Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2025/PN Pso CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. HANDRI HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1119/P.2.18/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRI HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HANDRI HAKIM alias HANDRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tanggal 06 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA, awalnya saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi bahwa di Desa Marowo Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis shabu selanjutnya saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES beserta rekan rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 17.00 WITA, Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan-rekan melakukan penangkapan terhadap seseorang di Pondok Kebun di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una, kemudian Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES melakukan introgasi terhadap orang tersebut dan diketahui identitasnya Terdakwa atas nama HANDRI HAKIM alias HANDRI, selanjutnya Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 43 (empat puluh tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dimana 38 (tiga puluh delapa) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu didalam 2 (dua) buah plastic klip yang dimasukkan didalam kantongan plastic warna putih yang digantung di kayu di kebun dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0853-4297-2809 dari saku celana sebelah kiri Terdakwa HANDRI HAKIM Alias HANDRI dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0853-4297-2809 ditemukan kembali 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diantara chasing dan handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa HANDRI HAKIM Alias HANDRI dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 43 (empat puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una Una kemudian datanglah Sdr. IDUL (DPO) dengan mengatakan “Saya titip dulu ini bahan, nanti ada orang yang mau ambil“ yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Iya tapi jangan lama“ dan dijawab kembali oleh Sdr. IDUL (DPO) “ok, ngana punya ambil lima paket sebagai imbalan untuk ngana pake“ yang kemudian dijawab Terdakwa “Ok“ kemudian Sdr. IDUL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa, namun seseorang yang akan mengambil narkotika jenis shabu yang dititipkan Sdr. IDUL (DPO) belum datang dan sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa pergi menuju kebun milik Terdakwa yang beralamat di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una dengan membawa 43 (empat puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dan membungkusnya menggunakan kantong plastic warna putih dan sesampainya di kebun, Terdakwa mengambil 5 (lima) paket dari 43 (empat puluh tiga) paket narkotika jenis sabu sebagai upah Terdakwa dan menyimpannya di dalam chasing handphone milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WITA datanglah Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeladahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan ditemukan 43 (empat puluh tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu didalam 2 (dua) buah plastic klip yang dimasukkan didalam kantongan plastic warna putih yang digantung di kayu di kebun dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0853-4297-2809 dari  saku celana Terdakwa sebelah kiri dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan kembali 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu diantara chasing dan handphone, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa oleh Petugas Kepolisian ke Mapolres Tojo Una Una untuk diperika lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Laborator Kriminalistik NO. LAB : 2093/NNF/V/2025 pada hari Jumat, 16 Mei 2025, SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan Apt EKA AGUSTIANI, S.SI selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto 2.2617 gram dan setelahnya diberi nomor barang bukti 4921/2025/NNF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

1. 4921/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/023/Ka/Rh/V/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 28 Mei 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria,S.Kep.,Ns dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama Terdakwa HANDRI HAKIM alias HANDRI dengan kesimpulan bahwa HANDRI HAKIM alias HANDRI positif mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine dan methamphetamine.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana tanggal 08 Mei 2025 oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 43 (empat puluh tiga) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.43 Gram.
  • Bahwa Terdakwa HANDRI HAKIM alias HANDRI tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------- Bahwa Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Terdakwa HANDRI HAKIM alias HANDRI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tanggal 06 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA, awalnya saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES mendapatkan informasi bahwa di Desa Marowo Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis shabu selanjutnya saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES beserta rekan rekan dari Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 17.00 WITA, Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES dan rekan-rekan melakukan penangkapan terhadap seseorang di Pondok Kebun di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una, kemudian Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES melakukan introgasi terhadap orang tersebut dan diketahui identitasnya Terdakwa atas nama HANDRI HAKIM alias HANDRI, selanjutnya Saksi SARWO EDY WIDODO alias SARWO dan Saksi JOUNES INDIANA BENU alias JOUNES melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 43 (empat puluh tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dimana 38 (tiga puluh delapa) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu didalam 2 (dua) buah plastic klip yang dimasukkan didalam kantongan plastic warna putih yang digantung di kayu di kebun dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0853-4297-2809 dari saku celana sebelah kiri Terdakwa HANDRI HAKIM Alias HANDRI dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0853-4297-2809 ditemukan kembali 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu diantara chasing dan handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa HANDRI HAKIM Alias HANDRI dan barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tojo Una Una.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 43 (empat puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan cara pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una Una kemudian datanglah Sdr. IDUL (DPO) dengan mengatakan “Saya titip dulu ini bahan, nanti ada orang yang mau ambil“ yang kemudian dijawab oleh Terdakwa “Iya tapi jangan lama“ dan dijawab kembali oleh Sdr. IDUL (DPO) “ok, ngana punya ambil lima paket sebagai imbalan untuk ngana pake“ yang kemudian dijawab Terdakwa “Ok“ kemudian Sdr. IDUL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa, namun seseorang yang akan mengambil narkotika jenis shabu yang dititipkan Sdr. IDUL (DPO) belum datang dan sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa pergi menuju kebun milik Terdakwa yang beralamat di Desa Marowo, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una dengan membawa 43 (empat puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dan membungkusnya menggunakan kantong plastic warna putih dan sesampainya di kebun, Terdakwa mengambil 5 (lima) paket dari 43 (empat puluh tiga) paket narkotika jenis sabu sebagai upah Terdakwa dan menyimpannya di dalam chasing handphone milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.00 WITA datanglah Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeladahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan ditemukan 43 (empat puluh tiga) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 38 (tiga puluh delapan) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu didalam 2 (dua) buah plastic klip yang dimasukkan didalam kantongan plastic warna putih yang digantung di kayu di kebun dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor sim card 0853-4297-2809 dari  saku celana Terdakwa sebelah kiri dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan kembali 5 (lima) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu diantara chasing dan handphone, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa oleh Petugas Kepolisian ke Mapolres Tojo Una Una untuk diperika lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Laborator Kriminalistik NO. LAB : 2093/NNF/V/2025 pada hari Jumat, 16 Mei 2025, SURYA PRANOWO, S. Si, M.Si selaku Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan Apt EKA AGUSTIANI, S.SI selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 43 (empat puluh tiga) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat Netto 2.2617 gram dan setelahnya diberi nomor barang bukti 4921/2025/NNF dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :

1. 4921/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Nomor B/023/Ka/Rh/V/2025/BNNK yang dikeluarkan di Ampana tanggal 28 Mei 2025 oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Tojo Una Una dengan ditanda tangani oleh Petugas Pemeriksa Urine Ratu Fitria,S.Kep.,Ns dan dr. Farah Andini J. Juraejo, atas nama Terdakwa HANDRI HAKIM alias HANDRI dengan kesimpulan bahwa HANDRI HAKIM alias HANDRI positif mengkonsumsi Narkoba Jenis Amphetamine dan methamphetamine.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Pegadaian Unit Ampana tanggal 08 Mei 2025 oleh Pengelola Pegadaian Unit Ampana RISCHDO SIMANJUNTAK NIK.P86200 dengan hasil penimbangan 43 (empat puluh tiga) paket berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.43 Gram.
  • Bahwa Terdakwa HANDRI HAKIM alias HANDRI tidak mempunyai hak ataupun memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya