INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2025/PN Pso | ADHAR OMPO Alias OLONG | KAPOLDA SULTENG C.q. Kepala Kepolisian Resort Morowali Utara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Pso | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
3. Menyatakan tindakan Penangkapan terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
4. Menyatatakan tindakan Penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/11/III/RES.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 21 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
5. Menyatakan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan Kepolisian Resor Morowali Utara (Termohon), juga memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
