengan Saksi MASRI untuk membicarakan kerjasama bisnis pengadaan alat konstruksi dan suplai barang campuran ke perusahaan yang di dalam Kawasan PT IMIP, dimana pada pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Saksi IRFAN, Saksi SURIADI, dan Saksi LI ZHONGHUI;
- Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa menjanjikan kepada Saksi MASRI terkait uang Saksi MASRI akan dikembalikan 2 s/d 3 minggu yang disertai keuntungan sebesar 10% apabila menyetujui untuk bekerjasama, kemudian Saksi MASRI menyetujui kerjasama tersebut namun kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MASRI terjadi tanpa sepengetahuan Saksi LI ZHONGHUI yang tidak mengerti bahasa Indonesia, selanjutnya setelah kesepakatan tersebut terjadi Terdakwa meminta dana sebesar Rp. 500.000.000,- kepada saksi MASRI untuk menebus barang konstruksi milik Terdakwa yang saat itu tertahan di Kendari;
- Bahwa selain menjanjikan keuntungan sebesar 10%, Terdakwa juga meyakinkan Saksi MASRI dengan cara memperlihatkan nota tagihan PT MCC 22 (QMB) yang belum terbayarkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan juga Terdakwa saat itu mengaku bahwa Saksi LI ZHONGHUI merupakan suami Terdakwa, sehingga dikarenakan hal tersebut Saksi MASRI semakin yakin untuk menjalin kerjasama dengan Terdakwa, yang mana Saksi MASRI lalu meninggalkan tempat pertemuan dan setibanya di rumah Saksi MASRI kemudian langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024 Terdakwa bersama Saksi MASRI kemudian menjalin kerjasama terkait pengadaan bahan pokok, dimana Saksi MASRI bertindak selaku penyuplai bahan pokok kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa akan mendistribusikan bahan pokok tersebut ke PT MCC 22 (QMB) dan PT RISUN, selain itu Terdakwa juga menjalin kerjasama dengan saksi MASRI terkait penyediaan modal usaha penukaran mata uang Yuan dengan iming-iming keuntungan yang akan diperoleh Saksi MASRI sebesar Rp. 3.000.000,- per Rp. 100.000.000,-; sehingga Saksi MASRI semakin yakin bahwa Terdakwa memiliki koneksi bisnis di dalam perusahaan PT. IMIP;
- Bahwa transaksi antara Terdakwa dengan Saksi MASRI dalam rangka kerjasama berlangsung dari 04 Juli 2024 sampai dengan 28 Januari 2025 dengan rincian transaksi sebagai berikut :
- Penukaran Mata Uang Yuan
|
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
|
1
|
12 Juli 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
2
|
14 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
3
|
18 Juli 2024
|
Rp. 175.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
4
|
24 Juli 2024
|
Rp. 135.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
Rp.560.000.000
|
|
- Modal Usaha
|
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
-
|
04 Juli 2024
|
Rp.500.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
08 Juli 2024
|
Rp. 195.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
11 Juli 2024
|
Rp. 300.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
12 Juli 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
27 Juli 2024
|
Rp. 3.650.000,-
|
Pembelian Beras 5 sak
|
-
|
2 Agustus 2024
|
Rp. 30.000.000,-
|
Pinjaman Modal
|
-
|
3 Agustus 2024
|
Rp. 83.000.000,-
|
Modal Usaha Ban Mobil
|
-
|
08 Agustus 2024
|
Rp. 163.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
15 Agustus 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
16 Agustus 2024
|
Rp. 87.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
26 Agustus 2024
|
Rp. 50.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
1 September 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
4 September 2024
|
Rp. 50.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
18 September 2024
|
Rp. 83.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
7 November 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
15 November 2024
|
Rp. 25.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
19 November 2024
|
Rp. 36.500.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
28 November 2024
|
Rp. 15.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
30 November 2024
|
Rp. 90.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
3 Desember 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
7 Desember 2024
|
Rp.4.160.000,-
|
Pembelian Baut
|
-
|
28 Januari 2025
|
Rp. 32.000.000,-
|
Modal Usaha
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 2.247.310.000.-
|
|
- Bahan Pokok
|
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
|
1
|
9 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
|
|
2
|
10 Juli 2024
|
Rp. 184.750.000,-
|
- Terigu 100 sak;
- Beras 25 kg sebanyak 70 sak;
- Minyak Goreng 300 Jerigen;
|
|
3
|
14 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 25 kg sebanyak 400 sak.
|
|
4
|
18 Juli 2024
|
Rp. 65.000.000,-
|
|
|
5
|
30 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
6
|
30 Juli 2024
|
Rp. 16.800.000,-
|
- Minyak Goreng 40 Jerigen.
|
|
7
|
11 Agustus 2024
|
Rp. 32.500.000,-
|
- Minyak Goreng 40 jerigen.
|
|
8
|
12 Agustus 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
9
|
14 Agustus 2024
|
Rp. 22.000.000,-
|
- Aki sebanyak 5 pcs + air aki.
|
|
10
|
17 Agustus 2024
|
Rp. 150.750.000,-
|
|
|
11
|
02 September 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
12
|
23 September 2024
|
Rp. 32.500.000,-
|
- Tepung 25 kg sebanyak 100 sak.
|
|
13
|
28 Oktober 2024
|
Rp. 48.750.000,-
|
|
|
14
|
09 November 2024
|
Rp. 7.500.000,-
|
|
|
15
|
15 November 2024
|
Rp. 455.000,-
|
- Helm kuning sebanyak 7 pcs.
|
|
16
|
16 November 2024
|
Rp. 390.000,-
|
- Helm kuning sebanyak 6 pcs.
|
|
17
|
23 November 2024
|
Rp. 75.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 100 sak.
|
|
18
|
28 November 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
19
|
30 November 2024
|
Rp. 3.750.000,-
|
|
|
20
|
7 Desember 2024
|
Rp. 71.250.000,-
|
|
|
21
|
20 Desember 2024
|
Rp. 13. 500.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 1.624.895.000
|
|
- Bahwa dari penukaran mata uang yuan sebesar Rp560.000.000, modal usaha sebesar Rp.2.247.310.000 dan pemberian sembako sebesar Rp1.624.895.000 adapun total keseluruhan yang Terdakwa peroleh dari Saksi MASRI sejumlah Rp4.432.205.000;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membayar utang kepada Saksi SALPIANI SELON Alias VANI dalam bentuk sembako yang diperoleh dari Saksi MASRI sebesar Rp1.624.895.000, kemudian untuk pemberian modal usaha dan pemberian modal penukaran mata uang yuan yang Terdakwa terima dari Saksi MASRI sebesar Rp2.807.310.000 telah Terdakwa gunakan untuk membayar utang lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran utang kepada DEVI sebesar Rp.500.000.000
- Pemberian modal usaha sebesar Rp375.105.000, dan
- Pemberian modal usaha untuk pembayaran pengadaan barang toolkit sebesar Rp.1.447.185.211.
Adapun sisa uang sebesar Rp.485.019.789 yang Terdakwa peroleh dari Saksi MASRI, telah Terdakwa gunakan pula untuk membayar kepada Saksi MASRI antara lain untuk pembayaran modal usaha Rp312.269.789 dan pembayaran sembako sebesar Rp172.750.000 sehingga total kerugian yang di alami Saksi MASRI sebesar Rp3.947.185.211.
- Bahwa semua transaksi dari saksi MASRI kepada Terdakwa tidak digunakan sebagaimana pembicaraan kerjasama baik itu transaksi modal usaha maupun bahan pokok, dimana Terdakwa menggunakan uang modal usaha dari saksi MASRI untuk membayar utang Terdakwa di tempat lain, sedangkan untuk bahan pokok yang bersumber dari saksi MASRI juga tidak didistribusikan Terdakwa ke perusahaan melainkan dijual kembali oleh Terdakwa yang keuntungannya digunakan Terdakwa untuk membayar utang di tempat lain;
- Bahwa Terdakwa menjadikan Saksi LI ZHONGHUI sebagai alat untuk meyakinkan saksi MASRI dalam menjalani kesepakatan bisnis untuk memasukan barang ke PT. IMIP, yang mana Saksi LI ZHONGHUI selaku pemilik bisnis pengadaan barang tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa kepada Terdakwa dalam menjalankan kerjasama dan menerima uang dari Saksi MASRI.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------------ Bahwa Terdakwa LINA, pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WITA sampai dengan hari Selasa 28 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari di atas sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa selaku pemilik PT. SINAR TERANG MOROWALI INDONESIA bersama dengan Saksi LI ZHONGHUI yang mana Terdakwa juga merupakan juru bicara dari Saksi LI ZHONGHUI dalam pengadaan barang saat itu sedang berada di toko / kontrakannya di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali lalu bertemu dengan Saksi MASRI untuk membicarakan kerjasama bisnis pengadaan alat konstruksi dan suplai barang campuran ke perusahaan yang di dalam Kawasan PT IMIP, dimana pada pertemuan tersebut juga disaksikan oleh Saksi IRFAN, Saksi SURIADI, dan Saksi LI ZHONGHUI;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati kerja sama antara Terdakwa dan Saksi MASRI, di mana Saksi MASRI menyerahkan sejumlah uang sebagai modal usaha yang akan dikelola oleh Terdakwa, dengan kesepakatan keuntungan tertentu bagi Saksi MASRI yang mana Terdakwa menjanjikan kepada Saksi MASRI terkait uang Saksi MASRI akan dikembalikan 2 s/d 3 minggu yang disertai keuntungan sebesar 10% apabila menyetujui untuk bekerjasama;
- Bahwa kemudian Saksi MASRI menyetujui kerjasama tersebut namun kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi MASRI tersebut terjadi tanpa sepengetahuan Saksi LI ZHONGHUI yang tidak mengerti bahasa Indonesia, selanjutnya Terdakwa meminta dana sebesar Rp. 500.000.000,- kepada Saksi MASRI untuk menebus barang konstruksi milik Terdakwa yang saat itu tertahan di Kendari;
- Bahwa selain menjanjikan keuntungan sebesar 10%, Terdakwa juga meyakinkan Saksi MASRI dengan cara memperlihatkan nota tagihan PT MCC 22 (QMB) yang belum terbayarkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan juga Terdakwa saat itu mengaku bahwa Saksi LI ZHONGHUI merupakan suami Terdakwa, sehingga dikarenakan hal tersebut Saksi MASRI semakin yakin untuk menjalin kerjasama dengan Terdakwa, yang mana Saksi MASRI lalu meninggalkan tempat pertemuan dan setibanya di rumah Saksi MASRI kemudian langsung mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2024 Terdakwa bersama Saksi MASRI kemudian menjalin kerjasama terkait pengadaan bahan pokok, dimana Saksi MASRI bertindak selaku penyuplai bahan pokok kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa akan mendistribusikan bahan pokok tersebut ke PT MCC 22 (QMB) dan PT RISUN, selain itu Terdakwa juga menjalin kerjasama dengan saksi MASRI terkait penyediaan modal usaha penukaran mata uang Yuan dengan iming-iming keuntungan yang akan diperoleh Saksi MASRI sebesar Rp. 3.000.000,- per Rp. 100.000.000,-; sehingga Saksi MASRI semakin yakin bahwa Terdakwa memiliki koneksi bisnis di dalam perusahaan PT. IMIP;
- Bahwa transaksi antara Terdakwa dengan Saksi MASRI dalam rangka kerjasama berlangsung dari 04 Juli 2024 sampai dengan 28 Januari 2025 dengan rincian transaksi sebagai berikut :
- Penukaran Mata Uang Yuan
|
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
|
1
|
12 Juli 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
2
|
14 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
3
|
18 Juli 2024
|
Rp. 175.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
4
|
24 Juli 2024
|
Rp. 135.000.000,-
|
Penukaran Mata Uang Yuan
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
Rp.560.000.000
|
|
- Modal Usaha
|
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
-
|
04 Juli 2024
|
Rp.500.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
08 Juli 2024
|
Rp. 195.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
11 Juli 2024
|
Rp. 300.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
12 Juli 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
27 Juli 2024
|
Rp. 3.650.000,-
|
Pembelian Beras 5 sak
|
-
|
2 Agustus 2024
|
Rp. 30.000.000,-
|
Pinjaman Modal
|
-
|
3 Agustus 2024
|
Rp. 83.000.000,-
|
Modal Usaha Ban Mobil
|
-
|
08 Agustus 2024
|
Rp. 163.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
15 Agustus 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
16 Agustus 2024
|
Rp. 87.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
26 Agustus 2024
|
Rp. 50.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
1 September 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
4 September 2024
|
Rp. 50.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
18 September 2024
|
Rp. 83.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
7 November 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
15 November 2024
|
Rp. 25.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
19 November 2024
|
Rp. 36.500.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
28 November 2024
|
Rp. 15.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
30 November 2024
|
Rp. 90.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
3 Desember 2024
|
Rp. 100.000.000,-
|
Modal Usaha
|
-
|
7 Desember 2024
|
Rp.4.160.000,-
|
Pembelian Baut
|
-
|
28 Januari 2025
|
Rp. 32.000.000,-
|
Modal Usaha
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 2.247.310.000.-
|
|
- Bahan Pokok
|
No.
|
Tanggal
|
Nominal
|
Keterangan
|
|
1
|
9 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
|
|
2
|
10 Juli 2024
|
Rp. 184.750.000,-
|
- Terigu 100 sak;
- Beras 25 kg sebanyak 70 sak;
- Minyak Goreng 300 Jerigen;
|
|
3
|
14 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 25 kg sebanyak 400 sak.
|
|
4
|
18 Juli 2024
|
Rp. 65.000.000,-
|
|
|
5
|
30 Juli 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
6
|
30 Juli 2024
|
Rp. 16.800.000,-
|
- Minyak Goreng 40 Jerigen.
|
|
7
|
11 Agustus 2024
|
Rp. 32.500.000,-
|
- Minyak Goreng 40 jerigen.
|
|
8
|
12 Agustus 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
9
|
14 Agustus 2024
|
Rp. 22.000.000,-
|
- Aki sebanyak 5 pcs + air aki.
|
|
10
|
17 Agustus 2024
|
Rp. 150.750.000,-
|
|
|
11
|
02 September 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
12
|
23 September 2024
|
Rp. 32.500.000,-
|
- Tepung 25 kg sebanyak 100 sak.
|
|
13
|
28 Oktober 2024
|
Rp. 48.750.000,-
|
|
|
14
|
09 November 2024
|
Rp. 7.500.000,-
|
|
|
15
|
15 November 2024
|
Rp. 455.000,-
|
- Helm kuning sebanyak 7 pcs.
|
|
16
|
16 November 2024
|
Rp. 390.000,-
|
- Helm kuning sebanyak 6 pcs.
|
|
17
|
23 November 2024
|
Rp. 75.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 100 sak.
|
|
18
|
28 November 2024
|
Rp. 150.000.000,-
|
- Beras 50 kg sebanyak 200 sak.
|
|
19
|
30 November 2024
|
Rp. 3.750.000,-
|
|
|
20
|
7 Desember 2024
|
Rp. 71.250.000,-
|
|
|
21
|
20 Desember 2024
|
Rp. 13. 500.000,-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 1.624.895.000
|
|
- Bahwa dari penukaran mata uang yuan sebesar Rp560.000.000, modal usaha sebesar Rp.2.247.310.000 dan pemberian sembako sebesar Rp1.624.895.000 adapun total keseluruhan yang Terdakwa peroleh dari Saksi MASRI atas dasar kepercayaan dan adanya hubungan kerja sama tersebut sejumlah Rp4.432.205.000;
- Bahwa selama menjalin kerja sama, Terdakwa tidak pernah mengirimkan pembukuan/ rekapitulasi penjualan dan pembelian terhadap korban.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membayar utang kepada Saksi SALPIANI SELON Alias VANI dalam bentuk sembako yang diperoleh dari Saksi MASRI sebesar Rp1.624.895.000, kemudian untuk pemberian modal usaha dan pemberian modal penukaran mata uang yuan yang Terdakwa terima dari Saksi MASRI sebesar Rp2.807.310.000 telah Terdakwa gunakan untuk membayar utang lainnya dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran utang kepada DEVI sebesar Rp.500.000.000
- Pemberian modal usaha sebesar Rp375.105.000, dan
- Pemberian modal usaha untuk pembayaran pengadaan barang toolkit sebesar Rp.1.447.185.211.
Adapun sisa uang sebesar Rp485.019.789 yang Terdakwa peroleh dari Saksi MASRI, telah Terdakwa gunakan pula untuk membayar kepada Saksi MASRI antara lain untuk pembayaran modal usaha Rp312.269.789 dan pembayaran sembako sebesar Rp172.750.000 sehingga total kerugian yang di alami Saksi MASRI sebesar Rp3.947.185.211.
- Bahwa penyerahan uang dan barang dari saksi MASRI kepada Terdakwa pada awalnya dilandasi hubungan kepercayaan dan kerja sama usaha, namun setelah uang dan barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan membayar utang-utang di tempat lain, yang bertentangan dengan tujuan penyerahan dari saksi MASRI.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum.------------- |