| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa YABES MELOPE Alias YABES pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar Pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 betempat di Desa Pandayora Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili telah, “Setiap orang yang secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain” dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2024 Alm. Lk. DARLIN MOILI yang menanam dan mengolah tanaman Pohon Durian, Pohon Kelapa, Pohon Coklat (kakao) dan Pohon Pisang yang merupakan ayah kandung dari saksi SUPERSON MOILI Alias SUPE sebagai ahli waris dari tanah berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris No. 150/04-36/SKA W/PEM-DES/VIII/2024 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00131/1982, surat ukur No. 4394 dengan luas 6.952 M2 yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Dusun V, Rt. VI, Desa Pandoyora, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso di Desa Pandayora Kec. Pamona, Kab. Poso.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar Pukul 08.00 WITA saksi SUPERSON MOILI mengetahui telah terjadi peristiwa pengerusakan tanaman yaitu Ketika Saksi HORIS MAELOMPU menelpon kepada kakak ipar saksi SUPERSON MOILI yaitu saksi WILSON BUDE, dengan mengatakan “ada YABES MELOPE (Terdakwa) telah menyemprot di lahan milik bapak saksi SUPERSON MOILI” karena kebetulan rumah saksi HORIS MELOMPU berdekatan dengan lahan tersebut. Namun kareana pada saat itu saksi SUPERSON MOILI masih dalam suasana duka atas meninggalnya bapak saksi SUPERSON MOILI (alm. DARLIN MOILI), selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA saksi korban menyuruh keponakan saksi SUPERSON MOILI yaitu saksi INTI DENO dan saksi RIFEL MOSERO mengecek lahan yang disemprot tersebut dan sekitar pukul 15.00 WITA saksi RIFEL MOSERO menelpon saksi SUPERSON MOILI bahwa lahan tersebut bukan hanya disemprot namun tanaman durian dirusak dengan cara dipotong, pohon pisang dipotong, tanaman pohon cokelat (kakao) yang baru ditanam disemprot serta Sebagian dicabuti.
- Bahwa terdakwa melakukan pengerusakan tanaman Pohon Durian, Pohon Kelapa dan Pohon Pisang dengan cara menggunakan alat/ benda tajam berupa parang, sedangkan Pohon Coklat (kakao) dengan cara menggunakan alat semprot berupa tangki semprot yang mana dalam tangka semprot tersebut sudah diisi dengan racun rumput (Herbisida) merk GRAMOXONE tanpa sepengetahuan atau tanpa ijin saksi SUPERSON MOILI.
- Bahwa pohon durian, pohon kelapa, dan pohon coklat (kakao) yang terdakwa rusak tersebut tidak dapat hidup/tumbuh Kembali.
- Bahwa ada pun estimasi kerugian akibat perusakan tanaman yaitu
- Rincian Tanaman yang Dirusak
|
NO
|
JENIS TANAMAN
|
JUMLAH TANAMAN
|
USIA TANAMAN
|
HARGA PER POHON (ESTIMASI)
|
TOTAL KERUGIAN
|
|
1.
|
Durian
|
33 Pohon
|
1,5 Tahun
|
Rp. 800.000
|
Rp. 26.400.000
|
|
2.
|
Cokelat
|
200 Pohon
|
|
Rp. 80.000
|
Rp. 16.000.000
|
|
3.
|
Kelapa
|
1 Pohon
|
|
Rp. 250.000
|
Rp. 250.000
|
|
4.
|
Pisang
|
33 Pohon
|
|
Rp. 275.000
|
Rp. 9.075.000
|
|
TOTAL
|
Rp. 51.725.000
|
- Kerugian Lainnya
|
NO.
|
URAIAN
|
ESTIMASI KERUGIAN
|
|
1.
|
Penyemprotan bahan kimia (pembusukan sisa tanaman dan tanah)
|
Rp. 500.000
|
- Bahwa total kerugian yang diderita oleh Korban (SUPERSON MOILI) dari tanaman yang rusak ditambah dengan kerugian lainnya yaitu Rp. 52.225.000
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.------------------------------- |