Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. 1.RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL
2.ALAN Bin AMIR alias ALAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1855/P.2.21/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL[Penahanan]
2ALAN Bin AMIR alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama-sama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kel. Kayumalue, Kec. Palu Utara, Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah Hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada daerah hukum Pengadilan Negeri Poso), yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN menuju kos milik Saudara ANDIKA (DPO) yang beralamat di Kel. Kayumalue, Kec. Palu Utara, Kota Palu, kemudian Saudara ANDIKA (DPO) menawarkan kepada para Terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “daripada kita beli di tomata mahal baru sedikit kita beli disini saja” kemudian terdakwa II menjawab “terserah kamu saja kalau saya ini iyo-iyo saja” sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL di telfon oleh Saudara MELDI (DPO) dan mengatakan “ada uangku ini Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) saya mau titip seper (seperempat)” kemudian Saudara MELDI (DPO) melalui Dana ke Nomor milik Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL mengambil uang milik Saudara MELDI (DPO) melalui ATM, setelah mengambil uang Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN menuju ke Kos milik Saudara ANDIKA (DPO) yang beralamat di Kel. Kayumalue, Kec. Palu Utara, Kota Palu, sesampainya di kos milik Saudara ANDIKA (DPO), Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL mengatakan kepada Saudara ANDIKA (DPO) “saya mau ambil yang harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa I minta agar barang berupa narkotika jenis shabu tersebut di antar ke pos LLJR, kemudian Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN mengambil di pos LLJR dan bertemu dengan Saudara ANDIKA (DPO) yang langsung memberikan berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, setelah barang di terima Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL memberika uang sebanyak Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN menuju ke Desa Pambarea, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, sekitar pukul 18.00 Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN sampai di Desa Pambarea, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, kemudian membagi/memisahkan 1 (satu) bungkus dengan takaran sekitar seperempat gram yang diambil dari 2 (dua) paket yang di beli oleh para Terdakwa, yang akan diberikan kepada Saudara MELDI (DPO), tidak lama Saudara MELDI (DPO) mengambil barang berupa narkotika jenis shabu ke tempat Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL, setelah itu Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN mengambil 2 (dua) paket tersebut dan membagi menjadi 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang kemudian disimpan di lantai dan dibungkus menggunakan tisu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3969/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 19 (sembilan belas) sachet dalam bentuk plastik klip dalamnnya berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7718 gram yang disita dari RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL dan ALAN Bin AMIR Alias ALAN, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita di Kost-kost Desa Pambarea Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250811360/VIII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 08 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250811361/VIII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 08 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari ALAN Bin AMIR alias ALAN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama-sama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Pambarea, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi Masyarakat apabila di kos-kosan yang berada di Desa Pambarea, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi YOUDI MAX ABRAHAN KANDORI Bersama Saksi JENS SURYANTO MPEANA pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA menuju ke Desa Pambarea, Kec. Mori Atas, Kab. Morowali Utara, setelah sampai di Lokasi Saksi YOUDI MAX ABRAHAN KANDORI Bersama Saksi JENS SURYANTO MPEANA menuju ke sebuah kos-kosan seusai dengan laporan Masyarakat, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk dan terdapat alat hisap shabu, kemudian di tanyakan kepada mereka dan mengaku bernama Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN, selanjutnya Saksi YOUDI MAX ABRAHAN KANDORI Bersama Saksi JENS SURYANTO MPEANA melakukan penggeledahan dan di temukan 19 (Sembilan belas) paket narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan tisu, kemudian dilakukan introgasi terhadap para Terdakwa dan di ketahui apabila barang bukti tersebut milik Bersama yang di beli dari Saudara ANDIKA (DPO) di Kel. Kayumalue, Kec. Palu Utara, Kab. Morowali Utara, kemudian Para Tedakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Mori Atas, yang kemudian Saksi bawa ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3969/NNF/VIII/2025, tanggal 20 Agustus 2025 dari Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan disimpulkan bahwa 19 (sembilan belas) sachet dalam bentuk plastik klip dalamnnya berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7718 gram
  • yang disita dari RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL dan ALAN Bin AMIR Alias ALAN, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 wita di Kost-kost Desa Pambarea Kec. Mori Atas Kab. Morowali Utara adalah benar Postif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2024 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250811360/VIII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 08 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine narkoba dengan nomor: 445/20250811361/VIII/LAB/RSUD K.dale/2025, tanggal 08 Agustus 2025 dari dokter pemeriksa (dr. ANTARIKSA PUTRA W, Sp.PK) menerangkan bahwa urine dari ALAN Bin AMIR alias ALAN menunjukan hasil POSITIF (+) mengandung Methaphethamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I RIFAL Bin ECO BINDAI alias IFAL bersama dengan Terdakwa II ALAN Bin AMIR alias ALAN bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya