Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ASRUL pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 20.40 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Parilangke, Kec. Bumi Raya, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira jam 23.00 Wita, Terdakwa mengemudikan kendaraan roda 10 (sepuluh) dump truck shacman warna merah dengan nomor polisi DD 9307 XX dari kota Makassar menuju ke Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali untuk mengantarkan kendaraan Dump Truck tersebut ke salah satu Perusahaan Tambang yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 20.40 Wita saat Terdakwa memasuki Jalan Trans Sulawesi, Desa Parilangke, Kec. Bungku Barat kendaraan yang Terdakwa kendarai dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam bertemu dengan sepeda motor merek Honda BLADE warna hitam dengan nomor polisi DW 2675 NS yang dikendarai oleh Korban GAFAR sedang berjalan searah di depan kendaraan yang Terdakwa gunakan, lalu Terdakwa langsung mendahului sepeda motor tersebut melalui lajur kanan tanpa menyalakan klakson dan tanpa memberikan kode lampu, setelah mendahului motor tersebut Terdakwa melewati jembatan yang setelahnya terdapat tikungan kecil, kemudian dari arah berlawanan datang kendaraan roda 10 (sepuluh) dump truck Howo warna merah sehingga Terdakwa langsung memberikan kode lampu agar kendaraan Roda 10 (sepuluh) dump truck Howo warna merah yang berada di depan Terdakwa berhenti, setelah kendaraan Roda 10 (sepuluh) dump truck Howo warna merah berhenti Terdakwa juga ikut memberhentikan kendaraan yang Terdakwa gunakan sehingga kedua kendaraan tersebut saling berhadapan, setelah itu Terdakwa melihat ke kaca spion kiri dan melihat terdapat cahaya lampu sepeda motor di belakang kendaraan Terdakwa yang jauhnya kira-kira sekitar 5 (lima) meter berada di belakang kendaraan yang Terdakwa kemudikan, lalu karena posisi sepeda motor yang Terdakwa lihat berada di belakang kendaraan Terdakwa dan sisi kiri tidak ada kendaraan lain maka Terdakwa langsung menjalankan kendaraan yang Terdakwa kemudikan kembali ke lajur kiri, sementara berjalan kembali ke lajur kiri kendaraan pada bagian tengah sebelah kiri yang Terdakwa gunakan menyerempet sepeda motor yang Korban GAFAR kendarai, lalu Terdakwa melihat kaca spion kiri dan melihat sepeda motor yang Korban GAFAR kendarai tersebut sudah terjatuh di bahu jalan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa mendengar seseorang berteriak “kau kasih pinggir dulu mobilmu” mendengar teriakan itu Terdakwa segera memarkirkan mobil dump truck tersebut lalu turun dari kendaraan dan melihat Korban GAFAR sudah tergeletak di atas aspal jalan, setelah itu Terdakwa langsung berjalan ke depan meninggalkan kendaraan dengan maksud untuk mengamankan diri dari tempat kejadian perkara menuju ke perkarangan kebun milik masyarakat, kemudian Terdakwa menelepon Bos Terdakwa yang berada di Kota Makkasar dan mengatakan bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas, lalu beberapa saat kemudian datang anggota kepolisian Satlantas Morowali menjemput dan membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Bumi Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 812/1189/VER/UPTD.PKM BHS/2025 tanggal 08 April 2025, yang ditandatangani dr. RISKA NUR FATMAWATI, Dokter Pemeriksa UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Bahonsuai, menerangkan telah dilakukannya pemeriksaan luar terhadap GAFAR, usia 63 (enam puluh tiga) tahun, jenis kelamin laki-laki dengan hasil keadaan pasien : Pasien datang post kecelakaan lalu lintas dengan kondisi sudah meninggal dunia. 1. Kepala : Kondisi luka di kepala tengkorak pecah, dengan luka robek kepala dengan panjang lima belas sentimeter, lebar satu sentimeter, bagian otak terurai keluar. 2. Dahi : Luka robek pada dahi dengan panjang lima sentimeter dan lebar satu sentimeter. 3. Mata : Luka robek pada mata sebelah kanan dengan panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. 4. Tangan : Pada punggung tangan sebelah kiri korban terdapat luka robek dengan panjang lima belas sentimeter dan lebar satu sentimeter. Dengan Kesimpulan pada hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada kepala, luka robek pada dahi, dan luka robek pada mata sebelah kanan, tengkorak kepala pecah diakibatkan oleh benturan keras benda tumpul, yang mengakibatkan luka tersebut menimbulkan kecacatan dan kematian. - Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban GAFAR telah meninggal dunia, sebagaimana hasil dari SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor : 440/1190/UPTD.PKM-BHS/2025 tanggal 08 April 2025, yang ditandatangani dr. RISKA NUR FATMAWATI, Dokter Jaga UGD Rawat Inap di UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Bahonsuai. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .-------------------------------------------------------------------- |