Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/LH/2024/PN Pso ERIN PRADANA SYAWAL alias SYAWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 142/Pid.B/LH/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-437/P.2.19.7/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERIN PRADANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWAL alias SYAWAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------ Bahwa Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul
20.55 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada tempat dan waktu tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL berangkat dari Desa Salonsa bersama dengan Saksi DARMAWATIi dengan menggunakan kendaraan roda empat merk/ type pick up
Daihatsu Grand Max  warna silver dengan nomor polisi DD 8176 RI menuju Desa Korolama
 
 
Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, setelah sampai di Desa Korolama Saksi DARMAWATI membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite dari beberapa pelangsir  di Desa Korolama tersebut, selanjutnya Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL bersama Saksi DARMAWATI berhasil mendapatkan sebanyak 32 Jerigen yang mana setiap Jerigen tersebut berisi 30 Liter sehingga total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut adalah 960 Liter kemudian sekitar pukul 20.00 WITA Terdawka SYAWAL Alias SYAWAL bersama Saksi DARMAWATI dengan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang atau penugasan oleh Pemerintah melakukan pengangkutan terhadap 32
Jerigen yang mana setiap Jerigen tersebut berisi 30 Liter sehingga total Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis Pertalite tersebut adalah 960 Liter tersebut dengan cara diangkut menggunakan kendaraan roda empat merk/ type pick up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi DD 8176 RI untuk melakukan perjalanan kembali ke Desa Solonsa Kabupaten Morowali, namun sekitar pukul
20.55 WITA saat Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL bersama Saksi DARMAWATI sedang melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara kendaraan roda empat merk/ type pick up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi DD 8176 RI yang dikendarai Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL dihentikan oleh Saksi MATIUS MAKSI dan Saksi TOMMY J HUNOW yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Morowali Utara, selanjutnya Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL dan Saksi DARMAWATI dengan kendaraan roda empat merk/ type pick up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi DD 8176 RI muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite 32 Jerigen yang mana setiap Jerigen tersebut berisi 30
Liter sehingga total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut adalah 960 Liter diamankan
oleh Saksi TOMMY J. HUNOW beserta Saksi MATIUS MAKSI ke kantor Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi Saksi TOMMY J. HUNOW bersama Saksi MATIUS MAKSI terhadap Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL dengan Saksi DARMAWATI diketahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dibeli oleh Saksi DARMAWATI dari pelangsir seharga Rp.
400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per jerigen yang kemudian diangkut oleh Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL dan Saksi DARMAWATI untuk dibawa ke Desa Topogaro Kec. Bungku Barat Kab. Morowali Utara dengan maksud dijual kembali oleh Saksi DARMAWATI kepada nelayan setempat seharga Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) per jerigen, adapun upah atau gaji yang diberikan oleh Saksi DARMAWATI kepada Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite adalah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu). ;
- Bahwa dalam melakukan aktivitas perniagaan atau menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersebut Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL bersama Saksi DARMAWATI tidak memiliki ijin atau atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang maupun penugasan dari Pemerintah ;
 
 
--------- Perbuatan Terdakwa SYAWAL Alias SYAWAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. -----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya