| Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa Arlan Dahrin alias Arlan pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Hutan Mangrove Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dengan perbuatan berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa dengan beberapa masyarakat Desa Torete mendatangi pinggir Jalan lintas yang menghubungkan antara Desa Buleleng dengan Desa Torete di Kawasan Hutan Mangrove Desa Buleleng, dengan maksud menyampaikan pendapat secara lisan dan jelas dalam bentuk orasi/pidato terkait dengan kompensasi ganti rugi lahan mangrove oleh Perseroan Terbatas Teknik Alum Service (PT.TAS);
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi Sukardin Panangi yang mendengar hal tersebut datang bersama dengan pihak manajemen PT.TAS, setelah itu Saksi Sukardin Panangi menanyakan kepada Terdakwa apa yang menjadi permasalahan yang menyebabkan Terdakwa datang bersama dengan Masyarakat Desa Torete, kemudian Terdakwa menjawab “kenapa ini Perusahaan tidak ada sosialisasi tentang pembayaran kompensasi lahan mangrove”, setelah itu Saksi Sukardin Panangi mengatakan “kalau soal pembayaran kompensasi lahan mangrove Desa Torete coba ditanyakan kepada Pemerintah Desa Torete, sepengetahuan saya lahan Mangrove tersebut sudah diselesaikan pembayarannya oleh PT. TAS”, mendengar perkataan Saksi Sukardin Panangi, Terdakwa secara sadar dan dalam keadaan emosi sambil mengepalkan tangan kanan ke atas mengungkapkan rasa kebencian dan penghinaan dengan mengatakan “Masalah garis besar perbatasan Desa Buleleng dan Desa Torete, saya punya buku Sejarah Desa Buleleng dan Desa Torete dan “ingat Buleleng, saya tegaskan Buleleng itu bukan penduduk asli di sini” mendengar perkataan tersebut Saksi Sukardin Panangi sebagai Masyarakat Desa Buleleng merasa didiskriminasikan dan tersinggung;
- Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa disaksikan langsung oleh Masyarakat Desa Torete yang ikut bersama dengan Terdakwa, Masyarakat Desa Buleleng, perwakilan manajemen pihak PT. TAS dengan jumlah keseluruhan orang yang berada di tempat tersebut sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) orang, salah satunya adalah Saksi Aditya Rudi Hermawan alias Adit yang merekam ucapan Terdakwa Arlan Dahrin alias Arlan yang mengatakan “ingat Buleleng, saya tegaskan Buleleng itu bukan penduduk asli di sini”;
- Bahwa hasil rekaman Saksi Aditya Rudi Hermawan alias Adit sudah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dengan Nomor Lab : 862/FKF/II/2025 hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Bahasa M. Asri B, S.Pd., M,Pd. pernyataan/ucapan yang disampaikan oleh Terdakwa Arlan Dahrin alias Arlan menegaskan bahwa masyarakat Buleleng "bukan penduduk asli" dengan nada memojokkan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Selanjutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan dan dapat digolongkan sebagai sentimen negatif terhadap golongan tertentu ditinjau dari beberapa aspek yaitu aspek historis dan suku, diskriminasi sara, dan aspek hukum;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sejarah Dahniar Arsyad Kaluma, SS.,M.A. hasil penelusuran di arsip sejarah Bungku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang memuat kontrak raja-raja Bungku salah satunya disebutkan bahwa Peapua Sadeq menandatangani kontrak perjanjian Bungku Ternate dengan Sultan Ternate bernama Muhammad Zain tahun 1850. Di dalamnya disebutkan daftar sangaji (Kepala Desa) Bungku tempo dulu termasuk nama sangaji (Kepala Desa) Torete dan Bulele (Buleleng) yang ditulis secara bersusun di tanggal 03 Juni 1852, kemudian berdasarkan data dalam kontrak raja-raja Bungku dan tulisan GODHART dari buku berjudul HEAT LANDSCHAP BOENGKOE di dalamnya disebutkan bahwasanya Desa Torete dan Desa Buleleng termasuk dalam daftar Distrik Zuid Bungku (Bungku Selatan) bahkan secara spesifik memasukan ke dua Desa tersebut bersama 10 (Sepuluh) Desa lainnya di bawah pengawasan Sangaji Hopulu Ka Orua (sangaji 12).
- Bahwa akibat dari ucapan Terdakwa, Saksi Sukardin Panangi merasa didiskriminasikan dan tersinggung, karena ucapan Terdakwa menyebabkan Saksi Sukardin Panangi merasa bukan Masyarakat penduduk asli Bungku yang berbeda secara warna kulit, wajah, dan berbeda asal usul leluhur, serta tidak memiliki hak dan mengetahui mengenai batas antara Desa Buleleng dengan Desa Torete, sehingga Saksi Sukardin Panangi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali pada Tanggal 31 Oktober 2025;
---- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pengahapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.--------------------------------------
---------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------
Kedua
--------Bahwa Terdakwa Arlan Dahrin alias Arlan pada hari Minggu, tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Hutan Mangrove Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa dengan beberapa masyarakat Desa Torete mendatangi pinggir Jalan lintas yang menghubungkan antara Desa Buleleng dengan Desa Torete di Kawasan Hutan Mangrove Desa Buleleng, dengan maksud menyampaikan pendapat secara lisan dan jelas dalam bentuk orasi/pidato terkait dengan kompensasi ganti rugi lahan mangrove oleh Perseroan Terbatas Teknik Alum Service (PT.TAS);
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi Sukardin Panangi yang mendengar hal tersebut datang bersama dengan pihak manajemen PT.TAS, setelah itu Saksi Sukardin Panangi menanyakan kepada Terdakwa apa yang menjadi permasalahan yang menyebabkan Terdakwa datang bersama dengan Masyarakat Desa Torete, kemudian Terdakwa menjawab “kenapa ini Perusahaan tidak ada sosialisasi tentang pembayaran kompensasi lahan mangrove”, setelah itu Saksi Sukardin Panangi mengatakan “kalau soal pembayaran kompensasi lahan mangrove Desa Torete coba ditanyakan kepada Pemerintah Desa Torete, sepengetahuan saya lahan Mangrove tersebut sudah diselesaikan pembayarannya oleh PT. TAS”, mendengar perkataan Saksi Sukardin Panangi, Terdakwa secara sadar dan dalam keadaan emosi sambil mengepalkan tangan kanan ke atas mengungkapkan rasa kebencian dan penghinaan dengan mengatakan “Masalah garis besar perbatasan Desa Buleleng dan Desa Torete, saya punya buku Sejarah Desa Buleleng dan Desa Torete dan “ingat Buleleng, saya tegaskan Buleleng itu bukan penduduk asli di sini”, ucapan tersebut direkam oleh Saksi Aditya Rudi Hermawan alias Adit yang pada saat itu berada di Lokasi kejadian;
- Bahwa hasil rekaman Saksi Aditya Rudi Hermawan alias Adit sudah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dengan Nomor Lab : 862/FKF/II/2025 hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Wahyu Marsudi, M.Si dengan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya manipulasi frame, penyisipan frame maupun penghapusan frame;
- Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa disaksikan langsung oleh Masyarakat Desa Torete yang ikut bersama dengan Terdakwa, Masyarakat Desa Buleleng, perwakilan manajemen pihak PT. TAS dengan jumlah keseluruhan orang yang berada di tempat tersebut sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) orang, salah satunya Adalah Saksi Aditya Rudi Hermawan alias Adit;
- Bahwa hasil rekaman yang berisi ucapan Terdakwa “ingat Buleleng, saya tegaskan Buleleng itu bukan penduduk asli di sini” kemudian diketahui oleh Masyarakat Desa Buleleng sehingga menimbulkan kemarahan Masyarakat Desa Buleleng hamper menimbulkan konflik social antara Desa Buleleng dengan Desa Torete;
- Bahwa pada sekitar tahun 1966 telah terjadi konflik sosial antara Masyarakat Desa Buleleng dengan Desa Torete yang mengakibatkan Masyarakat Desa Torete meninggal dunia, kemudian Terdakwa yang merupakan Masyarakat Desa Torete mengucapkan kalimat “ingat Buleleng, saya tegaskan Buleleng itu bukan penduduk asli disini” dapat menimbulkan Kembali konflik sosial yang pernah terjadi pada tahun 1966;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Bahasa M. Asri B, S.Pd., M,Pd. pernyataan/ucapan yang disampaikan oleh Terdakwa Arlan Dahrin alias Arlan menegaskan bahwa masyarakat Buleleng "bukan penduduk asli" dengan nada memojokkan dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Selanjutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan dan dapat digolongkan sebagai sentimen negatif terhadap golongan tertentu ditinjau dari beberapa aspek yaitu aspek historis dan suku, diskriminasi SARA, dan aspek hukum;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sejarah Dahniar Arsyad Kaluma, SS., M.A. hasil penelusuran di arsip sejarah Bungku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang memuat kontrak raja-raja Bungku salah satunya disebutkan bahwa Peapua Sadeq menandatangani kontrak perjanjian Bungku Ternate dengan Sultan Ternate bernama Muhammad Zain tahun 1850. Di dalamnya disebutkan daftar sangaji (Kepala Desa) Bungku tempo dulu termasuk nama sangaji (Kepala Desa) Torete dan Bulele (Buleleng) yang ditulis secra bersusun di tanggal 03 Juni 1852, kemudian berdasarkan data dalam kontrak raja-raja Bungku dan tulisan GODHART dari buku berjudul HEAT LANDSCHAP BOENGKOE di dalamnya disebutkan bahwasanya Desa Torete dan Desa Buleleng termasuk dalam daftar Distrik Zuid Bungku (Bungku Selatan) bahkan secara spesifik memasukan ke dua Desa tersebut bersama 10 (Sepuluh) Desa lainnya di bawah pengawasan Sangaji Hopulu Ka Orua (sangaji 12).
- Bahwa akibat ucapan Terdakwa, Masyarakat Desa Buleleng merasa dihina dan didiskriminasikan karena dianggap bukan Masyarakat penduduk asli Bungku yang berbeda secara warna kulit, wajah, dan berbeda asal usul leluhur dan tidak mempunyai hak dan tidak mengetahui apa-apa terkait tapal batas antara Desa Buleleng dengan Desa Torete, sehingga terjadi kesepakatan antara Pemerintah Desa Buleleng, Tokoh Masyarakat Desa Buleleng, dan Masyarakat Desa Buleleng yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Buleleng, Ketua BPD Desa Buleleng dan beberapa tokoh Masyarakat Desa Buleleng dengan menunjuk Saksi Sukardin Panangi sebagai Perwakilan Masyarakat Desa Buleleng serta mempunyai kapasitas sebagai mantan Kepala Desa Buleleng untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali pada tanggal 31 Oktober 2025;
---- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--- |