| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 422/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso | SABAN HUTAGAOL, S.H. | 1.MUH RIJAL MUDDIN IDAR 2.MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
| Nomor Perkara | 422/Pid.Sus-LH/2025/PN Pso | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1784/P.2.21/Eku.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL, pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 17.45 Wita atau setidak-tidaknya masih di bulan November tahun 2024 atau setidak-setidknya masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili perkaranya, Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,bahan bakar Gas, dan /atau Liquefied petroleum gas yang di Subsidi Pemerintah dan/atau penyedia dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL, dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
----- Perbuatan terdakwa I MUH AFRIANSYAH GADING alias ANCA bersama-sama dengan terdakwa II MUH. RIJAL MUDDIN IDAR alias RIJAL yang telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di Subsidi Pemerintah diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
