INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 232/Pdt.G/2025/PN Pso | 1.YUSMAN DAMOLANTO KAIYA 2.HARNIKA PANGANDO |
WINGSENIUS PATITINGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 232/Pdt.G/2025/PN Pso | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT merupakan pemilik objek sengketa yang terletak di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT merupakan pemilik tanah yang terletak di Desa Era Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara berdasarkan sertifikat atas nama pemilik YUSMAN DAMOLANTO KAIYA dengan luas ± 900 M2 (sebilan ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan : Aprianto S. Lamusa
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ferdinan Moenggo
Sebelah Barat berbatasan dengan : Yusman Kaiya
Adalah Milik Dari PARA PENGGUGAT
4. Menyatakan sertifikat atas nama pemilik YUSMAN DAMOLANTO KAIYA (Penggugat I) dengan luas ± 900 M2 (sebilan ratus meter persegi) yang di ambil oleh TERGUGAT pada Tahun 2007 agar di kembalikan kepada PARA PENGGUGAT selaku pemilik objek sengketa;
5. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang menempati, menguasai tanah milik PARA PENGGUGAT dan melakukan pembokaran rumah serta melakukan pembakaran barang-barang milik PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum TERGUGAT paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk membayar secara tunai pembayaran ganti rugi materil kepada PARA PENGGUGAT selaku pemilik tanah objek sengketa sebesar Rp. 450. 000.000,. (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL
Bahwa jika tanah dan bangunan rumah tersebut disewakan oleh PARA PENGGUGAT sejak 2007 sampai dengan Tahun 2025 dan disewakan kepada Pihak lain; dihitung dengan harga sewa Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pertahun, Maka dihitung sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2025, terhitung sudah 18 Tahun (Delapan belas tahun) lamanya, maka total kerugian materil PARA PENGGUGAT sudah terhitung sebesar Rp. 450. 000.000,. (empat ratus lima puluh juta rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT atas penggunaan objek sengketa selama proses perkara berlangsung di pengadilan, PENGGUGAT meminta agar sejak tanggal perkara mulai diregister sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, maka TERGUGAT diwajibkan untuk membayar biaya penggunaan objek sengketa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap dan total kerugian tersebut dibayar secara tunai paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
8. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi imateril kepada PENGGUGAT selaku pemilik objek sengketa sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) paling lambat 7 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum TERGUGAT untuk tidak lagi mengkleim dan segera mengosongkan objek sengketa paling lambat 7 hari sejak adanya putusan yang berkuatan hukum tetap dalam perkara a quo ;
10. Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini, maka PARA PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan di ucapkan sampai dilaksanakan;
11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
ATAU : apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
