INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Pso | SYARIFUDIN MANDIARA | BASIR alias YUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Pso | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 21.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi ) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian yang diderita secara materil sejumlah Rp. 12.000.000,- dan imaterial dan kerugian imateril Rp. 300.000,-x 30 = 9.000.000,-; 4. Menghukum Tergugat untuk mneyelesaikan perjanjian yang sepakati antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |