| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Pondok Kebun tepatnya di Desa Bahontobungku, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-----
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa yakni di desa Puungkoilu Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali terdakwa Maddi (dalam berkas penuntutan terpisah/splitzing) datang mengantarkan narkotika jenis sabu berukuran besar yang pada saat itu terdakwa belum ketahui secara pasti berapa beratnya, dimana saat itu Terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI memberikan jenis sabu kepada terdakwa dalam bentuk terbungkus lakban hitam dan terdakwa menerimanya dengan tangan kanan dan kemudian terdakwa bawa ke rumah pondok kebun terdakwa yang bertempat di desa Bahontobungku Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali;
- Bahwa sesampainya terdakwa di rumah Pondok Kebun tersebut selanjutnya pada malam hari terdakwa menakar narkotika Jenis sabu tersebut yang awalnya 1 (satu) sachet berukuran besar kemudian terdakwa bagi menjadi 2 (dua) sachet, kemudian 1 (satu) dari 2(dua) sachet tersebut terdakwa simpan di batu gunung lalu yang 1 (satu) sachetnya lagi terdakwa takar menjadi 23 (dua puluh tiga) saset dengan cara terdakwa menggunakan pipet kemudian terdakwa timbang dengan memakai timbangan digital berwarna hitam yang dimana 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu tersebut sudah terdakwa timbang memakai timbangan digital berwarna hitam dimana masing-masing beratnya adalah 1 (satu) gram kemudian sisanya 3 (tiga) sachet terdakwa simpan di sela-sela dinding papan rumah pondok kebun terdakwa;
- Bahwa pada pukul 02.00 Wita dua orang yang merupakan saksi penangkap dari petugas kepolisian yaitu saksi Rinexto G. Tangdiongan dan saksi David A. Simangunsong serta saksi masyarakat yaitu saksi BAKRI TAHIR memasuki rumah pondok kebun terdakwa dimana saat itu terdakwa sedang tidur, lalu dua orang saksi penangkap membangunkan terdakwa dan bertanya “dimana barangmu?” kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di sela-sela dinding papan rumah pondok terdakwa sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan bersama terdakwa menuju ke lokasi tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang berukuran besar disela batu gunung dan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa MADDI beserta barang bukti ke Polres Morowali;
- Bahwa jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah 4 (empat) plastic cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa Maddi alias Dg. Maddi dengan harga sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan dengan cara terdakwa menitipkan terlebih dahulu uang tersebut kepada Saudara Auri Alias Papa Dela untuk selanjutnya diserahkan oleh Saudara Auri Alias Papa Dela kepada terdakwa Maddi alias Dg. Maddi.
- Bahwa tersangka telah menjual narkotika jenis sabu dan telah laku sebanyak 15 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dimana harga per sasetnya sebesar Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sudah sekitar 1 (satu) tahun lebih, sedangkan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah sekitar 2 (dua) tahunan;
- Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara kalau ada yang mau membeli narkotika jenis sabu terdakwa akan dihubungi lewat telepon dan kemudian terdakwa pergi untuk mengantarkan sesuai lokasi dan tempat yang ditentukan untuk transaksi;
- Bahwa terdakwa telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic cetik bening dari terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI sejak hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wita;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2956/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 78,9268 gram diberi nomor barang bukti 6848/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 78,7264 gram.;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dan MADDI Alias DG MADDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa FIRDAUS Alias DAUS pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Pondok Kebun tepatnya di Desa Bahontobungku, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara:--
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Rumah Pondok Kebun milik terdakwa di Desa Bahontobungku Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali, Wita dua orang yang merupakan saksi penangkap dari petugas kepolisian yaitu saksi Rinexto G. Tangdiongan dan saksi David A. Simangunsong serta saksi masyarakat yaitu saksi BAKRI TAHIR melakukan penggeledahan mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut;
- Bahwa petugas membangunkan terdakwa lalu bertanya “dimana barangmu?” kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di sela-sela dinding papan rumah pondok terdakwa sebanyak 3 (tiga) sachet narkotika kemudian saksi penangkap yang adalah petugas kepolisian melakukan pengembangan bersama terdakwa menuju ke lokasi tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang berukuran besar disela batu gunung dan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung mengamankan terdakwa dan terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI beserta barang bukti ke Polres Morowali;
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 4 (empat) bungkus plastic cetik bening berisikan narkotika dari Terdakwa MADDI Alias Dg. MADDI dengan harga Rp, 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025;
- Bahwa setelah menerima narkotika tersebut, terdakwa membawanya ke pondok kebun miliknya yang berada di Desa Bahontobungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, untuk kemudian disimpan dan dibagi menjadi beberapa kemasan kecil;
- Bahwa terdakwa selanjutnya menakar narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus, kemudian 1 (satu) bungkus terdakwa sembunyikan di sela batu gunung, sedangkan 1 (satu) bungkus lainnya terdakwa pecah kembali menjadi 23 (dua puluh tiga) sachet plastik bening yang tiga 3 (tiga) sachet plastic bening terdakwa simpan di rumah pondok kebun dengan cara diselipkan di sela dinding papan;
- Bahwa terdakwa pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi penangkap dari kepolisian dan saksi masyarakat, terdakwa menunjukkan sendiri letak narkotika yang disimpannya, yaitu 3 (tiga) sachet sabu di dinding rumah pondok kebun serta 1 (satu) bungkus sabu besar yang disembunyikan di sela batu gunung;
- Bahwa dari hasil penggeledahan, jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan dan dikuasai oleh terdakwa adalah 4 (empat) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 78,9268 gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2956/NNF/VI/2025 Tanggal 30 Juni 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 4 (empat) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 78,9268 gram diberi nomor barang bukti 6848/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 78,7264 gram.;
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa FIRDAUS Alias DAUS dan MADDI Alias DG MADDI dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika J.o Pasal 132 ayat (1) UU. R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------- |