Petitum Permohonan |
- Menyatakan, Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Penetapan sebagai Tersangka Penangkapan dan Penahanan PEMOHON adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan, segala Surat-surat yang diterbitkan TERMOHON, baik itu yang telah diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya terkait penyelidikan dan penyidikan atas perkara yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan, oleh karena Penangkapan, Penahanan dan Penetapan diri PEMOHON sebagai TERSANGKA dan serta Surat-surat yang diterbitkannya maupun yang akan diterbitkannya adalah TIDAK SAH, maka TERMOHON DIHUKUM untuk segera membebaskan PEMOHON dari segala jenis tuduhan tanpa syarat apapun;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
|