INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Pso | ROSLIN DAORA | 1.FERDI ALFIAH 2.SONI WIDODO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah Penggugat adalah pemegang hak atas seluas 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di lokasi PO’OME, Desa Tiu RT 06 Dusun 2, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, sebagaimana tercatat pada SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NOMOR: 593.2 / 138 / DT.IX / 2025, tertanggal 29 September 2025, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Roy Gusti Penyami
Sebelah Timur : Tanah Milik Adrianto Sali
Sebelah Selatan : Tanah Milik Herman Tandilimbong/Risman Nongka
Sebelah Barat : Jalan Kantor Camat
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tunai dan seketika sebesar Rp 348,000,000.00 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah di lokasi PO’OME, Desa Tiu RT 06 Dusun 2, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, seluas 10.000 M?2; (Sepuluh Ribu Meter Persegi) sebagaimana tercatat pada SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH NOMOR: 593.2 / 138 / DT.IX / 2025, tertanggal 29 September 2025, dan membongkar bangunan diatasnya ;
6. Menghukum Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya ;
7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Atau,
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
