| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I ANDI ARFAN Bin ALAMSYAH dan Terdakwa II SARIFUDDIN DG. MATINGRING Bin LANA DG. MATINGRING pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jl, Desa Kolo Atas Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 18.45 Terdakwa II SARIFUDDIN DG. MATINGRING Bin LANA DG. MATINGRING menerima telepon dari temannya yang bernama sdr. LELA (Dalam Pencarian Orang) dengan maksud meminta tolong kepada terdakwa II untuk mengambilkan paket kirimannya yang berisikan narkotika jenis shabu di Kolonodale dan diantarkan ke Pelabuhan Baturube, kemudian sekira pukul 19.00 Wita terdakwa II menghubungi Terdakwa I ANDI ARFAN Bin ALAMSYAH dengan maksud untuk menerima paket narkotika jenis shabu milik sdr. LELA lalu mengantarkan ke Pelabuhan Kolonodale, selanjutnya terdakwa I menyetujui permintaan terdakwa II, lalu terdakwa II mengirimkan uang kepada terdakwa I melalui transfer sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya jasa, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita terdakwa I menerima paket berisikan narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak dikenal, lalu terdakwa membawanya ke Pelabuhan Kolonodale, sesampainya di Pelabuhan Kolonodale terdakwa I menghubungi terdakwa II, lalu terdakwa II meminta agar terdakwa I yang membawa paket tersebut ke Pelabuhan Batu Rube dengan cara menyebrang menggunakan kapal penumpang kayu yang menuju ke Pelabuhan Batu Rube, selanjutnya terdakwa I menyetujui permintaan tersebut dan terdakwa I menaiki kapal penunmpang di Pelabuhan Kolonodale dan menuju ke Pelabuhan Batu Rube.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wita, terdakwa I tiba di Pelabuhan Batu Rube dan dijemput oleh terdakwa II dengan menggunakan sebuah mobil hitam merk Toyota Avanza, selanjutnya terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah paket berisikan narkotika jenis shabu yang dibawa dari Kel. Kolonodale kepada terdakwa II, kemudian terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menyimpan paket berisikan narkotika jenis shabu tersebut di dalam mobil yang digunakan oleh terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita para terdakwa menuju ke rumah sdr. LELA yang berada di Desa Momo Kec. Mamosalato Kab. Morowali Utara, kemudian sekira pukul 12.30 Wita para terdakwa dalam perjalanan dan setibanya di Desa Kolo Atas Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara diberhentikan oleh saksi JERRY WAHYUDI dan saksi UMARGANDA MARSIN (Keduanya Anggota Kepolisian), kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4307NNF/IX/2025 Tanggal 12 September 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 93,0545 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 92,9933 gram) yang diberi nomor barang bukti 10091/2025/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka ANDI ARFAN Bin ALAMSYAH Alias ANDI dan SARIFUDDIN DG MATINGRING Alias PUDING GIGI.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
10091/2025/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium sampel urine Nomor:445/20250812956/VIII/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 23 Agustus 2025 atas nama ANDI ARFAN Bin ALAMSYAH Alias ANDI dan Nomor:445/20250412957/VIII/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 23 Agustus 2025 atas nama SARIFUDDIN DG MATINGRING Bin LANA DG MATINGRING Alias PUDING GIGI yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa an. Dr. Antariksa Putra W. Sp.PK dan ATLM Arlicen Febriani, Amd. AK atas permintan pemeriksaan Urine dari Polres Morowali Utara Nomor : R/38/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 23 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alfret F.S Gagola, S.Sos dengan hasil pemeriksaan sampel urine keduanya Positif mengandung Amphetamine dan positif Metaamphetamine.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I ANDI ARFAN Bin ALAMSYAH dan Terdakwa II SARIFUDDIN DG. MATINGRING Bin LANA DG. MATINGRING pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di Jl, Desa Kolo Atas Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa berawal saksi JERRY WAHYUDI dan saksi UMARGANDA MARSIN (Keduanya Anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Morowali Utara bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menyebrang dari Pelabuhan Kolonodale Menuju Pelabuhan Batu Rube membawa paket narkotika jenis shabu, menindaklanjuti informasi tersebut Kepala Kepolisian Sektor Bungku Utara memerintahkan saksi JERRY WAHYUDI dan saksi UMARGANDA MARSIN untuk melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 di Pelabuhan Batu Rube Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara, saksi JERRY WAHYUDI dan saksi UMARGANDA MARSIN melihat para terdakwa dengan Gerak Gerik yang mencurigakan, kemudian mengikuti mobil yang digunakan oleh para terdakwa, sekira pukul 12.30 Wita para terdakwa dalam perjalanan dan setibanya di Desa Kolo Atas Kec. Bungku Utara Kab. Morowali Utara diberhentikan oleh saksi JERRY WAHYUDI dan saksi UMARGANDA MARSIN), kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan para terdakwa dan mobil tersebut yang disaksikan oleh saksi DUMA KALOSI BINTAN, selanjutnya ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastic klip les merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan Kristal transparan/bening ditemukan di dalam paket dos yang terlakban warna coklat dan tersimpan di lantai mobil Avanza pada bagian belakang tempat duduk sopir, 2 (dua) mancis gas yang berbentuk pistol ditemukan didalam laci dasbor / bagasi mobil Avanza, 2 (dua) buah handphone diantaranya merk Nokia warna hitam dan merk Realme warna hitam ditemukan pada penguasaan terdakwa II, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam ditemukan ditangan/penguasaan terdakwa I, 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan uang sebanyak Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana terdakwa II, 1 (satu) buah pisau kecil (badik) ditemukan di dalam tas terdakwa II, kemudian para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan ke Kantor Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4307NNF/IX/2025 Tanggal 12 September 2025 yang di periksa oleh SURYA PRANOWO, S.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan ASMAWATI, S.H.,M.Kes. yang menerangkan bahwa barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 93,0545 gram (setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 92,9933 gram) yang diberi nomor barang bukti 10091/2025/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka ANDI ARFAN Bin ALAMSYAH Alias ANDI dan SARIFUDDIN DG MATINGRING Alias PUDING GIGI.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
10091/2025/NNF tersebut diatas Adalah benar mengandung metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Permintaan Laboratorium sampel urine Nomor:445/20250812956/VIII/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 23 Agustus 2025 atas nama ANDI ARFAN Bin ALAMSYAH Alias ANDI dan Nomor:445/20250412957/VIII/LAB/RSUD K.Dale/2025 tanggal 23 Agustus 2025 atas nama SARIFUDDIN DG MATINGRING Bin LANA DG MATINGRING Alias PUDING GIGI yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa an. Dr. Antariksa Putra W. Sp.PK dan ATLM Arlicen Febriani, Amd. AK atas permintan pemeriksaan Urine dari Polres Morowali Utara Nomor : R/38/V/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 23 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Alfret F.S Gagola, S.Sos dengan hasil pemeriksaan sampel urine keduanya Positif mengandung Amphetamine dan positif Metaamphetamine.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |