Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. AFIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 313/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1343/P.2.21/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa Afial alias Piala, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Safiuddin bin Dali di jalan trans Sulawesi, Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal karena rumah terdakwa Afial alias Piala, dimasuki air/lumpur dari bekas lokasi tambang milik saksi Safiuddin yang posisinya dekat dengan rumah terdakwa Afial alias Piala yakni sekitar 100 M, Kemudian terdakwa Afial alias Piala membawa parang dan mengikat dipinggangnya selanjutnya mendatangi rumah saksi Safiuddin yang jaraknya sekitar 300 M dari rumah terdakwa Afial alias Piala. Setibanya di rumah saksi Safiuddin terdakwa berteriak-teriak dan mengatakan “wei tai laso keluar kau” namun tidak ada satupun yang keluar sehingga terdakwa mengambil batu yang berada didepan rumah saksi Safiuddin dan melempar pintu depan rumah saksi Safiuddin yang terbuat dari kaca sebanyak dua kali yang mengakibatkan pintu kaca rumah saksi Safiudin pecah kemudian muncul saksi Safiuddin, mengeluarkan benda semacam pistol dan mengarahkan ke terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan parang dari pinggangnya dan mengayunkannya kearah kaca sehingga merusak kaca pintu dan melukai tangan saksi Safiudin. Setelah itu datang saksi Anton dari belakang dan menarik terdakwa untuk mencegah agar tidak lebih parah. Pada saat sebelum terdakwa pergi terdakwa melempar rumah saksi menggunakan batu yang terdakwa ambil dari depan rumah saksi Safiuddin sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan membersihkan rumahnya yang terkena banjir dari gunung dibelakang rumahnya.
  • Bahwa parang yang digunakan terdakwa tersebut adalah parang yang biasa digunakan terdakwa untuk bekerja di pertukangan yang mana pekerjaan seharian terdakwa adalah kepala pertukangan.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951

 

----------------------------------------------------------atau-----------------------------------------------------------------------

 

Kedua

 

----------Bahwa Terdakwa Afial alias Piala, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Safiuddin bin Dali di jalan trans Sulawesi, Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hak merusakan, membuat sehinggah tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal karena rumah terdakwa Afial alias Piala, dimasuki air/lumpur dari bekas lokasi tambang milik saksi Safiuddin yang posisinya dekat dengan rumah terdakwa Afial alias Piala yakni sekitar 100 M, Kemudian terdakwa Afial alias Piala membawa parang dan mengikat dipinggangnya selanjutnya mendatangi rumah saksi Safiuddin yang jaraknya sekitar 300 M dari rumah terdakwa Afial alias Piala. Setibanya di rumah saksi Safiuddin terdakwa berteriak-teriak dan mengatakan “wei tai laso keluar kau” namun tidak ada satupun yang keluar sehingga terdakwa mengambil batu yang berada didepan rumah saksi Safiuddin dan melempar pintu depan rumah saksi Safiuddin yang terbuat dari kaca sebanyak dua kali yang mengakibatkan pintu kaca rumah saksi Safiudin pecah kemudian muncul saksi Safiuddin, mengeluarkan benda semacam pistol dan mengarahkan ke terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan parang dari pinggangnya dan mengayunkannya kearah kaca sehingga merusak kaca pintu dan melukai tangan saksi Safiudin. Setelah itu datang saksi Anton dari belakang dan menarik terdakwa untuk mencegah agar tidak lebih parah. Pada saat sebelum terdakwa pergi terdakwa melempar rumah saksi menggunakan batu yang terdakwa ambil dari depan rumah saksi Safiuddin sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan membersihkan rumahnya yang terkena banjir dari gunung dibelakang rumahnya.
  • Bahwa kaca pintu rumah yang di lempar oleh terdakwa tersebut adalah milik dari saksi Safiuddin, yang mana akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian kepada saksi sekitar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa kaca pintu rumah dari saksi Safiudin tidak bisa di fungsikan lagi sebagaimana mestinya.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

 

----------------------------------------------------------atau-----------------------------------------------------------------------

 Ketiga

 

 

 

----------Bahwa Terdakwa Afial alias Piala, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Safiuddin bin Dali di jalan trans Sulawesi, Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah melakukan kekerasan terhadap saksi Safiuddin yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal karena rumah terdakwa Afial alias Piala, dimasuki air/lumpur dari bekas lokasi tambang milik saksi Safiuddin yang posisinya dekat dengan rumah terdakwa Afial alias Piala yakni sekitar 100 M, Kemudian terdakwa Afial alias Piala membawa parang dan mengikat dipinggangnya selanjutnya mendatangi rumah saksi Safiuddin yang jaraknya sekitar 300 M dari rumah terdakwa Afial alias Piala. Setibanya di rumah saksi Safiuddin terdakwa berteriak-teriak dan mengatakan “wei tai laso keluar kau” namun tidak ada satupun yang keluar sehingga terdakwa mengambil batu yang berada didepan rumah saksi Safiuddin dan melempar pintu depan rumah saksi Safiuddin yang terbuat dari kaca sebanyak dua kali yang mengakibatkan pintu kaca rumah saksi Safiudin pecah kemudian muncul saksi Safiuddin, mengeluarkan benda semacam pistol dan mengarahkan ke terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan parang dari pinggangnya dan mengayunkannya kearah kaca sehingga merusak kaca pintu dan melukai tangan dan pelipis saksi Safiudin. Setelah itu datang saksi Anton dari belakang dan menarik terdakwa untuk mencegah agar tidak lebih parah. Pada saat sebelum terdakwa pergi terdakwa melempar rumah saksi menggunakan batu yang terdakwa ambil dari depan rumah saksi Safiuddin sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan membersihkan rumahnya yang terkena banjir dari gunung dibelakang rumahnya.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa marah dikarenakan rumah terdakwa dimasuki air lumpur akibat bekas tambang milik saksi Safiudin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terdakwa mengalami luka pada pelipis  dan tangan kiri sesuai dengan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 445/08/PKM-BTL/V/2025  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Frilia Elri Botilangi selaku dokter pada Pusekemas beteleme berdasarkan Permintaan dari a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR MOROWALI UTA  Moh. Azwar dengan perihal permintaan Visum Et Repertum dengan Nomor : R/21/V/2025/Res. Morut tertanggal 17 Mei 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Safiuddin dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban bernama Safiuddin berusia empat puluh Sembilan  tahun jenis kelamin laki-laki, selanjutnya didapatkan luka iris atau sayatan di pelipis mata kiri, pipi kiri dan luka sayatan pada tangan telapak tangan kiri.
  •  

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP----------

 

----------------------------------------------------------atau-----------------------------------------------------------------------

 Keempat

----------Bahwa Terdakwa Afial alias Piala, pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 22:30 Wita, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi Safiuddin bin Dali di jalan trans Sulawesi, Desa Towara Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang mengadili, telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal karena rumah terdakwa Afial alias Piala, dimasuki air/lumpur dari bekas lokasi tambang milik saksi Safiuddin yang posisinya dekat dengan rumah terdakwa Afial alias Piala yakni sekitar 100 M, Kemudian terdakwa Afial alias Piala membawa parang dan mengikat dipinggangnya selanjutnya mendatangi rumah saksi Safiuddin yang jaraknya sekitar 300 M dari rumah terdakwa Afial alias Piala. Setibanya di rumah saksi Safiuddin terdakwa berteriak-teriak dan mengatakan “wei tai laso keluar kau” namun tidak ada satupun yang keluar sehingga terdakwa mengambil batu yang berada didepan rumah saksi Safiuddin dan melempar pintu depan rumah saksi Safiuddin yang terbuat dari kaca sebanyak dua kali yang mengakibatkan pintu kaca rumah saksi Safiudin pecah kemudian muncul saksi Safiuddin, mengeluarkan benda semacam pistol dan mengarahkan ke terdakwa sehingga terdakwa mengeluarkan parang dari pinggangnya dan mengayunkannya kearah kaca sehingga merusak kaca pintu dan melukai tangan saksi Safiudin. Setelah itu datang saksi Anton dari belakang dan menarik terdakwa untuk mencegah agar tidak lebih parah. Pada saat sebelum terdakwa pergi terdakwa melempar rumah saksi menggunakan batu yang terdakwa ambil dari depan rumah saksi Safiuddin sebanyak satu kali, setelah itu terdakwa kembali kerumahnya dan membersihkan rumahnya yang terkena banjir dari gunung dibelakang rumahnya.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa marah dikarenakan rumah terdakwa dimasuki air lumpur akibat bekas tambang milik saksi Safiudin.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan warga sudah beberapa kali mengingatkan saksi Safiudin terkait banjir air lumpur yang di akibatkan oleh kegiatan penambangan yang dilakukan oleh saksi Safiuddin tetapi saksi safiudin hanya menjawab dengan respon “kan belum longsor”

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya