|
DAKWAAN :
--------- Bahwa Ia Terdakwa JHON LIUS TOEWA Alias JHON pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Rumah milik Saksi MARIA IDA LALENDA ALIAS IDA yang berada di Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor pergi menuju ke arah jembatan Desa Gintu untuk melakukan pengintaian dan memperhatikan kondisi rumah tempat tinggal Saksi MARIA IDA LALENDA Alias IDA yang berjarak sekitar 50m (lima puluh meter) dari tempat Terdakwa, pada saat di depan Kios Mama Iqbal, Terdakwa melihat ada sepeda motor yang sedang terparkir yang Terdakwa ketahui motor tersebut adalah milik Saksi MARIA IDA LALENDA Alias IDA dan pada saat itu pula Terdakwa yakin Saksi MARIA IDA LALENDA Alias IDA sedang berada di dalam kios tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa berjalan kaki menuju sekitar jembatan di Desa Gintu, lalu Terdakwa menuju bagian belakang rumah milik SEM PATANDUK yang berada tepat di samping rumah Saksi MARIA IDA LALENDA Alias IDA. Pada saat itu Terdakwa melihat sudah ada sebuah Tangga Kayu yang tersandar pada bagian luar tembok, lalu Terdakwa memanjat menggunakan anak tangga untuk mencapai bagian atas tembok. Ketika Terdakwa melihat ke bawah, sudah ada juga sebuah pintu bekas pagar yang terbuat dari bahan besi yang juga sudah tersandar di sisi bagian dalam tembok rumah milik Saksi MARIA IDA LALENDA Alias IDA tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun melalui pintu bekas pagar tersebut hingga mencapai halaman rumah tempat tinggal Saksi MARIA IDA LALENDA, lalu Terdakwa masuk melalui pintu samping untuk menuju ke bagian ruang tengah rumah Saksi MARIA IDA LALENDA yang pintunya tidak terkunci;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tiba di depan pintu kamar rumah tempat tinggal Saksi MARIA IDA LALENDA yang pada saat itu tidak mendapati seorangpun penghuni di dalam rumah tersebut. Kemudian Terdakwa mencoba memegang dan menarik gagang pintu kamar Saksi MARIA IDA LALENDA ternyata pintu kamar tersebut terkunci rapat, sehingga Terdakwa menggunakan alat Palu dan mencungkil paksa gagang pintu kamar rumah tersebut, lalu Terdakwa mendobrak pintu kamar tersebut menggunakan bahu kirinya hingga Terdakwa bisa masuk dan berada di dalam kamar rumah Saksi MARIA IDA LALENDA;
- Bahwa Terdakwa langsung membuka sebuah Laci Meja dan menggunakan kedua tangannya mengambil sejumlah uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan uang pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) yang jumlah sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), lalu uang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam sebuah Tas berwarna Merah yang ada tulisan “Alfamidi” yang diambilnya dari balik pintu dan digantung pada sebuah paku, Terdakwa melihat isi Tas Alfamidi Merah tersebut ternyata isinya 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik lalu Terdakwa satukan sejumlah uang yang sudah diambilnya dari laci ke dalam Tas Alfamidi Merah tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah Kotak Tupperware berwarna putih bening yang berada di atas meja yang berada di dalam kamar Saksi MARIA IDA LALENDA dan tanpa membukanya sudah terlihat dari luar isi di dalam kotak tersebut yang Terdakwa duga adalah perhiasan yang terbuat dari bahan Emas, selanjutnya Kotak Tupperware tersebut Terdakwa masukkan juga ke dalam Tas Alfamidi Merah;
- Bahwa Terdakwa selanjutnya keluar dari dalam kamar dan membawa Tas Alfamidi Merah yang di dalamnya berisi sejumlah Barang Hasil Curian, lalu Terdakwa naik melewati Pagar Bekas Pintu Besi yang disandarkan dan digunakan Terdakwa untuk memanjat tembok pagar lalu turun menggunakan tangga kayu lalu berjalan kaki menuju Desa Bewa yakni ke rumah orang tua Terdakwa;
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 Wita saksi SAN LEWIS TOBENU datang ke rumah Terdakwa di Desa Bewa, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso yang pada saat itu sedang tertidur, tidak lama kemudian Terdakwa terbangun dan menjumpai Saksi SAN LEWIS TOBENU yang berada di teras rumah Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi SAN LEWIS TOBENU menggunakan sabu, Saksi SAN LEWIS TOBENU menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa pernah melakukan pencurian di rumah yang pernah Terdakwa tunjuk. Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kamar, sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa kembali dan mengambil Tas Alfamidi Merah dari bawah jendela kamar di atas tumpukan balok yang berlapis seng. Setelah itu Terdakwa menaruhnya isi dari dalamnya yaitu Sertifikat, BPKB, dan STNK di atas tempat tidur dan memberitahukan Terdakwa telah mencuri di rumah Saksi MARIA IDA LALENDA, selanjutnya Saksi ATNAN menanyakan apakah Terdakwa juga mendapatkan uang dari hasil curian, selanjutnya Terdakwa mengatakan hanya mendapatkan emas. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi SAN LEWIS TOBENU untuk menggadaikan sertifikat hasil curiannya, namun Saksi ATNAN tidak menyanggupi permintaan Terdakwa dikarenakan sertifikat hasil curian tersebut bukan atas nama Terdakwa. Selanjutnya sertifikat tersebut tidak jadi digadaikan dan para Saksi pulang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MARIA IDA LALENDA Alias IDA mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp131.500.000 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana--------
|