Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT berupa:
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor : 148/1.24.1/CC.8/1986 Tanggal 2 Oktober 1986;
Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak perkara ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT yang menghilangkan SK Pensiun milik PARA PENGGUGAT yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 148/1.24.1/CC.8/1986 Tanggal 2 Oktober 1986 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk membayar secara tunai pembayaran ganti rugi materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyard delapan ratus juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk membayar secara tunai keseluruhan keuntungan hasil usaha kepada PARA PENGGUGAT, yang dikalkulasikan hitungannya sejak gugatan diajukan mulai bulan Juli tahun 2025 sampai dengan perkara ini memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, dengan hitungan keuntungan tersebut yang akan dirasakan oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluih juta rupiah) setiap bulan;
- Menghukum TERGUGAT paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk membayar secara tunai pembayaran ganti rugi Imateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta rupiah) ;
- Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini, maka PARA PENGGUGAT memohon agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan isi putusan ini dengan baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya. |