INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
177/Pdt.G/2025/PN Pso | HERMIN MEKABE | 1.BEPA MEKABE 2.TIMANG MEKABE 3.LINGU MEKABE 4.PEKI MEKABE 5.MANIRIA MEKABE 6.JALIA MEKABE 7.LUSIANA MEKABE 8.PAULINA MEKABE 9.YOHANES MEKABE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 177/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2 Membatalkan Akta Perdamaian dengan Perkara Nomor: 166/Pdt.
G/2024/PN. Pso.
3 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan meskipun ada upaya hukum
perlawanan, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
4 Menetapkan Penggugat I dengan presentase 85%, dan yang 15% untuk
yang mempunyai hak (beberapa dari para Tergugat) yaitu Tergugat II
dan Tergugat VIII dari tanah seluas 6Ha lebih (60.734M2).
5 Menolak Para Tergugat I s/d Tergugat IX dari Presentase 65% untuk
Para Terggugat, dan 35% untuk Penggugat I.
6 Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan.
Subsidair:
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Poso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),- |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |