Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa SAMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.20 Wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Rumah BTN beralamat diDesa Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan terdakwa dengan cara:-
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.20 WITA, Terdakwa SAMIRUDIN alias SAMIR sedang berada di dalam rumahnya yang terletak di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, kemudian masyarakat setempat memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa, menindaklanjuti informasi tersebut dua anggota Satresnarkoba Polres Morowali yaitu saksi BRIPKA YUSRIADI YUSUF dan saksi BRIGPOL RYAN HASRI PRATAMA langsung mendatangi rumah Terdakwa, kemudian sesampainya di lokasi tersebut para saksi memasuki rumah dan melihat Terdakwa sedang berada di dalam kamar;
- Bahwa pada saat mengetahui kedatangan saksi BRIPKA YUSRIADI YUSUF dan saksi BRIGPOL RYAN HASRI PRATAMA, Terdakwa SAMIRUDIN alias SAMIR terlihat membuang sesuatu melalui jendela kamar ke arah belakang rumah, kemudian para saksi memanggil seorang warga bernama GHOFUR PRASETYA untuk menyaksikan penggeledahan, selanjutnya Para Saksi bersama saksi GHOFUR PRASETYA dan Terdakwa menuju ke belakang rumah dan menyuruh Terdakwa mengambil barang yang telah dibuang tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi BRIPKA YUSRIADI YUSUF dan saksi BRIGPOL RYAN HASRI PRATAMA melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi GHOFUR PRASETYA, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kaca pireks berisikan sabu yang masih terpasang pada 1 (satu) buah alat isap sabu (bong) yang sebelumnya dibuang oleh Terdakwa di belakang rumah, selain itu ditemukan pula 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna abu-abu di lantai kamar dalam rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Polres Morowali guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa SAMIRUDIN alias SAMIR memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi SYAHDAN HAMDAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing);
- Bahwa pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kesehatan;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1937/NNF/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0752 gram diberi nomor barang bukti 4423/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0640 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa SAMIRUDIN;
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa SAMIRUDIN pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekira masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Bahoruru , Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili ”penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri“ yang dilakukan terdakwa dengan cara:----------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa SAMIRUDIN alias SAMIR mengonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya yang terletak di Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali dengan cara terlebih dahulu bersama-sama dengan Saksi SYAHDAN HAMDAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) merakit alat isap sabu atau bong menggunakan botol plastik yang telah tersedia, lalu Terdakwa mengisi air ke dalam botol tersebut, kemudian Saksi SYAHDAN HAMDAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pireks dan menyambungkannya ke alat isap sabu yang telah dirakit, lalu membakar bagian bawah pireks menggunakan korek api hingga menghasilkan asap dan menghisapnya melalui pipet yang tersambung, setelah itu Terdakwa turut menggunakan sabu tersebut dengan cara membakar bagian bawah pireks kaca dan mengisap asap sabu melalui ujung pipet dari alat bong tersebut sebanyak dua kali;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi SYAHDAN HAMDAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) secara cuma-cuma untuk dikonsumsi secara bersama;
- Bahwa alasan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah agar pikirannya lebih tenang dan tidak mudah mengantuk;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine dari BNN Kabupaten Morowali Nomor : BA/97IV/KA/PB.01/2025/BNNK-Morowali tanggal 30 April 2025 An. SAMIRUDIN Alias SAMIR telah dilakukan pemeriksaan sample urine terhadap Terdakwa dengan hasil positif (+) menggunakan narkoba;
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor : R/146/VII/KA/PB.06/2025/BNNK-Morowali perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu An. SAMIRUDIN Alias SAMIR dengan Kesimpulan Terdakwa adalah seorang penyalahgunaan narkotika jenis Amphetamine/Sabu kategori BERAT dengan pola penggunaan dalam satu bulan, didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1937/NNF/V/2025 Tanggal 05 Mei 2025 yang diperiksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si, dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, SH.,MKes yang menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa :
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0752 gram diberi nomor barang bukti 4423/2025/NNF;
Dan sisa barang bukti setelah diperiksa yakni 0,0640 gram;
- Barang bukti tersebut di atas adalah milik Terdakwa SAMIRUDIN;
dengan hasil pemeriksaan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--- |