Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. 1.BASO TENDE Alias ASO
2.ANDIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 437/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1862/P.19.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASO TENDE Alias ASO[Penahanan]
2ANDIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I BASO TENDE Bin Alm OPO SARIAH alias ASO  dan Terdakwa II ANDIS Bin MUSLIMIN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec.Petasi Timur Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di SMP 1 Petasia Timur, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

 

  • Berawal pada hari Rabu 27 Agustus 2025, malam hari tepatnya pukul 01.00 Wita Saudara IRWAN menjemput saksTerdakwa II ANDIS Bin MUSLIMIN dan Saksi RISWANDI di koskosan milik Terdakwa II ANDIS Bin MUSLIMIN lalu membawanya ke rumah Terdakwa I  BASO TENDE, setibanya dirumah Terdakwa I BASO TENDE saksi ANDIS dan saksi RISWANDI bertemu dengan saksi YANDI PURNOMO, kemudian setelah itu Terdakwa BASO TENDE membawa saksi YANDI PURNOMO bersama Terdakwa II ANDIS dan saksi RISWANDI ke dalam mobil yang dikendarai sendiri oleh Terdakwa I BASO TENDE, selama perjalanan Terdakwa I BASO TENDE mengatakan “kita mencuri di SMP Negeri 1 Petasia Timur”, sesampainya di Lokasi yaitu SMP Negeri 1 Petasia Timur Terdakwa I BASO TENDE membagi tugas yaitu saksi YANDI PURNOWO dan Terdakwa II ANDIS yang masuk kedalam untuk mengambil barangbarang dan Terdakwa I  BASO TENDE dengan saksi RISWANDI menunggu di mobil, kemudian saksi YANDI PURNOMO bersama Terdakwa II ANDIS masuk ke dalam Gedung SMP Negeri 1 Petasia Timur, tepat di Gedung LAB TIK saksi YANDI PURNOMO merusak daun jendela dengan mencongkel menggunakan linggis, setelah daun jendela terbuka saksi YANDI PURNOMO merusak besi terali ruang LAB TIK menggunakan linggis, kemudian setelah besi terali terlepas Terdakwa II ANDIS mengganjal jendela dengan bambu, kemudian Terdakwa II ANDIS membantu saksi YANDI PURNOMO masuk kedalam Gedung LAB TIK, kemudian saksi YANDI PURNOMO mengambil 5 (lima) unti komputer lengkap merek HP, 1 (satu) unit CPU merek Lenovo, 5 (lima) keyboard, 5 (lima) mouse, 2 (dua) unit Digital LCD Projektor, dan 1 (satu) unit monitor komputer lengkap merek Samsung dengan cara mebawa satu persatu barang dan diserahkan ke Terdakwa II ANDIS yang menunggu di dekat jendela, kemudian setelah itu saksi YANDI PURNOMO keluar dan langsung membawa barangbarang hasil curian bersama-sama dengan Terdakwa ANDIS ke dalam mobil yang mana didalam mobil sudah ada Terdakwa I BASO TENDE dan saksi RISWANDI, setelah itu Terdakwa I BASO TENDE,saksi RISWANDI,Terdakwa ANDIS dan saksi YANDI PURNOMO meninggalkan Lokasi.

 

 

 

 

  • Bahwa atas pencurian tersebut pihak SMP N 1 Petasia Timur mengalami kerugian sekitar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa I BASO TENDE Bin Alm OPO SARIAH alias ASO  dan Terdakwa II ANDIS Bin MUSLIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa I BASO TENDE Bin Alm OPO SARIAH alias ASO  dan Terdakwa II ANDIS Bin MUSLIMIN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Mohoni Kec.Petasi Timur Kab. Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di SMP 1 Petasia Timur, atau sesetidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

 

 

 

 

 

  • Bahwa atas pencurian tersebut pihak SMP N 1 Petasia Timur mengalami kerugian sekitar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa I BASO TENDE Bin Alm OPO SARIAH alias ASO dan Terdakwa II ANDIS Bin MUSLIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya