Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. RISKI SAMUDIN alias KIKI alias KIKI SUPIT alias OCI alias PAPA BELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-247/P.2.13/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SAMUDIN alias KIKI alias KIKI SUPIT alias OCI alias PAPA BELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ “Bahwa ia terdakwa RISKI SAMUDIN alias KIKI alias KIKI SUPIT alias OCI alias PAPA BELA pada hari Kamis 25 Juli 2025 sekitar pukul 5.00 Wita dan hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita dan sekitar pukul 2.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli sampai November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Rumah saksi INDRA JAYA HAFID, S.H. yang beralamat di Jln. Pulau Irian Jaya Keluarahan Gebangrejo Kecamamtan Poso Kota Kabupaten Poso dan Rumah saksi RISKY YULIANTI ABD. RAHIM alias IBU LIAN yang beralamat di Jn Pulau Madura Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dan bertempat di rumah saksi WIWIK ILHAMI yang beralamat di Jln. Pulau Alor Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak,, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pencurian pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sektar pukul 02.00 wita. Terdakwa sedang melintasi Jln. Pulau Irian Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso dengan menggunakan sepeda motornya, Terdakwa melihat terdapat rumah yang dikategorikan rumah mewah yang merupakan rumah dari Saksi INDRA JAYA HAFID, S.H., sehingga tempat tersebut Terdakwa targetkan untuk melakukan pencurian.
  • Selanjutnya Terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di sekitaran Jalur 2 Jln Pulau Irian dan kemudian Terdakwa berejalan kaki ke rumah mewah yang telah dijadikan target pencurian oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok belakang rumah dan masuk ke dalam pekarangan yang kemudian Terdakwa merusak salah satu jendela dengan menggunakan obeng. Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela yang sudah Terdakwa rusak.
  • Bahwa Ketika Terdakwa sudah berada di dalam rumah, Terdakwa melihat salah satu kamar yang pintunya dalam keadaan terbuka dan Terdakwa masuk kedalam kamar tersebut dan mengambil antara lain:
  1. 1 (satu) unit hanphone merk Vivo V27 warna hitam;
  2. 1 (satu) unit hanphone merk Vivo V21 warna biru;
  3. 1 (satu) unit hanphone merk Vivo Y17, dan;
  4. 1 (satu) unit hanphone merk Realme C75.
  • Selanjutnya keempat Handphone tersebut berada diatas meja yang ada di dalam kamar dan Terdakwa ambil keempat Handphone itu yang selanjutnya Terdakwa simpan ke dalam kantong jaket yang Terdakwa gunakan dan Kembali keluar dari rumah tersebut melewati jendela yang Terdakwa rusak sebelumnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi INDRA JAYA HAFID,S.H. mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp12.700.000 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pencurian kedua terjadi pada hari Selasa tanggal 18 November 2025, Ketika Terdakwa sedang melintasi Jln. Pulau Alor Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, pada saat itu Terdakwa melihat ada rumah yang dikategorikan oleh Terdakwa sebagai rumah mewah yang merupakan rumah Saksi WIWIK ILHAMI.
  • Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah yang dikategorikan sebagi rumah mewah tersebut dan Terdakwa melihat pintu belakang rumah itu mudah untuk dibuka, sehingga Terdakwa membuka pintu tersebut secara paksa dengan menggunakan obeng yang Terdakwa bawa.
  • Selanjutkan Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu yang sudah Terdakwa rusak sebelumnya, Ketika Terdakwa berada di dalam rumah Tersebut, Terdakwa mengambil antara lain:
  1.  1 (satu) unit Laptop Lenovo warna Cloud Grey seriel number PF4PD40 beserta casnya, dan
  2.  1 (satu) unit Laptop Acer Aspire 3 A314 seriel warna Silver beserta casnya.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat kedua Laptop berada di ruang tamu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi WIWIK ILHAMI mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa pencurian ketiga terjadi pada hari yang sama dengan pencurian kedua sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa Kembali mencari target rumah yang akan Terdakwa masuki selanjutnya Terdakwa sampai di rumah milik saksi RISKY YULIANTY ABD. RAHIM alias IBU LIAN yang beralamat di Jln. Pulau Madura Keluarahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah dengan cara memanjat tembok rumah, dan selanjutnya Terdakwa merusak salah satu jendela menggunakan obeng milik Terdakwa, pada saat di dalam rumah, Terdakwa melihat antara lain:
  1. 1 (satu) unit iPad 8 merk Apple saksi cas di ruangan tengah rumah,
  2. Sepasang sepatu merk Nike tersimpan didalam rumah.
  3. Kunci motor.
  • Bahwa setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa keluar dari rumah melalui jendela yang sudah Terdakwa rusak sebelumnya, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda merk Yamaha Mio warna merah marun dengan nomor Polisi DN 3637 ES, Nomor Rangka : MH3SE88D0JJ052799 dan Nomor Mesin : E3R2E-1897050 yang sedang terparkir, kemudian Terdakwa membuka pagar dan mendorong Motor tersebut keluar dan membawa motor tersebut ke tempat pencurian kedua untuk mengambil hasil curian di rumah milik saksi WIWIK. Yang selanjutnya motor tersebut Terdakwa rubah menjadi warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RISKY YULIANTI ABD. RAHIM alias IBU LIAN mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp17.900.000 (tujuh belas juta Sembilan ratus ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo ayat (1) huruf e dan f jo. Pasal 127 ayat (1) KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya