Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa MUH. RAFLI AL AWI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di SDN 2 Bahodopi yang beralamat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa 8 (delapan) unit chromebook, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa sedang berjalan kaki melewati SDN 2 Bahodopi dan melihat sekolah tersebut dalam keadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam sekolah tersebut, selanjutnya terdakwa memasuki SDN 2 Bahodopi melalui bagian belakang sekolah kemudian menuju ke salah satu ruangan sekolah yang terkunci;
- Bahwa terdakwa lalu masuk ke dalam ruangan sekolah dengan cara mengambil 1 (satu) buah kursi kayu yang berada di salah satu kelas dan menggunakan 1 (satu) buah kursi kayu untuk memanjat ke bagian atas pintu ruangan, lalu terdakwa memukul papan ventilasi ruangan dengan menggunakan tangan kosong hingga lepas, selanjutnya setelah ventilasi ruangan tersebut lepas terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut;
- Bahwa terdakwa lalu memeriksa dan mengambil barang-barang yang berada di dalam ruangan sekolah SDN 2 Bahodopi diantaranya berupa 1 (satu) unit chromebook yang berada di laci meja dan 7 (tujuh) unit chromebook di dalam lemari kaca yang tidak terkunci, setelah itu terdakwa memasukkan total 8 (delapan) unit chromebook tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna merah yang terdakwa temukan di atas meja dalam ruangan kemudian terdakwa keluar dari ruangan tersebut melalui lubang ventilasi dan pergi meninggalkan sekolah dengan membawa 8 (delapan) unit chromebook yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna merah tersebut,
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menuju Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi dan sesampainya disana, terdakwa menyimpan 8 (delapan) unit chromebook tersebut di bawah rumah panggung milik tante terdakwa kemudian menutupnya menggunakan drum besi;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 18.00 wita, Saksi ALDI PARTAYANA selaku Banit Reskrim Polsek Bahodopi yang sedang melakukan tugas piket jaga mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang tidak dikenal berada di kantin SMP 1 Bahodopi dengan membawa 1 (satu) unit Chromebook, kemudian saksi ALDI PARTAYANA bersama dengan anggota piket jaga Polsek Bahodopi langsung menuju ke tempat laporan dan mengamankan orang yang tidak dikenal tersebut, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan orang yang diamankan tersebut adalah terdakwa MUH. RAFLI AL-AWI alias AWI dan terdakwa mengaku telah melakukan pencurian 8 (delapan) unit chromebook di SDN 2 Bahodopi yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, setelah itu saksi ALDI PARTAYANA bersama-sama dengan terdakwa pergi menuju tempat terdakwa menyimpan 8 (delapan) unit chromebook tersebut yakni di bawah rumah panggung di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 8 (delapan) unit Chromebook tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari SDN 2 Bahodopi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 8 (delapan) unit Chromebook tanpa seijin dari SDN 2 Bahodopi, mengakibatkan SDN 2 Bahodopi mengalami kerugian kurang lebih Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah), atau sejumlah dengan itu.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa MUH. RAFLI AL AWI pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di SDN 2 Bahodopi yang beralamat di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu berupa 8 (delapan) unit chromebook, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA terdakwa sedang berjalan kaki melewati SDN 2 Bahodopi dan melihat sekolah tersebut dalam keadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam sekolah tersebut, selanjutnya terdakwa memasuki SDN 2 Bahodopi melalui bagian belakang sekolah kemudian menuju ke salah satu ruangan sekolah yang terkunci;
- Bahwa terdakwa lalu masuk kedalam ruangan sekolah dengan cara mengambil 1 (satu) buah kursi kayu yang berada di salah satu kelas dan menggunakan 1 (satu) buah kursi kayu untuk memanjat ke bagian atas pintu ruangan, lalu terdakwa memukul papan ventilasi ruangan dengan menggunakan tangan kosong hingga lepas, selanjutnya setelah ventilasi ruangan tersebut lepas terdakwa masuk ke dalam ruangan tersebut;
- Bahwa terdakwa lalu memeriksa dan mengambil barang-barang yang berada di dalam ruangan sekolah SDN 2 Bahodopi diantaranya berupa 1 (satu) unit chromebook yang berda di laci meja dan 7 (tujuh) unit chromebook di dalam lemari kaca, setelah itu terdakwa memasukkan total 8 (delapan) unit chromebook tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna merah kemudian pergi meninggalkan sekolah dengan membawa 8 (delapan) unit chromebook yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah tas warna merah;
- Bahwa terdakwa lalu menuju Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, kemudian menyimpan 8 (delapan) unit chromebook tersebut di bawah rumah panggung milik tante terdakwa dan menutupnya menggunakan drum besi;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, Saksi ALDI PARTAYANA selaku Banit Reskrim Polsek Bahodopi yang sedang melakukan tugas piket jaga mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang tidak dikenal berada di kantin SMP 1 Bahodopi dengan membawa 1 (satu) unit Chromebook, kemudian saksi ALDI PARTAYANA bersama dengan anggota piket jaga Polsek Bahodopi langsung menuju ke tempat laporan dan mengamankan orang yang tidak dikenal tersebut, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan orang yang diamankan tersebut adalah terdakwa MUH. RAFLI AL-AWI alias AWI dan terdakwa mengaku telah melakukan pencurian 8 (delapan) unit chromebook di SDN 2 Bahodopi yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, setelah itu saksi ALDI PARTAYANA bersama-sama dengan terdakwa pergi menuju tempat terdakwa menyimpan 8 (delapan) unit chromebook tersebut yakni di bawah rumah panggung di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 8 (delapan) unit Chromebook tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari SDN 2 Bahodopi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 8 (delapan) unit Chromebook tanpa seijin dari SDN 2 Bahodopi, mengakibatkan SDN 2 Bahodopi mengalami kerugian kurang lebih Rp56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah), atau sejumlah dengan itu.
---- Perbuatan terdakwa di atas tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |