Dakwaan |
------------ “Bahwa Terdakwa RUSDIN alias ACO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Juni 2025, bertempat di Jalan Trans Napu Desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa hendak pulang dari rumah temannya Saksi ANDIKA SAPUTRA di Desa Tangkura ke rumahnya di Desa Patiwunga atau dari arah Selatan menuju arah Utara dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria warna merah No. Pol. DN 4544 EA dengan kecepatan sekitar 80 (delapan puluh) Km/Jam dan gigi trasnmisi pada Personelin 4 (empat), lalu setelah baru berjalan sekitar 100 (seratus) meter dari rumah Saksi ANDIKA SAPUTRA di jalan lurus setelah jembatan, Terdakwa melihat korban menyeberang dari arah sebelah kiri dan berhenti di tengah jalan, namun Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan tidak mampu menghindari tabrakan dengan korban sehingga Terdakwa menabrak korban, Terdakwa juga tidak memberikan peringatan suara klakson dikarenakan klakson sepeda motornya sudah tidak berfungsi serta saat itu Terdakwa menggunakan pencahayaan jarak dekat dikarenakan tidak ada setelan lampu jarak jauh yang menyebabkan pandangan terbatas. Akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Korban tergeletak dengan posisi terlentang di badan jalan dan sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sepeda motor Terdakwa terseret sekitar 20 (dua puluh) meter kearah Utara dari posisi Korban, sementara Terdakwa terjatuh ke dalam saluran air atau Drainase berjarak 6 (enam) meter dari posisi jatuhnya Motor. Selanjutnya Terdakwa dan korban dibawa ke Puskesmas Tangkura, kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Poso.
- Bahwa Korban atas nama YENI MOWEMBA dinyatakan meninggal dunia tanggal 05 Juni 2025 sekitar Pukul 22.10 Wita di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Poso berdasarkan surat keterangan kematian No. 445.26/1133/RSUD Poso/VII/ 2024 tanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. George Eduardo Jacobs.
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas Speda Motor Suzuki Satria warna merah No. Pol DN 4544 EA yang dikendarai oleh Terdakwa mengakibatkan korban menalami luka berat berdasarkan Visum Et Repertum YENI MOWEMBA pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso yang diperiksa oleh dr. George Eduardo Jacobs pada tanggal 06 Juni 2025 dengan hasil pemeriksaan yaitu :
- Kepala: Luka terbuka pada kepala bagian belakang ukuran lima kali dua centimeter koma perdarahan aktif titik
- Leher: Tidak terdapat tanda tanda kekerasan titik
- Badan: Tidak terdapat tanda tanda kekerasan titik
- Anggota Gerak Atas: Tidak terdapat tanda tanda kekerasan titik
- Anggota Gerak Bawah: Tidak terdapat tanda tanda kekerasan titik
- Bahwa Terdakwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Terdakwa belum mempunyai SIM C sehingga tidak diyakini mampu berkendara dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-- |