Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI POSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2025/PN Pso HARISON, S.H. MUH. SUKARDI KAHAR Alias YOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 280/Pid.B/2025/PN Pso
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1291/P.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARISON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SUKARDI KAHAR Alias YOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ------- Bahwa Terdakwa MUH SUKARDI KAHAR pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke tempat mesin cuci yang terletak di dekat kos tempat tinggalnya yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian datang Korban SUPRIANUS HERMAN dengan mengendarai sepeda motor miliknya menyenggol Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kaki, lalu Terdakwa mengatakan “pelan-pelan saja”, kemudian Korban menuruni motor dan berkata “kenapa”, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Korban dan menuju ke tempat mesin cuci, tidak lama kemudian Terdakwa melihat kondisi disekitaran kos dan melihat Korban pulang menuju kamar kos tempat tinggalnya, setelah mencuci pakaian lalu Terdakwa kembali ke kos miliknya yang berjarak kurang lebih 10 meter dari kos milik Korban untuk mengambil panci dan mengisi air, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar kos milik Korban untuk membuat air hangat dan memastikan Korban SUPRIANUS HERMAN ada di dalam kamar kosnya seorang diri, sesampainya di kamar kos milik Korban tersebut Terdakwa langsung meminta izin kepada Korban, lalu menuju dapur untuk menyalakan kompor dan memanaskan air; - - Bahwa setelah menyalakan kompor tersebut Terdakwa kembali ke kos miliknya untuk merokok dan berpikir sejenak, setelah Terdakwa tenang lalu Terdakwa langsung mengambil sebilah parang yang sebelumnya sudah tersimpan di bawah kasur milik Terdakwa lalu menyimpannya dipinggang sebelah kanan, kemudian Terdakwa meninggalkan kamar kosnya tersebut untuk kembali ke kamar kos milik Korban, selanjutnya saat sedang berjalan mendekati kamar Korban tepatnya di ujung kos milik Korban, Terdakwa melihat sebuah kaos tangan sehingga Terdakwa langsung memakainya di tangan sebelah kiri sembari berjalan kembali menuju kamar kos Korban; Bahwa selanjutnya saat sampai di kamar kos milik Korban, Terdakwa melihat Korban dalam posisi berjongkok sambil bermain handphone, kemudian Terdakwa langsung mencabut sebilah parang yang telah diselipkan dipinggang sebelah kanan lalu mendatangi Korban dan mengatakan “apa maumu?”, kemudian Terdakwa memegang leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang di tangan kanan Terdakwa, setelah itu Korban mencoba untuk berdiri namun Terdakwa menahan Korban dan tetap memegang leher Korban, kemudian Terdakwa menyandarkan Korban ke tembok dan kembali menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga Korban terjatuh, setelah Korban terjatuh dan terlentang di lantai Terdakwa kembali menyayat leher Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang di tangan kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menyadari Korban sudah tidak bernyawa, Terdakwa keluar untuk melihat situasi di luar kos lalu Terdakwa berpapasan dengan Saksi DESITA RAHMA yang sedang berjalan melewati kamar kos Korban, setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar kos milik Korban untuk membersihkan darah Korban yang tercecer di lantar dengan menggunakan kain, kemudian Tersangka langsung menuju kamar mandi untuk membersihkan pakaian yang tercecer darah dan melepas kaos tangan yang sebelumnya Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa mematikan kompor dan keluar dari kamar kos Korban serta mengunci pintu kos tersebut, kemudian Terdakwa membawa kunci kamar kos beserta dengan kunci motor milik Korban tersebut ke kamar kos miliknya, sesampainya di kamar kos miliknya Terdakwa langsung berganti pakaian lalu meninggalkan kos dengan menggunakan sepeda motor milik Korban menuju tempat tinggal Saksi SUDIRMAN Alias SUDI yang beralamat di Desa Makarti Jaya, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali; - - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/095/RM/RSMW/2025 tanggal 05 April 2025 terhadap Korban SUPRIANUS HERMAN yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ALIFA MAGFIRAH dengan kesimpulan: - - Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal Lima April Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pukul Enam Belas Lewat Tiga Puluh Menit waktu Indonesia Tengah, berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Morowali, nomor Ver/ 17/ IV/ 2025/ SPKT/ Res Morowali/ Sulteng, bernama SUPRIANUS Herman umur Empat Puluh Sembilan Tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan di atas, pada jenazah laki-laki usia Empat Puluh Sembilan Tahun, ditemukan kaku mayat yang sukar dilawan, terdapat lebam mayat, tidak ditemukan tanda pembusukan, sehingga estimasi waktu kematian kurang dari Dua Puluh Empat jam, terdapat luka bacok pada leher, luka iris pada pipi dan jari-jari tangan kiri akibat persentuhan trauma tajam, sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban SUPRIANUS HERMAN meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 048/425/SK/LBT/V/2025 yang ditandatangani oleh MUHDAR WINAK selaku Sekertaris Desa dan dikeluarkan oleh Kantor Desa Labota pada tanggal 19 Mei 2025. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa MUH SUKARDI KAHAR pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke tempat mesin cuci yang terletak di dekat kos tempat tinggalnya yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian datang Korban SUPRIANUS HERMAN dengan mengendarai sepeda motor miliknya menyenggol Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kaki, lalu Terdakwa mengatakan “pelan-pelan saja”, kemudian Korban menuruni motor dan berkata “kenapa”, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Korban dan menuju ke tempat mesin cuci, tidak lama kemudian Terdakwa melihat kondisi disekitaran kos dan melihat Korban pulang menuju kamar kos tempat tinggalnya, setelah mencuci pakaian lalu Terdakwa kembali ke kos miliknya yang berjarak kurang lebih 10 meter dari kos milik Korban untuk mengambil panci dan mengisi air, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar kos milik Korban untuk membuat air hangat, sesampainya di kamar kos milik Korban tersebut Terdakwa langsung meminta izin kepada Korban, lalu menuju dapur untuk menyalakan kompor dan memanaskan air; - Bahwa setelah menyalakan kompor tersebut Terdakwa kembali ke kos miliknya dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya sudah tersimpan di bawah kasur milik Terdakwa lalu menyimpannya dipinggang sebelah kanan, kemudian Terdakwa meninggalkan kamar kosnya tersebut untuk kembali ke kamar kos milik Korban, saat sampai di kamar kos milik Korban, Terdakwa melihat Korban dalam posisi berjongkok sambil bermain handphone, kemudian Terdakwa langsung mencabut sebilah parang yang telah diselipkan dipinggang sebelah kanan lalu mendatangi Korban dan mengatakan “apa maumu?”, kemudian Terdakwa memegang leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang di tangan kanan Terdakwa, setelah itu Korban mencoba untuk berdiri namun Terdakwa menahan Korban dan tetap memegang leher Korban, kemudian Terdakwa menyandarkan Korban ke tembok dan kembali menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga Korban terjatuh, setelah Korban terjatuh dan terlentang di lantai Terdakwa kembali menyayat leher Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang di tangan kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menyadari Korban sudah tidak bernyawa, Terdakwa keluar untuk melihat situasi di luar kos lalu Terdakwa berpapasan dengan Saksi DESITA RAHMA yang sedang berjalan melewati kamar kos Korban, setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar kos milik Korban untuk membersihkan darah Korban yang tercecer di lantar dengan menggunakan kain, kemudian Tersangka langsung menuju kamar mandi untuk membersihkan pakaian yang tercecer darah dan melepas kaos tangan yang sebelumnya Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa mematikan kompor dan keluar dari kamar kos Korban serta mengunci pintu kos tersebut, kemudian Terdakwa membawa kunci kamar kos beserta dengan kunci motor milik Korban tersebut ke kamar kos miliknya, sesampainya di kamar kos miliknya Terdakwa langsung berganti pakaian lalu meninggalkan kos dengan menggunakan sepeda motor milik Korban menuju tempat tinggal Saksi SUDIRMAN Alias SUDI yang beralamat di Desa Makarti Jaya, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali; - - Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa sampai di tempat tinggal Saksi SUDIRMAN Alias SUDI lalu menawarkan sebuah unit motor merek SUZUKI SATRIA FU berwarna biru dengan nomor rangka MH8BG41EAFJ33 milik Korban dengan harga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian Saksi SUDIRMAN Alias SUDI menanyakan asal usul motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa motor tersebut adalah motor yang digadai kepada Terdakwa namun orangnya tidak sanggup untuk menebus motor tersebut sehingga Saksi SUDIRMAN Alias SUDI menerima motor tersebut, setelah itu Saksi SUDIRMAN Alias SUDI mengantar Terdakwa menuju ke sebuah kos milik teman Saksi SUDIRMAN Alias SUDI, sesampainya di kos tersebut Terdakwa meminjam Handphone Saksi SUDIRMAN Alias SUDI kemudian saat itu Saksi SUDIRMAN Alias SUDI menanyakan kembali kepada Terdakwa terkait dengan kepemilikan motor tersebut dikarenakan Saksi SUDIRMAN Alias SUDI masih meragukan Terdakwa sehingga Terdakwa mengatakan “kalau kau ragu sama saya biar saya pinjam saja uang yang tadi kau berikan nanti saya ganti pas saya balik dari makassar”, setelah itu sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa menuju ke Kota Makassar dengan menggunakan mobil travel; Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/095/RM/RSMW/2025 tanggal 05 April 2025 terhadap Korban SUPRIANUS HERMAN yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ALIFA MAGFIRAH dengan kesimpulan: - - Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal Lima April Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pukul Enam Belas Lewat Tiga Puluh Menit waktu Indonesia Tengah, berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Morowali, nomor Ver/ 17/ IV/ 2025/ SPKT/ Res Morowali/ Sulteng, bernama SUPRIANUS Herman umur Empat Puluh Sembilan Tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan di atas, pada jenazah laki-laki usia Empat Puluh Sembilan Tahun, ditemukan kaku mayat yang sukar dilawan, terdapat lebam mayat, tidak ditemukan tanda pembusukan, sehingga estimasi waktu kematian kurang dari Dua Puluh Empat jam, terdapat luka bacok pada leher, luka iris pada pipi dan jari-jari tangan kiri akibat persentuhan trauma tajam, sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. - Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban SUPRIANUS HERMAN meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 048/425/SK/LBT/V/2025 yang ditandatangani oleh MUHDAR WINAK selaku Sekertaris Desa dan dikeluarkan oleh Kantor Desa Labota pada tanggal 19 Mei 2025. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP.------------------------------------------------------------ LEBIH SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa MUH SUKARDI KAHAR pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau sekiranya masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------ - Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke tempat mesin cuci yang terletak di dekat kos tempat tinggalnya yang berada di Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, kemudian datang Korban SUPRIANUS HERMAN dengan mengendarai sepeda motor miliknya menyenggol Terdakwa yang pada saat itu sedang berjalan kaki, lalu Terdakwa mengatakan “pelan-pelan saja”, kemudian Korban menuruni motor dan berkata “kenapa”, setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Korban dan menuju ke tempat mesin cuci, tidak lama kemudian Terdakwa melihat kondisi disekitaran kos dan melihat Korban pulang menuju kamar kos tempat tinggalnya, setelah mencuci pakaian lalu Terdakwa kembali ke kos miliknya yang berjarak kurang lebih 10 meter dari kos milik Korban untuk mengambil panci dan mengisi air, setelah itu Terdakwa menuju ke kamar kos milik Korban untuk membuat air hangat, sesampainya di kamar kos milik Korban tersebut Terdakwa langsung meminta izin kepada Korban, lalu menuju dapur untuk menyalakan kompor dan memanaskan air; - Bahwa setelah menyalakan kompor tersebut Terdakwa kembali ke kos miliknya dan mengambil sebilah parang yang sebelumnya sudah tersimpan di bawah kasur milik Terdakwa lalu menyimpannya dipinggang sebelah kanan, kemudian Terdakwa meninggalkan kamar kosnya tersebut untuk kembali ke kamar kos milik Korban, selanjutnya saat sampai di kamar kos milik Korban, Terdakwa melihat Korban dalam posisi berjongkok sambil bermain handphone, kemudian Terdakwa langsung mencabut sebilah parang yang telah diselipkan dipinggang sebelah kanan lalu mendatangi Korban dan mengatakan “apa maumu?”, kemudian Terdakwa memegang leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang di tangan kanan Terdakwa, setelah itu Korban mencoba untuk berdiri namun Terdakwa menahan Korban dan tetap memegang leher Korban, kemudian Terdakwa menyandarkan Korban ke tembok dan kembali menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga Korban terjatuh, setelah Korban terjatuh dan terlentang di lantai Terdakwa kembali menyayat leher Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang di tangan kanan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menyadari Korban sudah tidak bernyawa, Terdakwa keluar untuk melihat situasi di luar kos lalu Terdakwa berpapasan dengan Saksi DESITA RAHMA yang sedang berjalan melewati kamar kos Korban, setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar kos milik Korban untuk membersihkan darah Korban yang tercecer di lantar dengan menggunakan kain, kemudian Tersangka langsung menuju kamar mandi untuk membersihkan pakaian yang tercecer darah dan melepas kaos tangan yang sebelumnya Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa mematikan kompor dan keluar dari kamar kos Korban serta mengunci pintu kos tersebut, kemudian Terdakwa membawa kunci kamar kos beserta dengan kunci motor milik Korban tersebut ke kamar kos miliknya, sesampainya di kamar kos miliknya Terdakwa langsung berganti pakaian lalu meninggalkan kos dengan menggunakan sepeda motor milik Korban menuju tempat tinggal Saksi SUDIRMAN Alias SUDI yang beralamat di Desa Makarti Jaya, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali; - - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Nomor : 812/095/RM/RSMW/2025 tanggal 05 April 2025 terhadap Korban SUPRIANUS HERMAN yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. ALIFA MAGFIRAH dengan kesimpulan: - - Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal Lima April Dua Ribu Dua Puluh Lima, Pukul Enam Belas Lewat Tiga Puluh Menit waktu Indonesia Tengah, berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Morowali, nomor Ver/ 17/ IV/ 2025/ SPKT/ Res Morowali/ Sulteng, bernama SUPRIANUS Herman umur Empat Puluh Sembilan Tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan di atas, pada jenazah laki-laki usia Empat Puluh Sembilan Tahun, ditemukan kaku mayat yang sukar dilawan, terdapat lebam mayat, tidak ditemukan tanda pembusukan, sehingga estimasi waktu kematian kurang dari Dua Puluh Empat jam, terdapat luka bacok pada leher, luka iris pada pipi dan jari-jari tangan kiri akibat persentuhan trauma tajam, sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban SUPRIANUS HERMAN meninggal dunia, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 048/425/SK/LBT/V/2025 yang ditandatangani oleh MUHDAR WINAK selaku Sekertaris Desa dan dikeluarkan oleh Kantor Desa Labota pada tanggal 19 Mei 2025. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya