Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2025/PN Pso SABAN HUTAGAOL, S.H. JOSUA TAMBUNAN Bin PARIAMAN TAMBUNAN Alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1337/P.19.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SABAN HUTAGAOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSUA TAMBUNAN Bin PARIAMAN TAMBUNAN Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa JOSUA TAMBUNAN Bin PARIAMAN TAMBUNAN alias UCOK pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, kemudian datang Saudara ARDI (DPO) yang menyuruh kepada Terdakwa untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu, yang mana sebelumnya Saudara ARDI (DPO) sudah berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal untuk membeli yang di duga narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi menuju agen BRI Link yang berada di Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, sesampainya di agen BRI Link Terdakwa melakukan transaksi dari BRI Link ke Dana milik orang yang tidak di kenal menggunakan nomor handphone, selesai melakukan transaksi kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya, sesampainya di rumah Terdakwa menemui Sudara ARDI (DPO) dan menunjukkan bukti transfer kepada saudara ARDI (DPO), kemudian saudara ARDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari mobil rental yang akan mengirimkan paket berisi narkotika jenis shabu tersebut dari kota palu, kemudian saudara ARDI (DPO) mengirimkan lokasi dimana paket tersebut berada ke Terdakwa  melalui aplikasi whatsapp, setelah Terdakwa mendapatkan mobil lalu Terdakwa memberitahu kepada Saudara ARDI (DPO) melalui whatsapp, kemudian pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 07.30 WITA Terdakwa pulang dari tempat kerja, tidak lama Terdakwa di hubungi oleh supir rental dan menyuruh datang ke tugu di Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju alamat tersebut, sesampainya di lokasi Terdakwa menemui supir mobil tersebut dan mengambil sebuah paket, kemudian setelah Terdakwa menerima paket tidak lama datang petugas dari polres morowali utara.
  • Bahwa Terdakwa JOSUA TAMBUNAN Bin PARIAMAN TAMBUNAN alias UCOK tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SULAWESI SELATAN No. LAB : 2236/ NNF/ V/ 2025 tanggal 20 Mei 2025 terhadap Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8268 gram lalu diberi nomor barang bukti 5097/2025/NNF yaitu Barang Bukti tersebut adalah milik Terdakwa JOSUA TAMBUNAN bin PARIAMAN TAMBUNAN alias UCOK dan disimpulkan bahwa 5097/2025/NNF berupa kristal bening  tersebut di atas adalah positif mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa JOSUA TAMBUNAN Bin PARIAMAN TAMBUNAN alias UCOK pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau suatu waktu di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kab. Morowali Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 di Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara tentang adanya paket yang di duga narkotika jenis shabu yang akan di kirim dari kota palu, menindak lanjuti laporan tersebut Saksi LON AFANDI R besama Saksi SULKIFLI menuju ke Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, sekitar pukul 09.00 WITA sesampainya Saksi LON AFANDI R besama Saksi SULKIFLI tiba di lokasi tepi jalan trans sulawesi, kemudian datang Terdakwa yang mendatangi sebuah mobil rental yang berhenti di tugu di Desa Tinompo, Kec. Lembo, Kab. Morowali Utara, melihat hal tersebut Saksi LON AFANDI R besama Saksi SULKIFLI melakukan penyergapan dan kemudian berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi LON AFANDI R besama Saksi SULKIFLI menunjukkan surat perintah tugas, dan langsung melakukan penggeledahan dan menyuruh Terdakwa membuka paket tersebut, hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu dalam bentuk bungkus plastik klip dalamnya berisi kristal bening dengan total berat brutto 1,00 gram ditemukan di dalam paket dus pembungkus antena TV merek INTRA di dalam dus tersebut terdapat dus kecil/kotak kecil merek LedTwinkle yang sementara di pegang oleh JOSUA TAMBUNAN Bin PARIAMAN TAMBUNAN alias UCOK, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO Y16 warna hijau, kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa, dan hasil introgasi bahwa paket tersebut milik saudara ARDI (DPO), kemudian Saksi LON AFANDI R besama Saksi SULKIFLI meminta Terdakwa untuk menunjukan tempat tinggal saudara ARDI (DPO), sampai di rumah Saudara ARDI (DPO) namun sudah tidak berpenghuni, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke polres morowali utara untuk di proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa JOSUA TAMBUNAN Bin PARIAMAN TAMBUNAN alias UCOK tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA SULAWESI SELATAN No. LAB : 2236/ NNF/ V/ 2025 tanggal 20 Mei 2025 terhadap Barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8268 gram lalu diberi nomor barang bukti 5097/2025/NNF yaitu Barang Bukti tersebut adalah milik Terdakwa JOSUA TAMBUNAN bin PARIAMAN TAMBUNAN alias UCOK dan disimpulkan bahwa 5097/2025/NNF berupa kristal bening  tersebut di atas adalah positif mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika .--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya