| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa MOH. RIFLAN R. YUSUF pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 11.55 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 02.30 WITA di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di Café Text, hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 03.00 WITA di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di rumah saksi SATRIA JUMURI, hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 02.00 di jalan Kartini Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una tepatnya di rumah saksi SITI ALYA KOMENDANGI, hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di Kantor Pos Ampana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ----------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 11.55 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi Rahmawati untuk menceritakan permasalahan rumah tangga Terdakwa, pada saat bercerita di ruang tamu sekitar jam 12.00 WITA Saksi Rahmawati menerima telpon dan langsung ke kamar, kemudian pada saat Terdakwa akan pulang Terdakwa melihat satu buah kompor gas merek sun rise yang terletak di atas lemari dan langsung mengambilnya kompor gas merek sun rise untuk dibawa ke rumahnya yang berjarak 10 meter dan besoknya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 kompor dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 02.30 WITA Terdakwa jalan kaki ke café text melalui samping café untuk melihat situasi café apakah masih ada orang, kemudian Terdakwa menuju ke pintu belakang café dan melihat pintu tersebut tidak terlalu kuat dan langsung membukan pintu dengan cara memasukan tangan Terdakwa, setelah pintu terbuka Terdakwa langsung mengambil satu buah tabung gas 3 kg untuk dibawa ke rumahnya yang berjarak 10 meter dan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 Terdakwa langsung menjual tabung gas tersebut dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 03.00 WITA Terdakwa masuk ke rumah Saksi Satria Djumuri yang pada saat itu pintu sedang terbuka dan langsung mengambil satu buah Rice cooker warna putih merek miyako untuk dibawa ke rumahnya yang berjarak 10 meter setelah itu pada hari Selasa 16 September 2025 terdakwa menjual Rice cooker warna putih merek miyako tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).-
- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 26 September 2025 sekitar jam 02.00 WITA saat Terdakwa melewati tanah kosong milik Saksi Siti Alya Komendangi di jalan Kartini Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una melihat satu buah drum pembakaran, kemudian pada hari kamis tanggal 27 September 2025 sekitar jam 17.00 WITA Sdr. Isal datang ke rumah Terdakwa untuk menemuinya, setelah itu Terdakwa mengajak Sdr. Isal untuk menemani Terdakwa mengambil satu buah drum pembakaran milik Saksi Siti Alya Komendangi dengan menggunakan motor milik Terdakwa, setelah mangambil barang tersebut Terdakwa bersama Sdr. Isal langsung menjual drum tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membagi 2 uang tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa mengambil 1 buah tabung gas 5 kg di halaman kantor pos di jalan Husain Lahanu Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dengan cara menaiki tembok kantor pos untuk dibawa kerumahnya yang berjarak 2 (dua) meter kemudian sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa menjual tabung gas tersebut dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa satu buah kompor gas sun rise, satu buah tabung gas 3 kg, satu buah Rice cooker warna putih merek miyako warna, satu buah drum pembakaran dan satu buah tabung gas 5 kg tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa hak.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa MOH. RIFLAN R. YUSUF pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 11.55 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una, hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira jam 02.30 WITA di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di Café Text, hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 03.00 WITA di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di rumah saksi SATRIA JUMURI, hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira jam 02.00 di jalan Kartini Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una tepatnya di rumah saksi SITI ALYA KOMENDANGI, hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 di Jalan Husain Lahanu, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di Kantor Pos Ampana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 11.55 WITA Terdakwa pergi ke rumah Saksi Rahmawati untuk menceritakan permasalahan rumah tangga Terdakwa, pada saat bercerita di ruang tamu sekitar jam 12.00 WITA Saksi Rahmawati menerima telpon dan langsung ke kamar, kemudian pada saat Terdakwa akan pulang Terdakwa melihat satu buah kompor gas merek sun rise yang terletak di atas lemari dan langsung mengambilnya kompor gas merek sun rise untuk dibawa ke rumahnya yang berjarak 10 meter dan besoknya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 kompor dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 02.30 WITA Terdakwa jalan kaki ke café text melalui samping café untuk melihat situasi café apakah masih ada orang, kemudian Terdakwa menuju ke pintu belakang café dan melihat pintu tersebut tidak terlalu kuat dan membukan pintu denga cara memasukan tangan Terdakwa, setelah pintu terbuka Terdakwa langsung mengambil satu buah tabung gas 3 kg untuk dibawa ke rumahnya yang berjarak 10 meter dan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 Terdakwa langsung menjual tabung gas tersebut dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 03.00 WITA Terdakwa masuk ke rumah Saksi Satria Djumuri yang pada saat itu pintu sedang terbuka dan langsung mengambil satu buah Rice cooker warna putih merek miyako untuk dibawa ke rumahnya yang berjarak 10 meter setelah itu pada hari Selasa 16 September 2025 terdakwa menjual Rice cooker warna putih merek miyako tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).-
- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 26 September 2025 sekitar jam 02.00 WITA saat Terdakwa melewati tanah kosong milik Saksi Siti Alya Komendangi di jalan Kartini Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una melihat satu buah drum pembakaran, kemudian pada hari kamis tanggal 27 September 2025 sekitar jam 17.00 WITA Sdr. Isal datang ke rumah Terdakwa untuk menemuinya, setelah itu Terdakwa mengajak Sdr. Isal untuk menemani Terdakwa mengambil satu buah drum pembakaran milik Saksi Siti Alya Komendangi dengan menggunakan motor milik Terdakwa, setelah mangambil barang tersebut Terdakwa bersama Sdr. Isal langsung menjual drum tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan membagi 2 uang tersebut.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa mengambil 1 buah tabung gas 5 kg di halaman kantor pos di jalan Husain Lahanu Kel. Uentanaga Bawah Kec. Ratolindo Kab. Tojo Una Una dengan cara menaiki tembok kantor pos untuk dibawa kerumahnya yang berjarak 2 (dua) meter kemudian sekitar jam 22.00 WITA Terdakwa menjual tabung gas tersebut dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa satu buah kompor gas sun rise, satu buah tabung gas 3 kg, satu buah Rice cooker warna putih merek miyako warna, satu buah drum pembakaran dan satu buah tabung gas 5 kg tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa hak.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. 125 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------- |