Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Pso MUHAMMAD POLDUNG NAEK PARSADAAN DALIMUNTHE, S.H SAFRUDIN LASUDI PANDAN alias PAPA TIWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-382/P.2.18.4/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD POLDUNG NAEK PARSADAAN DALIMUNTHE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRUDIN LASUDI PANDAN alias PAPA TIWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------ Bahwa Terdakwa SAFRUDIN LASUDI PANDAN alias PAPA TIWI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari KAMIS tanggal 29 JUNI 2023 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di Jl. Anutapura Desa Taningkola Kec. Una-Una Kab. Tojo Una Una. atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor dengan Nomor Polisi DN.5543 LI Warna Merah Hitam ,yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan korban luka ringan terhadap Anak korban Khumaira. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
• Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah pantai desa taningkola tepatnya dari arah utara menuju kearah selatan dengan kecepatan tinggi, dan pada saat itu terdakwa  melalui daerah kerumunan masyarakat yang berketepatan terdapat kegiatan Pertandingan Bola volley di lapangan yang berada disekitar jalan Anutapura tersebut. 
• Bahwa disaat terdakwa melintasi daerah kerumunan tersebut, terdakwa tidak memperhatikan lokasi kerumunan serta tidak mengantisipasi kondisi kerumunan dengan membunyikan suara klakson atau bekendara secara hati-hati,  yang mengakibatkan terdakwa  langsung menabrak Anak Korban Khumaira hingga terjatuh  yang mengenai pada bagian samping kanan anak korban dan selanjutnya setelah terdakwa menabrak anak korban, saksi Sri Ramadhan Alias Via  berlari menghampiri anak korban dan langsung mengangkatnya yang juga dibantu oleh Saksi Hermanto untuk dibawa kedalam rumah. 
• Berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/35/X/PKM-WKI/2023 yang ditandatangani oleh dr. IMAM MUNANDAR selaku dokter Penanggung Jawab di Puskesmas Wakai Kecamatan Una Una Kabupaten Tojo Una Una tanggal 10 Oktober 2023 dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang anak perempuan berusia 4 (empat) tahun dengan kesadaran baik. Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa terdapat satu luka lecet gores pada ketiak, dan tiga luka lecet gores di sebelah kiri sisi luar kaki kiri, ditemukan luka tertutup pada kepala, dada kanan sisi bawah dan pada kaki kiri mendekati lutut. Hal tersebut menunjukkan kekerasan akibat trauma tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya