Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
322/Pid.Sus/2025/PN Pso | A. AHMAD AMINULLAH, S.H. | GUSRAN R. FAKI Alias AGUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 322/Pid.Sus/2025/PN Pso | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-946/P.2.13/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------Bahwa Ia Terdakwa GUSRAN alias R. FAKI alias AGUS pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belanak Kel. Mapane, Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menukar, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa sabu seberat 18,08 gram bruto, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
1. 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat: 1). 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,96 gram. 2). 1 (satu) buah kantung bahan kain warna hitam yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing: A). 1,32 gram; F). 1,28 gram; J). 1,32 gram; B). 1,32 gram; G). 1,32 gram; K). 1,32 gram; C). 1,34 gram; H). 1,30 gram; L). 1,32 gram; D). 1,32 gram; I). 1,30 gram; M). 1,34 gram; E). 1,32 gram; 3). 25 (dua puluh lima) lembar plastik bening bergaris klip warna merah; 4). 1 (satu) buah pireks kaca; 5). 2 (dua) buah potongan pipet yang telah diruncingkan ujungnya; 2. 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat Uang sejumlah Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan: a. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar; b. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar. 3. 1 (satu) unit handphone Merk OPPO Reno 12 warna hijau, IMEI1: 862253070297033, IMEI2: 862253070297025, dengan nomor SIM: 0852 1705 0070. 4. 1 (satu) unit sepeda motor merk RX K dengan nomor rangka MH33KA0102K554806 dan nomor mesin 3KA-524948, dengan tanda nomor kendaraan bermotor DN 5361 KB beserta STNK dan kuncinya
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---
---------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA: ---------Bahwa Ia Terdakwa GUSRAN alias R. FAKI alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 WITA atau masih dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belanak Kel. Mapane, Kec. Poso Pesisir Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa sabu seberat 18,08 gram bruto, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
1. 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat: 1). 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya 0,96 gram. 2). 1 (satu) buah kantung bahan kain warna hitam yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan menggunakan double plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian sabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital, maka berat brutonya masing-masing: A). 1,32 gram; F). 1,28 gram; J). 1,32 gram; B). 1,32 gram; G). 1,32 gram; K). 1,32 gram; C). 1,34 gram; H). 1,30 gram; L). 1,32 gram; D). 1,32 gram; I). 1,30 gram; M). 1,34 gram; E). 1,32 gram; 3). 25 (dua puluh lima) lembar plastik bening bergaris klip warna merah; 4). 1 (satu) buah pireks kaca; 5). 2 (dua) buah potongan pipet yang telah diruncingkan ujungnya; 2. 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat Uang sejumlah Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan: a. Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar; b. Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 18 (delapan belas) lembar.-- 3. 1 (satu) unit handphone Merk OPPO Reno 12 warna hijau, IMEI1: 862253070297033, IMEI2: 862253070297025, dengan nomor SIM: 0852 1705 0070. 4. 1 (satu) unit sepeda motor merk RX K dengan nomor rangka MH33KA0102K554806 dan nomor mesin 3KA-524948, dengan tanda nomor kendaraan bermotor DN 5361 KB beserta STNK dan kuncinya
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |