Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Pso KEVIN DENIS MAMUSUNG, S.H DEWI NINGSIH NOERALIM alias MAMI UCI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEVIN DENIS MAMUSUNG, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI NINGSIH NOERALIM alias MAMI UCI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak tau pasti yang menjadi penyebab sehingga Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI  melakukan penganiayaan kepada Sdra. PAPA MELI akan tetapi pada saat Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI datang kerumah saksi menanyakan ”ibadah nya siapa ini?” yang pada saat itu saksi melakukan persiapan untuk ibadah yang kemudian saksi menjawab ”ibadah nya torang” yang kemudian Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCIbertanya lagi ”bukan ibadahnya papi? (suami dari Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI) ” yang kemudian  saksi menjawab ”ya, ibadahnya papi dibekeng disini”, Kemudian Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI mengatakan kepada saksi ”permisi” kemudian Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI masuk ke dalam rumah saksi dimana pada saat itu saksi berada didalam rumah. Kemudian Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI langsung menarik taflak meja makan yang taflak tersebut robek kemudian Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI menjatuhkan makanan yang berada diatas meja menggunakan kedua tangannya sehingga toples kerupuk pecah dan makanan yang lainnya berhamburan dilantai rumah saksi. Karena melihat hal tersebut saksi pergi ke rumah ketua bapak kelompok kami untuk datang ke rumah saksi yang berjarak sekitar lima puluh meter dari rumah saksi kemudian saksi dan ketua bapak tersebut berjalan menuju rumah saksi sesampai diruamh saksi tersebut saksi melihat panci yang dipakai memasak nasi dan sayur sudah jatuh ditanah dan makanan berhamburan. Kemudian saksi masuk kedapur melalui pintu dapur saksi melihat makanan dan sayur yang berada diatas tungku sudah tertumpah. Kemudian saksi masuk ke ruang makan dan saksipun melihat makanan yang berada diatas meja berupa beras, tahu dan ikan sudah tertumpah dilantai. Kemudian saksi bertanya kepada Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI ”kenapa mami bikin begini saksi” kemudian Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI  menjawab ”kenapa kamu tampung-tampung orang pe laki”, kemudian terjadi adu mulut antara saksi dan Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI. Setelah kami adu mulut Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI langsung pulang.------------------------------------------------------
 
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak melihat pada saat Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMI UCI melakukan pemukulan terhadap Sdra. PAPA MELI yang tidak lain suami saksi sendiri.--------------------------------------------------------------------
 
Sehingga Terhadap tersangka Sdri. DEWI NINGSIH NOERALIM @ MAMA UCI dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan ringan terhadap Sdra. HORSE YUDIN MAINTI @ PAPA MELI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya