| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-buki yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa tersebut.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat.
- Menghukum Tergugat dengan membayar Ganti rugi Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |