Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2025/PN Pso I WAYAN WIDIASTRA MANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I WAYAN WIDIASTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH HIDAYAT RAUF S.HI WAYAN WIDIASTRA
Tergugat
NoNama
1MANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MOROWALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Sah transaksi jual beli Tanah yang terletak di Desa Ambunu kecamatan Bungku barat Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah berukuran seluas  9.570 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 466/1996 atas nama KATNO dengan batas-batas:
  1. Utara         : Berbatasan dengan SARINA GUSTIANTI
  2. Timur        : Berbatasan dengan JALAN
  3. Selatan      : Berbatasan dengan I WAYAN SUARTANA
  4. Barat         : Berbatasan dengan MAKMUR MS
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Objek Bidang Tanah sebagaimana dimuat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 453/1996 atas nama MANDA yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 9.570 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi);
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak membuat dan mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 453/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 9.570 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dari nama MANDA menjadi atas nama  I WAYAN WIDIASTRA atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT di Badan Pertanahan Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik : Nomor 453/1996 yang terletak di Desa Ambunu berukuran seluas 9.570 M2 (Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) dari nama MANDA menjadi atas nama I WAYAN WIDIASTRA atau dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT dan mencatatkan Putusan ini dalam buku tanah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran yang senyatanya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak