Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2025/PN Pso HENDRA 1.PT. Agro Nusa Abadi
2.HAMRIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2025/PN Pso
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muslim Mamulai, SH., MHHendra
Tergugat
NoNama
1PT. Agro Nusa Abadi
2HAMRIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum obyek sengketa tanah/kebun sawit seluas 20.000 M2/2 Ha dengan batas batas Utara: Tanah Huda, Timur: Tanah Sahril, Selatan: Lahan Masyarakat, Barat: Galian adalah sah milik Penggugat;
  3. Menyatakan sebagai hukum Tergugat l yang menguasai tanah/kebun sawit milik Penggugat yang diatasnya ada tanaman sawit adalah perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sebagai Hukum Tergugat ll yang mengeluarkan Surat keterangan Tanah Bebas Sengketa Nomor :116/DS.TWR/V/2025 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan sebagai hukum Surat Keterangan Tanah Bebas Sengketa Nomor: 116/DS.TWR/2025 dan segala surat surat yang terbit atas nama Tergugat l yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari terhadap tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
  6. Menghukum Tergugat l untuk mengosongkan serta menyerahkan obyek sengketa tanah/kebun sawit kepada penggugat secara seketika,aman dan sempurna tanpa syarat apapun;
  7. Menghukum Tergugat l untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sejumlah Rp 13. 440.000,- (tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang jumlahnya akan terus bertambah hingga putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Tergugat l untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat sejumlah Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
  9. Menghukum Tergugat l untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap atau dieksekusi;
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding maupun kasasi;
  11. Menyatakan Sah sita Jaminan atas Objek Sengketa;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak