| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa SULTAN SYAHDI (selanjutnya disebut “terdakwa”) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar jam 16.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Uekuli, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una tepatnya di rumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” terhadap Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU keluar dari rumahnya yang beralamat di Jalan Elang, Desa Uekuli, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, menuju ke rumah orang tua Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU dengan tujuan untuk mengantar anak Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU. Setelah itu, Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU kembali ke rumahnya untuk mengambil obat anak, kemudian setelah mengambil obat tersebut, Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU kembali lagi ke rumah orang tuanya. Kemudian sekitar pukul 16.13 WITA, Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU kembali ke rumahnya dan mendapati pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka. Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU masuk ke dalam rumah dan mengecek bagian dapur, kemudian melihat kondisi dinding dapur yang telah rusak. Selanjutnya Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU masuk ke dalam kamar untuk mengecek handphone yang sebelumnya diletakkan di atas lemari plastik, namun handphone tersebut sudah tidak ada atau telah hilang. Menyadari hal tersebut, Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU langsung keluar rumah dan berteriak "PENCURI", lalu mendatangi rumah orang tua Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU untuk memberitahukan kejadian pencurian yang terjadi di rumah Saksi. Kemudian pada sekitar pukul 17.30 WITA, datang suami Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU yaitu Saksi MUHAMMAD RIZAL B.S. LANGGANYA alias ICAL yang baru pulang dari kebun, dan kepada suami Saksi disampaikan bahwa handphone telah hilang dan dinding dapur rumah telah dibongkar. Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WITA, saksi MUHAMMAD RIZAL B.S. LANGGANYA keluar rumah untuk mencari keberadaan handphone yang hilang dengan mendatangi beberapa konter handphone di sekitar Desa Bahari, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, serta meminta bantuan kepada para pemilik konter agar memberitahukan kepada saksi MUHAMMAD RIZAL B.S. LANGGANYA apabila ada orang yang menjual handphone dengan ciri-ciri sebagaimana handphone milik Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, pemilik konter handphone yakni Sdr. ANDI AHMAD DG. MAPUDJI menginformasikan kepada saksi MUHAMMAD RIZAL B.S. LANGGANYA alias ICAL bahwa ada Hendphone yang mirip dengan Hendphone yang hilang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi MUHAMMAD RIZAL B.S. LANGGANYA alias ICAL pergi ke konter untuk mengecek Hendphone, setelah dicek bahwa benar Hendphone tersebut milik Saksi Korban LILI RAHMAYATI AMU.
- Bahwa Terdakwa untuk masuk dan mencuri di rumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU, setelah memastikan rumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU dalam keadaan kosong kemudian Terdakwa berjalan keluar dari rumah terdakwa melalui pintu dapur dan menuju kerumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU, kemudian sesampainya Terdakwa dirumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU Terdakwa langsung mencungkil dinding WC/Toilet rumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU yang terbuat dari papan menggunakan pisau rumput (dalam bahasa daerah sekitar disebut sube) yang Terdakwa temukan didekat pintu dapur rumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU, kemudian setelah berhasil mencungkil dinding tersebut, Terdakwa langsung masuk melalui lubang dinding papan yang Terdakwa buat, kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU Terdakwa langsung mencari barang berharga milik Saksi LILI RAHMAYATI AMU dan Terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V27e warna Lively Green IME 1 : 863818065121817, IME 2 : 863818065121809 yang terletak diatas lemari plastik milik Saksi LILI RAHMAYATI AMU yang berada dikamar Saksi LILI RAHMAYATI AMU, setelah mengambil 1 (satu) unit handphone tersebut, kemudian Terdakwa langsung keluar melalui tempat Terdakwa masuk dan langsung meninggalkan rumah Saksi LILI RAHMAYATI AMU dan kembali kerumah Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa membawa hasil curian Terdakwa tersebut berupa 1 (satu) unit Handpone merk VIVO V27e warna Lively Green milik Saksi LILI RAHMAYATI AMU ke konter/tempat service Hp dengan tujuan untuk menjualnya, kemudian pada saat Terdakwa sedang di perjalanan menuju konter/tempat service Hp tersebut, Terdakwa merusak handpone tersebut terlebih dahulu menggunakan batu, dikarenakan Handpone tersebut menggunakan sandi dan jika Terdakwa menjualnya dalam keadaan baik pihak konter akan curiga sehingga Terdakwa merusak handpone tersebut dan menjualnya dengan alasan Terdakwa sudah tidak mampu untuk mengganti LCD handpone tersebut. Setelah sampai di konter/tempat service Hp, terdakwa menjual handphone hasil curian tersebut dengan harga Rp. 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan handpone tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli beras, ikan, rokok tembakau dan popok anak Terdakwa.
- Bahwa atas kejadian pencurian tersebut, kerugian yang dialami oleh saksi korban LILI RAHMAYANTI AMU yakni Rp 4.599.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --- |