Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2025/PN Pso AAS ASITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2025/PN Pso
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AAS ASITI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NANCY MATHELDA SALINDEHO, S.HAAS ASITI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah 18 agustus 1995 sesuai dengan dokumen resmi;
 
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Poso untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Unit Kerja Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Banggai Kab. Morowali untuk memperbaiki Paspor Republik Indonesia No. XE508635 terkait tahun kelahiran yang tertulis di paspor disesuaikan dengan data dokumen resmi milik pemohon.
 
4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak