| Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAD Alias MEMED bersama dengan saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS dan juga saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH (kedua saksi diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah/Splitsing) pada hari Senin tanggal 28 Juli Tahun 2025 sekitar pukul 12.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso tepatnya di Rumah Saksi RAHMAD Alias MEMET, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya ketika Terdakwa RAHMAD Alias MEMED selaku Lurah Tabalu sedang berada di Kantor Lurah Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, kemudian dihubungi oleh Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH melalui WhatsApp dan meminta untuk dijemput dirumahnya dan mengantarnya ke rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa RAHMAD Alias MEMED pun menjemput Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH di rumahnya dan mengantarnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tipe NC12A1CF dengan Nomor Polisi DN 2081 E ke rumah Terdakwa RAHMAD Alias MEMED, setelah itu Terdakwa RAHMAD Alias MEMED pun kembali menuju ke Kantor Lurah Tabalu;
- Bahwa ketka terdakwa telah berada kembali di Kantor Lurah Tabalu, terdakwa kemudian dihubungi lagi oleh Saksi HAMZAH S R dan Saksi DIMAS RESKIAWAN dengan menggunakan HandPhon (HP) yang pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa dan menanyakan terkait alat hisap sabu (bong) yang pernah dipakai sebelumnya kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya;
- Bahwa pada sekitar pukul 11.55 Wita, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya namun ketika terdakwa sampai dirumahnya, Terdakwa melihat Saksi HAMZAH S R sedang memasukkan shabu ke dalam plastik kecil menggunakan pipet kecil yang ujungnya diruncingkan serta melihat saksi DIMAS RESKIAWAN sedang memegang alat hisap sabu (bong), dan pada saat itu juga saksi DIMAS RESKIAWAN langsung menyodorkan alat hisap shabu (bong) tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa pun kemudian langsung merai bong yang telah terisi shabu tersebut lalu mengkonsumsinya secara bergantian dengan Saksi HAMZAH S R dan Saksi DIMAS RESKIAWAN;
- Bahwa disaat Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R sedang asyik mengkonsumsi shabu tersebut, Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi AT TANGGI dan saksi LAMUNI ZAHABU yang telah memantau pergerakan Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan terhadap kedua saksi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi NURJANAIMA (Ibu RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berbahan besi bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat bruto masing- masing:
- 0,27 gram;
- 0,39 gram;
- 0,22 gram;
- 0,26 gram;
- 0,26 gram;
- 0,30 gram;
- 0,38 gram;
- 0,25 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,27 gram;
- 0,29 gram;
- 0,28 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet warma bening yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
Milik Saksi DIMAS RESKIAWAN yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dilantai kamar;
- Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar milik Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone Asus ROG 06 warna hitam, IMEI1: 353700812032678, IMEI2: 353700812032686, dengan nomor SIM: 0821 9558 4147 milik Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar milik Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone I Phone 11 warna hitam, IMEI1: 351037754985627, IMEI2: 351037754985627, dengan nomor SIM: 0823 5123 1089 milik Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y33s warna hitam, IMEI1: 868370058826494, IME12 868370058826486, dengan nomor SIM: 0822 1735 8293 milik Terdakwa RAHMAD Alias MEMED yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa RAHMAD Alias MEMED;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tipe NC12A1CF A/T dengan Nopol DN 2081 E, nomor rangka: MH1JFB127EK242191 dan nomor mesin JFB1E-2193511, warna white silver, bersama kunci dan STNK, milik Terdakwa RAHMAD Alias MEMED.
- Bahwa setelah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta terdakwa dan juga kedua saksi untuk menunjukkan ijin kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa maupun kedua saksi yakni saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi Saksi HAMZAH S R tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksudkan sehingga anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pun membawah Terdakwa dan kedua saksi tersebut ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0194 tanggal 08 Agustus 2025 telah dilakukan pengujian pada sampel serbuk kristal bening dengan kesimpulan : “Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian Poso Nomor: 157/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pemimpin Cabang Pegadaian Poso YANDRISWAN SABUDU dengan Berat Bersih (Netto) masing-masing, sebagai berikut:
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,07 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,02 gr
Berat Total Tanpa Plastik: 0,59 gr
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R yang memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau pun instansi/pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa RAHMAD Alias MEMED bersama dengan saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS dan juga saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH (kedua saksi diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah/Splitsing) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika, menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa engan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa awalnya ketika Terdakwa RAHMAD Alias MEMED selaku Lurah Tabalu sedang berada di Kantor Lurah Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, kemudian dihubungi oleh Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH melalui WhatsApp dan meminta untuk dijemput dirumahnya dan mengantarnya ke rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa RAHMAD Alias MEMED pun menjemput Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH di rumahnya dan mengantarnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tipe NC12A1CF dengan Nomor Polisi DN 2081 E ke rumah Terdakwa RAHMAD Alias MEMED, setelah itu Terdakwa RAHMAD Alias MEMED pun kembali menuju ke Kantor Lurah Tabalu;
- Bahwa ketka terdakwa telah berada kembali di Kantor Lurah Tabalu, terdakwa kemudian dihubungi lagi oleh Saksi HAMZAH S R dan Saksi DIMAS RESKIAWAN dengan menggunakan HandPhon (HP) yang pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa dan menanyakan terkait alat hisap sabu (bong) yang pernah dipakai sebelumnya kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya;
- Bahwa pada sekitar pukul 11.55 Wita, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya namun ketika terdakwa sampai dirumahnya, Terdakwa melihat Saksi HAMZAH S R sedang memasukkan shabu ke dalam plastik kecil menggunakan pipet kecil yang ujungnya diruncingkan serta melihat saksi DIMAS RESKIAWAN sedang memegang alat hisap sabu (bong), dan pada saat itu juga saksi DIMAS RESKIAWAN langsung menyodorkan alat hisap shabu (bong) tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa pun kemudian langsung merai bong yang telah terisi shabu tersebut lalu mengkonsumsinya secara bergantian dengan Saksi HAMZAH S R dan Saksi DIMAS RESKIAWAN;
- Bahwa disaat Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R sedang asyik mengkonsumsi shabu tersebut, Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi AT TANGGI dan saksi LAMUNI ZAHABU yang telah memantau pergerakan Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan terhadap kedua saksi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi NURJANAIMA (Ibu RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berbahan besi bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat bruto masing- masing:
- 0,27 gram;
- 0,39 gram;
- 0,22 gram;
- 0,26 gram;
- 0,26 gram;
- 0,30 gram;
- 0,38 gram;
- 0,25 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,27 gram;
- 0,29 gram;
- 0,28 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet warma bening yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
Milik Saksi DIMAS RESKIAWAN yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dilantai kamar;
- Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar milik Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone Asus ROG 06 warna hitam, IMEI1: 353700812032678, IMEI2: 353700812032686, dengan nomor SIM: 0821 9558 4147 milik Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar milik Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone I Phone 11 warna hitam, IMEI1: 351037754985627, IMEI2: 351037754985627, dengan nomor SIM: 0823 5123 1089 milik Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y33s warna hitam, IMEI1: 868370058826494, IME12 868370058826486, dengan nomor SIM: 0822 1735 8293 milik Terdakwa RAHMAD Alias MEMED yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa RAHMAD Alias MEMED;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tipe NC12A1CF A/T dengan Nopol DN 2081 E, nomor rangka: MH1JFB127EK242191 dan nomor mesin JFB1E-2193511, warna white silver, bersama kunci dan STNK, milik Terdakwa RAHMAD Alias MEMED.
- Bahwa setelah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta terdakwa dan juga kedua saksi untuk menunjukkan ijin kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa maupun kedua saksi yakni saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi Saksi HAMZAH S R tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksudkan sehingga anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pun membawah Terdakwa dan kedua saksi tersebut ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0194 tanggal 08 Agustus 2025 telah dilakukan pengujian pada sampel serbuk kristal bening dengan kesimpulan : “Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian Poso Nomor: 157/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pemimpin Cabang Pegadaian Poso YANDRISWAN SABUDU dengan Berat Bersih (Netto) masing-masing, sebagai berikut:
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,07 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,02 gr
Berat Total Tanpa Plastik: 0,59 gr
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine Badan Narkotika Nasional Kabupaten Poso tanggal 29 Juli Tahun 2025 dengan hasil terhadap sampel urine Terdakwa RAHMAD Alias MEMED mengandung Narkotika Golongan 1 Jenis Methamphetamin (Meth);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R yang menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau pun instansi/pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut Atau Kedua diatas, Terdakwa RAHMAD Alias MEMED telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya ketika Terdakwa RAHMAD Alias MEMED selaku Lurah Tabalu sedang berada di Kantor Lurah Tabalu Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso, kemudian dihubungi oleh Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH melalui WhatsApp dan meminta untuk dijemput dirumahnya dan mengantarnya ke rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa RAHMAD Alias MEMED pun menjemput Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH di rumahnya dan mengantarnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tipe NC12A1CF dengan Nomor Polisi DN 2081 E ke rumah Terdakwa RAHMAD Alias MEMED, setelah itu Terdakwa RAHMAD Alias MEMED pun kembali menuju ke Kantor Lurah Tabalu;
- Bahwa ketka terdakwa telah berada kembali di Kantor Lurah Tabalu, terdakwa kemudian dihubungi lagi oleh Saksi HAMZAH S R dan Saksi DIMAS RESKIAWAN dengan menggunakan HandPhon (HP) yang pada saat itu sedang berada di rumah Terdakwa dan menanyakan terkait alat hisap sabu (bong) yang pernah dipakai sebelumnya kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya;
- Bahwa pada sekitar pukul 11.55 Wita, Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya namun ketika terdakwa sampai dirumahnya, Terdakwa melihat Saksi HAMZAH S R sedang memasukkan shabu ke dalam plastik kecil menggunakan pipet kecil yang ujungnya diruncingkan serta melihat saksi DIMAS RESKIAWAN sedang memegang alat hisap sabu (bong), dan pada saat itu juga saksi DIMAS RESKIAWAN langsung menyodorkan alat hisap shabu (bong) tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa pun kemudian langsung merai bong yang telah terisi shabu tersebut lalu mengkonsumsinya secara bergantian dengan Saksi HAMZAH S R dan Saksi DIMAS RESKIAWAN;
- Bahwa disaat Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R sedang asyik mengkonsumsi shabu tersebut, Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso yakni diantaranya saksi AT TANGGI dan saksi LAMUNI ZAHABU yang telah memantau pergerakan Terdakwa bersama saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi HAMZAH S R tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan terhadap kedua saksi tersebut dengan disaksikan oleh Saksi NURJANAIMA (Ibu RT) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam berbahan besi bertuliskan DJI SAM SOE yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah dengan berat bruto masing- masing:
- 0,27 gram;
- 0,39 gram;
- 0,22 gram;
- 0,26 gram;
- 0,26 gram;
- 0,30 gram;
- 0,38 gram;
- 0,25 gram;
- 0,28 gram;
- 0,28 gram;
- 0,27 gram;
- 0,29 gram;
- 0,28 gram.
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah pipet warma bening yang salah satu ujungnya sudah diruncingkan;
Milik Saksi DIMAS RESKIAWAN yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dilantai kamar;
- Uang sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar milik Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone Asus ROG 06 warna hitam, IMEI1: 353700812032678, IMEI2: 353700812032686, dengan nomor SIM: 0821 9558 4147 milik Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi DIMAS RESKIAWAN Alias DIMAS;
- Uang sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar milik Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso diatas kasur dalam kamar;
- 1 (satu) unit Handphone I Phone 11 warna hitam, IMEI1: 351037754985627, IMEI2: 351037754985627, dengan nomor SIM: 0823 5123 1089 milik Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Saksi HAMZAH S R Alias HAMZAH;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y33s warna hitam, IMEI1: 868370058826494, IME12 868370058826486, dengan nomor SIM: 0822 1735 8293 milik Terdakwa RAHMAD Alias MEMED yang ditemukan oleh Aparat Satresnarkoba Polres Poso dalam penguasaan Terdakwa RAHMAD Alias MEMED;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tipe NC12A1CF A/T dengan Nopol DN 2081 E, nomor rangka: MH1JFB127EK242191 dan nomor mesin JFB1E-2193511, warna white silver, bersama kunci dan STNK, milik Terdakwa RAHMAD Alias MEMED.
- Bahwa setelah anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas selanjutnya meminta terdakwa dan juga kedua saksi untuk menunjukkan ijin kepemilikan shabu tersebut namun terdakwa maupun kedua saksi yakni saksi DIMAS RESKIAWAN dan saksi Saksi HAMZAH S R tidak dapat menunjukkan ijin yang dimaksudkan sehingga anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Poso pun membawah Terdakwa dan kedua saksi tersebut ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Poso untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diduga shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0194 tanggal 08 Agustus 2025 telah dilakukan pengujian pada sampel serbuk kristal bening dengan kesimpulan : “Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin”;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT Pegadaian Poso Nomor: 157/11606/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Plh. Pemimpin Cabang Pegadaian Poso YANDRISWAN SABUDU dengan Berat Bersih (Netto) masing-masing, sebagai berikut:
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,05 gr
- Berat tanpa plastik: 0,07 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,03 gr
- Berat tanpa plastik: 0,06 gr
- Berat tanpa plastik: 0,02 gr
Berat Total Tanpa Plastik: 0,59 gr
----------Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ |