Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Pso 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.Muh. Dhimas Trisakti, S.H
DJADIR A. MODJO alias PAPA JAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-575/P.2.18.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2Muh. Dhimas Trisakti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJADIR A. MODJO alias PAPA JAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Desa Uedele, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” terhadap Saksi Korban RUSTAM TARUK, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS berada di rumah Lelaki ASDI yang beralamat di Desa Udele, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-una sambil menunggu suami dari Saksi NISMAWATI K. TONGGOLO Alias NISI pulang dari melaut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita pada saat Lelaki ASDI hendak keluar dari rumahnya Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS juga keluar dari rumah tersebut lalu mendatangi rumah Saksi NISMAWATI K. TONGGOLO Alias NISI namun suami dari Saksi NISMAWATI K. TONGGOLO Alias NISI tersebut belum juga pulang sehingga Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS menunggu di luar rumah. Pada saat itu Saksi Korban RUSTAM TARUK juga mendatangi rumah Saksi NISMAWATI K. TONGGOLO Alias NISI, lalu Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS menanyakan kepada Saksi Korban RUSTAM TARUK yang sedang berada di atas sepeda motor miliknya dengan mengatakan “KAU SUDAH BONGKAR ITU PAGAR” lalu Saksi Korban RUSTAM TARUK menjawab dengan mengatakan “KAMU BONGKAR SENDIRI JO” sehingga mendengar hal tersebut Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS merasa emosi kemudian Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS mengambil kayu pagar yang sudah tergeletak di atas tanah dan langsung memukul Saksi Korban RUSTAM TARUK pada bagian tangan sebelah kiri sehingga Saksi Korban RUSTAM TARUK terjatuh bersama dengan sepeda motor miliknya, lalu datang Saksi NISMAWATI K. TONGGOLO Alias NISI untuk melerai kemudian Saksi Korban RUSTAM TARUK langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS tersebut Saksi Korban RUSTAM TARUK mengalami luka lecet di tangan kiri dan luka memar di perut diakibatkan benturan benda tumpul, sebagaimana termuat dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/443/IV/2023/PKM-Uekuli tanggal 28 April 2023 yang dilakukan oleh dr. KIFAYAH SALAM selaku Dokter Pemeriksa pada Pusat Kesehatan Masyarakat Uekuli.

------- Perbuatan Terdakwa DJADIR A. MODJO Alias PAPA JAIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya