Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Pso WELLY ANDRIANSYAH,S.H. HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-90/P.2.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa HENDRAWAN D. LAYUHIBU pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete  Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar 16.00 wita Terdakwa berangkat ke Kota Ampana kemudian sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN selanjutnya Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA meminjam sepeda motor Terdakwa dengan mengatakan “PINJAM MOTOR DULU…TIDAK LAMA“ kemudian Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN menunggu Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di depan Indomaret Kel. Dondo Kec. Ratolindo namun Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA tak kunjung tiba dan akhirnya Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN berangkat menuju ke Desa Balanggala Kec. Ampana Tete sesampainya di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete tepatnya di rumah Lk. ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA Terdakwa melihat Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sudah ada bersama-sama dengan Sdr. ANYIT didalam kamar sedangkan Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN menunggu di ruang tamu tak lama kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA mengatakan kepada Terdakwa Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN “MARI DUDUK SAMA-SAMA DI KAMAR“ kemudian Terdakwa, Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN serta Sdr. ANYIT mengkomsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar dari Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah Terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA kemudian Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN keluar dari dalam kamar, yang mana Terdakwa duduk ruang tengah sambil bermain game sedangkan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN menjaga/mengawasi petugas kepolisian ataupun pembeli narkotika jenis shabu yang dibawa oleh Sdr. ANYIT kemudian tugas dari Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN adalah menerima pembeli narkotika jenis shabu dan menerima uang selanjutnya mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. ANYIT yang berada di dalam kamar milik Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 wita Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI NGANA PUNYA,,,ONGKOS DI PINJAM MOTOR“ selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah menggunakan sepeda motor tak lama kemudian datanglah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dengan mengatakan “SAYA PINJAM MOTOR“ selanjutnya Terdakwa mengatakan “IYA“ kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA membawa sepeda motor Terdakwa kemudian pada pukul 02.00 wita Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN mengantar Sdr. ANYIT pulang ke Kota Ampana menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sedangkan Terdakwa kembali ke rumah, kemudian pada pukul 08.00 wita Terdakwa datang kembali ke rumah saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA dengan maksud mengambil sepeda motor, setelah Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, kemudian pukul 14.00 wita Terdakwa menuju ke rumah Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN namun Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN tidak berada di rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ADIKA sesampainya di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA Terdakwa melihat Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN sudah berada di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN mengkomsumsi narkotika jenis shabu di ruang tamu dari Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA, kemudian sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa kembali ke rumah tak lama kemudian datanglah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA menemui Terdakwa dengan mengatakan “MASIH ADA NGANA PUNYA“ kemudian Terdakwa menjawab “ADA INI YANG TERAKHIR (SAMBIL TERDAKWA MEMBERIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU KEPADA saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA SEBANYAK 1 (SATU) PAKET“ selanjutnya Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA pergi meninggalkan rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 21.30 wita datanglah petugas kepolisian bersama-sama dengan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) plastic klip kosong berada didalam 1 (satu) buah tempat kaca mata warna coklat bersama 2 (dua) buah alat hisab shabu (bong) ditemukan didalam kamar sedangkan 1 (satu) buah alat hisab shabu ditemukan di atas lemari di ruang tengah rumah Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA TOMOLANGO Alias ANDIKA menuju ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA untuk menjemput Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN yang juga telah diamankan petugas kepolisian sebelumnya, selanjutnya Terdakwa, Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN dibawa menuju Mako Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 15 Oktober 2025 yang dilakukan oleh RIZAL POLI, S.H. bersama-sama dengan ANDY MARULI WIJAYA dan DELILA AZZAHRA M disaksikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una Polda Sulteng terhadap keseluruhan barang bukti yang disita dari Sdr. ANDIKA H. TOMOLANGO, Sdr. RIVANDE GABRIEL TALEMPO dan Tersangka HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK pada hari rabu 15 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1632 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Farah Andini Juraejo dan Ratu Fitria Afryianty, S.Kep selaku petugas pemeriksa urine, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis Amphetamine dan Methampetamine.
  • bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor LHU.103.K.05.16.25.0270 dengan kesimpulan 1 Plastik Klip Bening Sampel Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu atas nama Tersangka RIVANDE GABRIEL TOLEMPO mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRAWAN D. LAYUHIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa HENDRAWAN D. LAYUHIBU pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete  Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadilinya telah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar 16.00 wita Terdakwa berangkat ke Kota Ampana kemudian sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN selanjutnya Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA meminjam sepeda motor Terdakwa dengan mengatakan “PINJAM MOTOR DULU…TIDAK LAMA“ kemudian Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN menunggu Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA di depan Indomaret Kel. Dondo Kec. Ratolindo namun Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA tak kunjung tiba dan akhirnya Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN berangkat menuju ke Desa Balanggala Kec. Ampana Tete sesampainya di Desa Balanggala Kec. Ampana Tete tepatnya di rumah Lk. ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA Terdakwa melihat Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA sudah ada bersama-sama dengan Sdr. ANYIT didalam kamar sedangkan Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN menunggu di ruang tamu tak lama kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA mengatakan kepada Terdakwa Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN “MARI DUDUK SAMA-SAMA DI KAMAR“ kemudian Terdakwa, Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN serta Sdr. ANYIT mengkomsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar dari Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA setelah Terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu di dalam kamar saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA kemudian Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN keluar dari dalam kamar, yang mana Terdakwa duduk ruang tengah sambil bermain game sedangkan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN menjaga/mengawasi petugas kepolisian ataupun pembeli narkotika jenis shabu yang dibawa oleh Sdr. ANYIT kemudian tugas dari Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN adalah menerima pembeli narkotika jenis shabu dan menerima uang selanjutnya mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr. ANYIT yang berada di dalam kamar milik Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 wita Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “INI NGANA PUNYA,,,ONGKOS DI PINJAM MOTOR“ selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah menggunakan sepeda motor tak lama kemudian datanglah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dengan mengatakan “SAYA PINJAM MOTOR“ selanjutnya Terdakwa mengatakan “IYA“ kemudian Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA membawa sepeda motor Terdakwa kemudian pada pukul 02.00 wita Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN mengantar Sdr. ANYIT pulang ke Kota Ampana menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sedangkan Terdakwa kembali ke rumah, kemudian pada pukul 08.00 wita Terdakwa datang kembali ke rumah saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA dengan maksud mengambil sepeda motor, setelah Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, kemudian pukul 14.00 wita Terdakwa menuju ke rumah Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN namun Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN tidak berada di rumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ADIKA sesampainya di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA Terdakwa melihat Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN sudah berada di rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN mengkomsumsi narkotika jenis shabu di ruang tamu dari Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA, kemudian sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa kembali ke rumah tak lama kemudian datanglah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA menemui Terdakwa dengan mengatakan “MASIH ADA NGANA PUNYA“ kemudian Terdakwa menjawab “ADA INI YANG TERAKHIR (SAMBIL TERDAKWA MEMBERIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU KEPADA saksi ANDIKA H. TOMOLANGO Alias ANDIKA SEBANYAK 1 (SATU) PAKET“ selanjutnya Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA pergi meninggalkan rumah Terdakwa, kemudian sekitar pukul 21.30 wita datanglah petugas kepolisian bersama-sama dengan Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 8 (delapan) plastic klip kosong berada didalam 1 (satu) buah tempat kaca mata warna coklat bersama 2 (dua) buah alat hisab shabu (bong) ditemukan didalam kamar sedangkan 1 (satu) buah alat hisab shabu ditemukan di atas lemari di ruang tengah rumah Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ANDIKA TOMOLANGO Alias ANDIKA menuju ke rumah Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA untuk menjemput Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN yang juga telah diamankan petugas kepolisian sebelumnya, selanjutnya Terdakwa, Saksi ANDIKA H. TOMOLANGO alias ANDIKA dan Saksi RIVANDE GABRIEL TOLEMPO Alias BRAYEN dibawa menuju Mako Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 15 Oktober 2025 yang dilakukan oleh RIZAL POLI, S.H. bersama-sama dengan ANDY MARULI WIJAYA dan DELILA AZZAHRA M disaksikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una Una Polda Sulteng terhadap keseluruhan barang bukti yang disita dari Sdr. ANDIKA H. TOMOLANGO, Sdr. RIVANDE GABRIEL TALEMPO dan Tersangka HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK pada hari rabu 15 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1632 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Farah Andini Juraejo dan Ratu Fitria Afryianty, S.Kep selaku petugas pemeriksa urine, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa HENDRAWAN D. LAYUHIBU Alias UCOK terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis Amphetamine dan Methampetamine.
  • bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor LHU.103.K.05.16.25.0270 dengan kesimpulan 1 Plastik Klip Bening Sampel Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu atas nama Tersangka RIVANDE GABRIEL TOLEMPO mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau memiliki izin yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRAWAN D. LAYUHIBU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------

Pihak Dipublikasikan Ya