Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Pso PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.HENDRIK PINONTOAN
2.RISNAWATI RINUGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Pso
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKY RAFLI TAMANAMPOPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1HENDRIK PINONTOAN
2RISNAWATI RINUGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.912.722,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 30,912,722,- (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) Belum termasuk biaya perkara
  4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00905/Wawopada terletak di Wawopada dengan Luas : 16.100 M2 Terletak di Desa Wawopada, Kec. Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 03 Juli 2018 Atas Nama Hendrik Pinontoan, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
  5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak