Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. FIRDAUS Alias DAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 428/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2111 /P.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Alias DAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS   pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Pondok Kebun tepatnya di Desa Bahontobungku, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-----

Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 78,7264 gram.;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dan MADDI Alias DG MADDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------

 

    ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS   pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Pondok Kebun tepatnya di Desa Bahontobungku, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Rumah Pondok Kebun milik terdakwa di Desa Bahontobungku Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, Wita dua orang yang merupakan saksi penangkap dari petugas kepolisian yaitu saksi Rinexto G. Tangdiongan dan saksi David A. Simangunsong serta saksi masyarakat yaitu saksi BAKRI TAHIR melakukan penggeledahan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut;
  • Bahwa petugas membangunkan terdakwa lalu bertanya “dimana barangmu?” kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di sela-sela dinding papan rumah pondok terdakwa sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika kemudian saksi penangkap yang adalah petugas kepolisian melakukan pengembangan bersama terdakwa menuju ke lokasi tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang berukuran besar disela batu gunung dan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI beserta barang bukti ke Polres Morowali;
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) bungkus plastic cetik bening berisikan narkotika dari Terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI dengan harga Rp, 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025;
  • Bahwa setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa membawanya ke pondok kebun miliknya yang berada di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, untuk kemudian disimpan dan dibagi menjadi beberapa kemasan kecil;
  • Bahwa terdakwa selanjutnya menakar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus, kemudian 1 (satu) bungkus terdakwa sembunyikan di sela batu gunung, sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya terdakwa pecah kembali menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening yang tiga 3 (tiga) sachet plastic bening  terdakwa simpan di rumah pondok kebun dengan cara diselipkan di sela dinding papan;
  • Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi penangkap dari kepolisian dan saksi masyarakat, terdakwa menunjukkan sendiri letak narkotika yang disimpannya, yaitu 3 (tiga) sachet sabu di dinding rumah pondok kebun serta 1 (satu) bungkus sabu besar yang disembunyikan di sela batu gunung;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dan dikuasai oleh terdakwa adalah 4 (empat) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 78,9268 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2956/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
  •  4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 78,9268 gram diberi nomor barang bukti 6848/2025/NNF;

Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 78,7264 gram.;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dan MADDI Alias DG MADDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU. R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya