Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Pso | RENGGE RAMPALINO | 1.Welem Rampalino 2.Fitri Rampalino 3.Yuspinus Pajeko |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2024/PN Pso | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
- Utara : Tanah Masyarakat - Timur : Jalan Trans Sulawesi - Selatan : Tanah Masyarakat - Barat : Tanah Masyarakat Adalah Milik PENGGUGAT 4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan Mengalihkan obyek sengketa tanpa persetujuan dan seizin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menyatakan surat/dokumen yang terbit di atas Obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat. 6. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya Untuk Mengembalikan Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong. 7. Memenghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Materil Rp. 1. 116.000.000- [Satu Milyar seratus enam belas juta Rupiah] 8. Menghukum Para Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap harinya. 9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. 10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul Banding dan Kasasi. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |