Dakwaan |
Peristiwa Tindak Pidana Ringan Setiap Orang Dilarang Membawa, Menguasai, Menyimpan, dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Tanpa Izin yang Sah. Yang terjadi pada hari Selasa Tanggal 03 Maret 2020 sekitar jam 21.00 di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Lafeu Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali sebagaimana di maksut dalam Pasal 23 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pengendalian,Pengawasan dan peredaran Minuman Beralkohol dan Berdasarkan laporan Polisi : LP.A / 06  / III / Res. 1. 24. / 2020 / Sulteng / Res. Morowali Sek Tengah, Tanggal 04 Maret 2020 |