Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2025/PN Pso HARISON, S.H. FARID SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1697/P.2.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa FARID SAID Alias FARID, pada hari minggu, tanggal 13 April 2025 sekitar Pukul 22:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Penginapan Wais kamar Nomor 13 Desa Bahodopi Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 0,25 (Nol koma dua lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal  pada hari minggu 13 April 2025 sekitar pukul 22:00 Wita terdakwa FARID SAID Alias FARID memesan Narkotika kepada PRISKI  (daftar pencarian Orang /DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui telepon dan sekitar pukul 09.00 wita terdakwa pergi ke desa Lalampu Kec. Badohopi Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengan dengan mengikuti Map yang dikirimkan oleh PRISKI (DPO) pada saat sampai dititik lokasi MAP tersebut, terdakwa menyesuaikan foto yang diberikan tempat dimana penyimpanan barang tersebut, kemudian terdakwa mengambil barang  shabu tersebut yaitu 1(satu) paket narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 1 (satu) Gram yang dibungkus dengan kemasan plastik klip bening, setelah mengambil paket shabu tersebut terdakwa Kembali ke penginapan Wais di kamar 13, sekitar pukul 08:30 Wita terdakwa meminta kepada temannya yang bernama ARMAN (DPO)untuk ditransfer sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada PRISKI (DPO) melalui briling, setelah sampai di penginapan Wais terdakwa membagi Narkotika tersebut  menjadi 3 (tiga) paket yang rencana akan terdakwa jual seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) perpaket atau Rp. 200.000 ,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya  tergantung pesanan , Adapun terdakwa menjual dengan cara pembeli memesan melalui telepon atau datang langsung ke Penginapan Wais kamar nomor 13, terdakwa menjual sabu sejak bulan oktober 2024 sampai dengan terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas.
  • Bahwa pada hari minggu 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 wita sekitar pukul 17.00 wita saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kabupaten Morowali  Prov.Sulteng, menindak lanjuti informasih tersebut,  berdasarkan surat perintah  Nomor: Sprint/0014/IV/2025/BNNP Sulteng tanggal 13 April saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng  melakukan pehyelidikan tentang kebenaran laporan informasi masyarakat tersebut dengan cara mencari dimana lokasi transaksi penjualan narkotika jenis shabu tersebut, setelah memiliki cukup bukti, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng sekitar pukul 22.00 wita melakukan penggerebekan dan penangkapan dipenginapan wais kamar nomor 13 di desa bahodopi kec. Bahodopi kab. Morowali Prov sulteng, saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng, kemudian mengetuk pintu kamar tersebut namun lama dibuka, sehingga Tim  mendobrak pintu dan masuk ke dalam kamar tersebut dimana terdakwa seorang diri didalam kamar, kemudian saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng menujukan sprin surat perintah disaksikan oleh salah seorang masyarakat untuk dilakukan penggeledahan, saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng  berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus palstik klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga shabu, dengan berat netto 0,25 gram, 1 (satu) buah alat narkotika, alat hisap shabu bong, 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna hitam, 3 (buah) sendok  plastik terbuat dari sodotan, 1 (satu ) buah kaca pirek., 1 (satu) buah macis gas dan Uang tunai sejumlah Rp. 490.000,- (empat  ratus sembilan  puluh  ribu  rupiah). kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Rutan BNNP Sulteng untuk dilakukan proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :204/Pen.B-SITA/2025/PN Pso tgl 30 April 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor :  LHU.103.K.05.16.25.0097 tanggal 22 April 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji  Triwahyuningsih  adalah  terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1029 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa FARID SAID Alias FARID, pada hari minggu, tanggal 13 April 2025 sekitar Pukul 22:0 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Penginapan Wais kamar Nomor 13 Desa Bahodopi Kab. Morowali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 0,25 (Nol koma dua lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari minggu 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 wita saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kabupaten Morowali  Prov.Sulteng, menindak lanjuti informasih tersebut, berdasarkan surat perintah  Nomor: Sprint/0014/IV/2025/BNNP Sulteng tanggal 13 April 2025 saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng  melakukan pehyelidikan tentang kebenaran laporan informasi masyarakat tersebut dengan cara mencari dimana lokasi transaksi penjualan narkotika jenis shabu tersebut, setelah memiliki cukup bukti, Tim Pemberantasan BNNP Sulteng sekitar pukul 22.00 wita melakukan penggerebekan dan penangkapan dipenginapan wais kamar nomor 13 di desa bahodopi kec. Bahodopi kab. Morowali Prov sulteng, saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng, kemudian mengetuk pintu kamar tersebut namun lama dibuka, sehingga Tim  mendobrak pintu dan masuk ke dalam kamar tersebut dimana terdakwa seorang diri didalam kamar, kemudian saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng menujukan sprin surat perintah disaksikan oleh salah seorang masyarakat untuk dilakukan penggeledahan, saksi WIWI TRIJOTO SH beserta Tim dari BNNP Prov. Sulteng  berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus palstik klip bening yang berisi serbuk kristal yang di duga shabu, dengan berat netto 0,25 gram, 1 (satu) buah alat narkotika, alat hisap shabu bong, 1 (satu) unit Handphone merek oppo warna hitam, 3 (buah) sendok  plastik terbuat dari sodotan, 1 (satu ) buah kaca pirek., 1 (satu) buah macis gas dan Uang tunai sejumlah Rp. 490.000,- (empat  ratus sembilan  puluh  ribu  rupiah) dimana terdakwa memperoleh barang narkotika jenis shabu tersebut dengan cara memesan kepada PRISKI  (daftar pencarian Orang /DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan meminta kepada temannya yang bernama ARMAN (DPO) untuk dimentransper sejumlah kepada PRISKI (DPO) melalui briling, setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa membagi Narkotika tersebut  menjadi 3 (tiga) paket yang rencana akan terdakwa jual seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) perpaket atau Rp. 200.000 ,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya  tergantung pesanan didalam kamar Penginapan Wais kamar nomor 13 Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Rutan BNNP Sulteng untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan penetapan pengadilan nomor :204/Pen.B-SITA/2025/PN Pso tgl 30 April 2025 dan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor :  LHU.103.K.05.16.25.0097 tanggal 22 April 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji  Triwahyuningsih  adalah  terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1029 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa FARID SAID Alias FARID tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya