Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
439/Pid.Sus/2025/PN Pso A. AHMAD AMINULLAH, S.H. MELKY UKO Alias EKY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 439/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1519/P.2.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKY UKO Alias EKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa MELKY UKO alias EKI bersama Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT dan Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA (Diperiksa dalam berkas berbeda) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.13 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso yang beralamat di Jl P. Kalimantan No.51 Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika   tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5g (lima gram)yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 18.13 Wita, Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang menjalani hukuman di Rutan Poso menghubungi Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT yang mana pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT untuk mencari dan membeli paket sabu sebanyak 2 (dua) bal yang nantinya akan dibayarkan DP senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Selanjutnya Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT menghubungi kenalan Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT yang Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT ketahui menjual sabu Bernama AGUS untu menanyakan ketersediaan sabu.
  • Bahwa dikarenakan uang Terdakwa tidak cukup untuk membeli sebanyak 2 (dua) bal, maka Terdakwa hanya membeli sebanyak 1 (satu) bal dengan harga yang telah disepakati oleh Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT dan Terdakwa senilai Rp31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah).
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi MULIADI SAPII alias ADI dihubungi oleh Terdakwa untuk mengambil sabu di Kota Palu. Ditengah percakapan tersebut, Saksi mengajak Saksi MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA untuk menemani Saksi MULIADI SAPII alias ADI ke Kota Palu untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa.
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, Saksi MULIADI SAPII alias ADI datang ke tempat Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO dan memberitahu Saksi bahwa Saksi MULIADI SAPII alias ADI besok akan menyewa mobil milik Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO dengan kesepakatan harga sewa senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil dan Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya supir yang mana supirnya adalah Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO sendiri.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 8.00 Wita, Saksi MULIADI SAPII alias ADI memberikan uang yang sudah disepakati oleh Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO dan Saksi MULIADI SAPII alias ADI bersama dengan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO langsung ke rumah Saksi MUH. WISHNU WARDANA di Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso untuk menemani Saksi ke Kota Palu untuk mengambil sabu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita, Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO tiba di Kota Palu lalu singgah di rumah DEDI yang beralamat di Jl. S. PARMAN Kota Palu dan selanjutnya Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WIHSNU WARDANA meminjam motor milik DEDI dengan alasan mau beli rokok.
  • Selanjutnya Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA diarahkan Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT melalui Hp milik Saksi MULIADI SAPII alias ADI untuk ke Jl. Towua, sesampainya Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA di Jl. Towua, Saksi MULIADI SAPII alias ADI Kembali menghubungi Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT untuk memberitahukan keberadaan Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA. Selanjutnya Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT mengirimkan foto paket sabu beserta lokasi paket sabu tersebut disimpan kepada Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA. Selanjutnya Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA menuju lokasi tempat dimana sabu tersebut di simpan yaitu di Jl. Zebra. Pada saat tiba di lokasi disimpannya paket sabu tersebut, Saksi MUH. WISHNU WARDANA mengambil paket sabu tersebut dan menyimpannya di balik jaketnya dan menghubungi Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT untuk menyampaikan bahwa paket sabu sudah diambil oleh Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA.
  • Selanjutnya Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA Kembali ke rumah DEDI untuk mengembalikan motornya dan Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA mendatangi Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO untuk Kembali ke Kabupaten Poso.
  • Bahwa pada saat ditengah perjalanan pulang ke Kabupaten Poso Saksi MULIADI SAPII alias ADI memasukan paket sabu tersebut ke dalam Speaker Potable.
  • Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 14 Juni sekitar pukul 1.00 Wita bertempat depan Kosan Saksi MULIADI SAPII alias ADI yang beralamat di Jl. Wolter Mongisidi Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara, dilakukan penggeledahan oleh Satres Narkoba Polres Poso terhadap Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA yang disaksikan oleh Lurah yaitu saksi MOH. IKBAL, S.Sos dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA, Satres Narkoba Polres Poso menemukan :
  1. 1 (satu) buah kardus speaker portable warna putih merah merk SHUANGXIONG yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah speaker portable merk SHUANGXIONG warna hitam yang didalamnya terdapat kemasan snack warna cokelat merk Wallens Choco Soes diselotip warna hitam, yang berisi double plastik kresek warna biru pink dan bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 50,93 gram;

Barang tersebut ditemukan dibawah tempat duduk bagian depan samping tempat duduk supir yang merupakan milik Terdakwa

  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok warna putih merk DUNHILL yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) lembar plastik bening bergaris klip warna biru;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian bawah yang sedang dikenakan oleh Saksi MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Saksi

  1. 1 (satu) buah tas kosmetik warna pink merk TABITA yang didalamnya terdapat :

a. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver;

b. 1 (satu) buah sendok teh;

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Terdakwa

  1. 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Terdakwa

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam, IMEI1: 860536063538419, IMEI2: 860536063538401, dengan nomor SIM 1: 082264780259, SIM2 : 089631029407;

Barang tersebut ditemukan di dalam mobil yang sedang Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA gunakan yang merupakan milik Saksi

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru, IMEI1: 868504052660158, IMEI2: 868504052660141, dengan nomor SIM 1: 0895328887944 dan SIM 2: 082199903031;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Saksi MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Saksi

  1. 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1,2 G dengan Nopol: DD 1435 S, nomor rangka : MHKA6GJ6JGJ005759 dan nomor mesin : 3NRH021307, warna abu abu metalik, bersama kunci dan STNK;

Barang tersebut ditemukan di depan Kosan Milik Saksi MULIADI SAPII alias ADI yang mana barang tersebut milik Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.

  1. 1 (satu) unit handphone merk iPHONE 13 warna hitam, IMEI1: 35 117555 730246 5, IMEI2: 35 117555 703567 7, dengan nomor SIM: 081321422626.

Barang tersebut ditemukan di dalam penguasaan Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT yang merupakan milik Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT

  1. 1 (satu) unit handphone merk POCO M3  warna hitam, IMEI1: 869889056440627, IMEI2: 869889056440635, dengan nomor SIM: 089529625750;

Barang tersebut ditemukan oleh petugas Rutan Kelas IIB Poso yang mana barang tersebut milik Terdakwa.

  1. 1 (satu) unit handphone merk TECNO KL4 warna hitam, IMEI1: 356855273448867, IMEI2: 356855273448875, dengan nomor SIM: 089505809388;

Barang tersebut ditemukan oleh petugas Rutan Kelas IIB Poso yang mana barang tersebut milik Terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0161, tanggal 26 Juni 2025 oleh BPOM di Palu yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT MUH. WISHNU WARDANA mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan yaitu sebanyak 49,03 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  119/11606/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/141/VI/KA/RH/2025/ BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa Tidak ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
  • Bahwa Saksi Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa Terdakwa MELKY UKO alias EKI bersama Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT dan Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WIHSNU WARDANA THANPUA (Diperiksa dalam berkas berbeda) pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 1.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Saksi MULIADI SAPII alias ADI yang beralamat di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaPercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5g (lima gram)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 14 Juni sekitar pukul 1.00 Wita bertempat depan Kosan Saksi MULIADI SAPII alias ADI yang beralamat di Jl. Wolter Mongisidi Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara, dilakukan penggeledahan oleh Satres Narkoba Polres Poso terhadap Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA yang disaksikan oleh Lurah yaitu saksi MOH. IKBAL, S.Sos dan Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA, Satres Narkoba Polres Poso menemukan :
  1. 1 (satu) buah kardus speaker portable warna putih merah merk SHUANGXIONG yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah speaker portable merk SHUANGXIONG warna hitam yang didalamnya terdapat kemasan snack warna cokelat merk Wallens Choco Soes diselotip warna hitam, yang berisi double plastik kresek warna biru pink dan bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 50,93 gram;

Barang tersebut ditemukan dibawah tempat duduk bagian depan samping tempat duduk supir yang merupakan milik Terdakwa

  1. 1 (satu) buah pembungkus rokok warna putih merk DUNHILL yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) lembar plastik bening bergaris klip warna biru;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kanan bagian bawah yang sedang dikenakan oleh Saksi MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Saksi

  1. 1 (satu) buah tas kosmetik warna pink merk TABITA yang didalamnya terdapat :

a. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CAMRY warna silver;

b. 1 (satu) buah sendok teh;

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Terdakwa

  1. 1 (satu) set alat hisap sabu (bong);

Barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT MULIADI SAPII alias ADI yang merupakan milik Terdakwa

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A58 warna hitam, IMEI1: 860536063538419, IMEI2: 860536063538401, dengan nomor SIM 1: 082264780259, SIM2 : 089631029407;

Barang tersebut ditemukan di dalam mobil yang sedang Saksi MULIADI SAPII alias ADI dan Saksi MUH. WISHNU WARDANA gunakan yang merupakan milik Saksi

  1. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12 warna biru, IMEI1: 868504052660158, IMEI2: 868504052660141, dengan nomor SIM 1: 0895328887944 dan SIM 2: 082199903031;

Barang tersebut ditemukan di dalam kantung celana sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Saksi MUH. WISHNU WARDANA yang merupakan milik Saksi

  1. 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1,2 G dengan Nopol: DD 1435 S, nomor rangka : MHKA6GJ6JGJ005759 dan nomor mesin : 3NRH021307, warna abu abu metalik, bersama kunci dan STNK;

Barang tersebut ditemukan di depan Kosan Milik Saksi MULIADI SAPII alias ADI yang mana barang tersebut milik Saksi SURIYANTO SUKARMAN alias ANTO.

  1. 1 (satu) unit handphone merk iPHONE 13 warna hitam, IMEI1: 35 117555 730246 5, IMEI2: 35 117555 703567 7, dengan nomor SIM: 081321422626.

Barang tersebut ditemukan di dalam penguasaan Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT yang merupakan milik Saksi PRAYUDI ADITYA alias YUDIT

  1. 1 (satu) unit handphone merk POCO M3  warna hitam, IMEI1: 869889056440627, IMEI2: 869889056440635, dengan nomor SIM: 089529625750;

Barang tersebut ditemukan oleh petugas Rutan Kelas IIB Poso yang mana barang tersebut milik Terdakwa.

  1. 1 (satu) unit handphone merk TECNO KL4 warna hitam, IMEI1: 356855273448867, IMEI2: 356855273448875, dengan nomor SIM: 089505809388;

Barang tersebut ditemukan oleh petugas Rutan Kelas IIB Poso yang mana barang tersebut milik Terdakwa.

 

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita oleh Satres Narkoba Polres Poso pada saat penangkapan yaitu sebanyak 49,03 Gram Netto sebagaimana Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika  119/11606/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari PT Pegadaian – Kantor Cabang Poso, yang ditandatangani oleh Al Ichwan Masum selaku pemimpin Cabang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tes Urin nomor : B/141/VI/KA/RH/2025/ BNNK-Poso menyatakan urin dari Terdakwa Tidak ditemukan sampel urin yang mengandung Narkotika Golongan 1 jenis Amphetamin dan Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya