Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Pso AMIRULLAH, S.H. Alias ULLA 1.KAPOLRI Cq.KAPOLRES MORUT
2.KEJAGUNG RI Cq.KEJATI Cq.kacabjari Morowali di Kolonodale
3.MENTERI KEUANGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pso
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AMIRULLAH, S.H. Alias ULLA
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq.KAPOLRES MORUT
2KEJAGUNG RI Cq.KEJATI Cq.kacabjari Morowali di Kolonodale
3MENTERI KEUANGAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permintaan Ganti Rugi dan rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya;  
2. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri 
Keuangan (Turut termohon I ) untuk Membayar Kerugian kepada Pemohon sebesar 
Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja;  
3. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri 
Keuangan (Turut Termohon) untuk Membayar Kerugian immateril kepada Pemohon 
masing-masing sebesar Rp.1,000,000,000,00 (satu milyar rupiah) dalam jangka 
Waktu 14 Hari Kerja;  
17 
4. Menghukum Termohon I dan Termohon II paling lambat 3 (tiga hari) setelah Putusan 
dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan menyatakan telah 
keliru dan salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa 
Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan 
didakwakan kepada Publik (masyarakat umum) melalui Pers/media Lokal dan 
Nasional baik cetak dan elektronik yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi 
Tengah dan 10 (Sepuluh) media/pers nasional;  
5. Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Para Termohon sejumlah Nihil.  
Atau : 
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka 
Para Pemohon, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya