INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 208/Pdt.G/2025/PN Pso | RAHMAT MUSA | PT. BFI FINANCE INDONESIA, Tbk. CABANG POSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 208/Pdt.G/2025/PN Pso | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi dari Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan menurut hukum.
3. Menyatakan bahwa cidera janji yang diklaim oleh Terlawan sebagai dasar eksekusi Fidusia adalah tidak sah dan bertentangan dengan asas itikad baik.
4. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan yang menolak pembayaran angsuran dari Pelawan dan menuntut pelunasan total adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip kepatutan.
5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso perihal Aanmaning dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Pso adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Memerintahkan Terlawan untuk kembali menerima angsuran yang tertunggak dari Pelawan dan melakukan restrukturisasi utang secara musyawarah mufakat, sesuai semangat UUPK.
7. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atas segala perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Poso Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini, kami sampaikan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
