INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 9/Pid.Pra/2025/PN Pso | NI MADE SAMI | KAPOLDA SULTENG C.q. Kepala Kepolisian Resort Morowali Utara,Cq.Kasat Reskrim Kapolres Morut | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon | 
 | ||||
| Termohon | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penghentian Penyidikan atas dugaan laporan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP berdasarkan : - Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025; - Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/42/VI/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025; Yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 3. Menyatakan Tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan melalui penerbitan : - Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/8/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025; - Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/42/VI/Res.1.11/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025; Bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadialan dan kepentingan Masyarakat; 4. Memerintahkan Kepada Termohon untuk : - Segera melanjutkan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, - Segera menyelesaikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, - Segera menyerahkan berkas perkara Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara, tertanggal 02 April 2022 pada Kejaksaan Negeri Morowali Utara tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP; 5. Menghukum Termohon untuk patuh dan melaksanakan putusan ini; 6. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil – adilnya (ex aequo etbono). | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	