Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Pso HARISON, S.H. REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 273/P.2.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU Bahwa ia Terdakwa REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Selasa, tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.45 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG telah menerima informasi dari Masyarakat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali; - Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah berada di lokasi tersebut sekira pukul 14.30 WITA, Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan, selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi FATUR RAHMAN TAMRIN; - Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika berupa 2 (dua) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam wadah plastik berwarna hitam yang ditemukan disamping Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti pendukung berupa 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi - Narkotika, sehingga Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut; Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa menerima barang dari Saksi ARMANSYAH berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang diperoleh dengan cara Terdakwa menemui langsung Saksi ARMANSYAH (Terdakwa dalam perkara lain) di pinggir jalan tepat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, setelah itu Terdakwa langsung menerima narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kepada pembeli, setelah itu Terdakwa lalu pulang ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Mendui Kecamatan Bungku Tengah dengan membawa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dirumah Terdakwa kemudian memecah 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu menjadi 12 (dua belas) saset kecil dengan menggunakan sedotan bening berukuran kecil setelah itu 12 (dua belas) saset narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa simpan dalam wadah plastik berwarna hitam; - - - - Bahwa Terdakwa lalu memperjualbelikan 12 (dua belas) saset narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan masing-masing sachetnya seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total penjualan seluruh saset narkotika tersebut adalah Rp2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) Terdakwa kirimkan kepada Saksi ARMANSYAH dan Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) merupakan keuntungan yang diperoleh Terdakwa, dari total 12 (dua belas) saset narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 6 (enam) saset Narkotika, 4 (empat) saset dikonsumsi oleh Terdakwa dan 2 (dua) saset ditemukan dalam penguasaan Terdakwa pada saat dilakukan penangkapan; Bahwa bedasarkan Bukti Komunikasi dan Transaksi Tersangka dengan Saksi ARMANSYAH, Terdakwa telah mengirimkan total Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA miliknya ke rekening Saksi ARMANSYAH dalam dua transaksi pada tanggal 29 September 2025 dan 30 September 2025, transaksi tersebut terdiri dari pelunasan tunggakan penjualan narkotika sebesar Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan setoran awal Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan 12 saset sabu-sabu sehingga Terdakwa masih berutang setoran sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi ARMANSYAH; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, dan juga pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4849/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa: • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1136 gram diberi nomor barang bukti 11391/2025/NNF; • dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0630 gram. • Barang bukti tersebut di atas adalah milik REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA; • dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-setidaknya pada waktu lain bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Selasa, tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.45 WITA, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG telah menerima informasi dari Masyarakat mengenai sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tepatnya di depan Rumah Terdakwa; - Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Morowali yakni Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah berada di lokasi tersebut sekira pukul 14.30 WITA, Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan, selanjutnya dilakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi FATUR RAHMAN TAMRIN, yang mana ditemukan barang bukti berupa: • 2 (dua) saset plastik klip bening berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang ditemukan di dalam wadah plastik kecil warna hitam; dan - - - - • 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Hitam. (Terkait semua barang tersebut diatas ditemukan di dalam penguasaanTerdakwa) Bahwa berdasarkan temuan tersebut, Saksi RINEXTO GUSTI TANGDIONGAN dan Saksi DAVID ARVIANTO SIMANGUNSONG selaku petugas kepolisian membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke Kantor Polres Morowali untuk diamankan dan diminta keterangan lebih lanjut; Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa menerima barang berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dari Saksi ARMANSYAH yang diperoleh dengan cara Terdakwa menemui langsung Saksi ARMANSYAH di pinggir jalan tepat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Mendui, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I serta pekerjaan Terdakwa tidak memiliki kaitan dengan bidang kesehatan; Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 4849/NNF/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H., M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa: • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1136 gram diberi nomor barang bukti 11391/2025/NNF; • dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0630 gram. • Barang bukti tersebut di atas adalah milik REZHA ADHITYA PRATAMA Alias REZA; • dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya