Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.B/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. HAMDAN SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 314/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1344/P.2.21/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDAN SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa HAMDAN SURYADI Alias HAMDAN pada hari sabtu, 07 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan Juni atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lainya pada tahun 2025, bertempat wita di Desa Bau Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu, 07 Juni 2025 sekitar Pukul 22.30 wita, Terdakwa HAMDAN SURYADI Alias HAMDAN berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Kalemba Kec. Tojo Kab. Tojo Una-Una menuju di Desa Bau Kec. Soyo Jaya Kab. Morowali Utara dengan menggunakan sepeda motor matik merk Yamaha yang mana rumah Terdakwa Desa Kalemba Kec. Tojo Kab. Tojo Una-Una tersebut berbatasan dengan Kec. Soyo Jaya Kab. Morowali Utara kemudian saat itu Terdakwa singgah di balai Desa Bau, sekitar Pukul 23.00 wita dan bertemu dengan Saudara HASBI, Terdakwa menuju kerumah saksi/korban Azis Alias papa Zahra lalu memarkir sepeda motor Terdakwa tersebut di pinggir jalan lalu masuk perkarangan rumah korban kemudian menaiki tangga rumah korban yang belum terdinding lalu mengambil barang-barang yang ada didalam saksi/korban yaitu berupa :
  • 1 (satu) buah gergaji listrik merek Makita M5801 (185mm) warna Hijau;
  • 1 (satu) buah Skap listrik Merek Makita M1902 (82mm) warna hijau;
  • 1(satu) buah Pemotong/gurinda listrik merek MAKTEC MT91A (100mm) warna merah;
  • 1 (satu) buah martelu/palu merek TEKIRo warna hijau melon;
  • 1 (satu) buah Meter 5M merek ATS warna kuning;
  • 4 (empat) buah mata gurinda (1 merk RYU dan 3 merk Stell);
  • 1 (satu) buah/sebilah parang beserta sarungnya ukuran 46cm warna cokelat pada sarung dan cokelat muda pada gagang;
  • 1 (satu) buah termos air warna hitam;

kemudian Terdakwa memasukkan barang – barang tersebut kedalam karung berwarna putih yang Terdakwa temukan di Lokasi kejadian setelah itu Terdakwa keluar dan turun tangga kemudian keluar pekarangan rumah Saksi-korban dan menuju sepeda motor Terdakwa lalu menyimpan barang-barang tersebut didepan motor kemudian pergi ke balai desa Bau dan Terdakwa sempat tertidur dibalai Desa Bau hingga pagi/ keesokan harinya.

  • Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 pada pukul 05.30 wita, Terdakwa terbangun lalu menuju rumah teman terdakwa di Desa Bau yaitu Sdr. WAWAN untuk makan, kemudian pada pukul 07.00 wita, Terdakwa pergi kebengkel di Desa Bau untuk mengecek sepeda motor Terdakwa yang rusak namun pemilik bengkel tidak ada dan Terdakwa sempat memperbaiki sendiri motor Terdakwa yang rusak, setelah itu sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa meninggalkan bengkel tersebut yang hendak pulang kerumah Terdakwa namun diperjalan pulang Terdakwa singgah dibawah jembatan di Desa Malino untuk buang air dan mandi, sekitar pukul 13.30 wita Terdakwa meninggalkan jembatan tersebut untuk pulang kerumah dan tepatnya didesa Malino Jaya Terdakwa singgah dirumah saksi JUNAEDI alias IDI untuk menanyakan rumah Sdra. AMIN yang pekerjaannya sebagai pekerja Meubel Kayu lalu saksi JUNAEDI alias IDI bertanya “tujuan apa bertemu dengan pak amin,,, mau pesan lemari atau pintu” Terdakwa jawab “saya mau jual skap mesin dan serkel/gergaji listrik” lalu saksi JUNAEDI aliasn IDI berkata lagi “apakah kamu sudah tawarkan sama dia” Terdakwa jawab “belum” setelah itu saksi JUNAEDI alias IDI berkata “coba saya lihat,,, siapa tau cocok saya beli” kemudian Terdakwa mengambil barang tersebut dari motor Terdakwa lalu Terdakwa perlihatkan kepada saksi JUNAEDI alias IDI lalu mengecek barang tersebut dan ternyata masih hidup/bagus dan saat itu Terdakwa menjual kepada saksi  JUNAEDI aliasn IDI berupa:
  • 1 (satu) buah gergaji listrik merek Makita M5801 (185mm) warna Hijau dan
  • 1 (satu) buah Skap listrik Merek Makita M1902 (82mm) warna hijau;

seharga Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun setelah tawar menawar disepakatilah harga Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan Terdakwa saat itu kepada saksi JUNAEDI alias IDI yaitu pemilik barang ini menyuruh Terdakwa menjualnya yang pemiliknya sudah pulang keselatan dan uangnya Terdakwa akan kirimkan jika sudah terjual dan saat itu saksi JUNAEDI aliasn IDI langsung membayarnya kepada Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Desa Kalemba dengan membawa sisa barang-barang pertukangan milik saksi/korban.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAMDAN SURYADI Alias HAMDAN, saksi/korban mengalami kerugian senilai Rp.3.450.000.- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)

 

------ Perbuatan Terdakwa HAMDAN SURYADI Alias HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya