| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa FAREL ADRIANSA (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Trans Sulawesi, Desa Pusungi, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil.” dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Senin sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa keluar dari rumah nenek Terdakwa dan Terdakwa melewati kios sembako yang beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Desa Pusungi, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una tepatnya di kios Sembako dan pada saat Terdakwa lewat, Terdakwa memperhatikan apakah kios tersebut terkunci dari dalam atau tidak, kemudian Terdakwa kembali ke kios sembako yang beralamat di di Jl. Trans Sulawesi, Desa Pusungi, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una tepatnya di kios Sembako dan langsung mendekati pintu samping kios tersebut yang sebelumnya sudah Terdakwa lewati, kemudian Terdakwa langsung merusak gembok pintu samping kios dengan cara memutar mutar gembok tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa sampai pengait gembok tersebut rusak/patah, kemudian gemboknya Terdakwa bawa masuk ke dalam kios dan diletakkan dalam lemari kaca, selanjutnya Terdakwa langsung mencari-cari barang berharga dalam kios tersebut dan pada saat itu Terdakwa melihat ada uang yang tersimpan di dalam toples plastik dan dos snack dilan dan Terdakwa mengambil uang yang berada dalam toples plastic dan dos snack dan rokok sebanyak 4 (empat) bungkus, kemudian Terdakwa mengambil plastik putih untuk menyimpan uangnya, sementara rokok Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa, setelah berhasil Terdakwa lansgung keluar kios tersebut dan meninggalkan tempat itu dan langsung balik kerumah nenek Terdakwa.
- Bahwa barang/benda yang Terdakwa curi pada pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar jam 03.00 wita di Jl. Trans Sulawesi, Desa Pusungi, Kec. Ampana Tete, Kab. Tojo Una Una tepatnya di kios Sembako adalah uang tunai sebanyak Rp. 1.439.000.- (satu juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan rokok sebanyak 4 (empat) bungkus dengan merek 1 (Satu) bungkus FELOZ NENAS, 1 (satu) bungkus FELOZ ANGGUR dan 2 (dua) bungkus ABS RASA MANGGA.
- Bahwa Terdakwa merusak gembok dengan cara memutar bolak balik (kiri, kanan) gembok pintu samping kios sembako tersebut sehingga pengait gembok/engsel tersebut rusak dan Terdakwa masuk kedalam untuk melakukan pencurian.
------- Perbuatan FAREL ADRIANSA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------ |